Pemkab Bangli Naikkan Upah Pungut Pengelola Pasar
BANGLI, NusaBali
Setelah 11 tahun, Pemkab Bangli menaikkan upah pungut untuk pengelola pasar di Kabupaten Bangli. Kenaikan sebesar 10 persen.
Dengan kenaikan ini, pengelola pasar menerima upah pungut sebesar 30 persen. Kadis Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bangli, I Wayan Gunawan, mengatakan besaran upah pungut diatur dalam Keputusan Bupati Bangli.
Wayan Gunawan menegaskan, kenaikan upah pungut berlaku untuk seluruh pasar yang bernaung di bawah Pemkab Bangli. Pasar yang dikelola Pemkab Bangli yakni Pasar Kidul di Kecamatan Bangli, Pasar Singamandawa di Kecamatan Kintamani, Pasar Kayuambua di Kecamatan Susut, dan Pasar Yangapi di Kecamatan Tembuku. Ada beberapa pertimbangan menaikkan upah pungut, salah satunya untuk meningkatkan kesejahteraan pengelola pasar. “Harapan kami, dengan kenaikan upah pungut, etos kerja pengelola pasar juga meningkat,” ungkap Wayan Gunawan, Senin (14/2).
Pejabat asal Kecamatan Tembuku ini menyebutkan, Diperindag Bangli akan terus melakukan evaluasi. Jika penataan, kebersihan, dan kenyamanan pedagang semakin bagus tidak menutup kemungkinan upah pungut dinaikkan lagi. Target retribusi pasar tahun 2022 sebesar Rp 3.713.160.000. Pendapatan pasar tahun 2021 dari Pasar Kidul Rp 2.579.040.000, Pasar Kayuambua Rp 428.120.000, Pasar Singamandawa Rp 639.840.000, dan Pasar Yangapi Rp 68.160.000.
Menurut Wayan Gunawan, Pemkab Bangli telah melakukan langkah-langkah untuk meningkatkan pendapatan retribusi pasar, salah satunya revitaliasi pasar. Tahun ini revitalisasi menyasar tiga pasar yakni Pasar Kidul, Pasar Kayuambua, dan Pasar Singamandawa. “Revitalisasi Pasar Kidul dengan anggran Rp 1 miliar. Kegiatan berupa pembongkaran bangunan sayap sebelah pasar dan pembuatan kios di lantai dua untuk pedagang kain dan aksesoris,” jelas Wayan Gunawan. *esa
1
Komentar