Begini Penjelasan soal Manfaat JHT dan JKP
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Airlangga Hartarto
JHT
JKP
Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Jaminan Hari Tua
Jaminan Ketenagakerjaan
UU Cipta Kerja
JAKARTA, NusaBali.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pemerintah akan selalu melindungi para pekerja dan masyarakat yang bekerja di berbagai sektor, agar mereka dapat mempunyai penghidupan yang layak sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi Indonesia.
Sebagaimana diketahui pada 2 Februari 2022 lalu, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Saat ini terdapat dua Program Perlindungan Pekerja, dan Jaminan Hari Tua berbeda dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). JHT merupakan perlindungan pekerja atau buruh untuk jangka panjang, sedangkan JKP adalah perlindungan pekerja atau buruh untuk jangka pendek. Program JHT dirancang sebagai program jangka panjang yang memberikan kepastian tersedianya sejumlah dana bagi pekerja ketika yang bersangkutan tidak produktif lagi, akibat memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Adapun beberapa manfaat Program JHT terdiri dari akumulasi Iuran dan pengembangan, mempunyai manfaat lain yang dapat dicairkan sebelum masa pensiun dengan persyaratan tertentu yaitu telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun, dan nilai yang dapat diklaim paling banyak 30% dari jumlah JHT untuk perumahan, atau paling banyak 10% untuk kebutuhan lainnya.
Dengan adanya Permenaker Nomor 2/2022, akumulasi iuran dan manfaat yang akan diterima tersebut dapat lebih besar jika pekerja atau buruh mencapai usia 56 tahun (pensiun).
“Berdasarkan yang tercantum dalam Permenaker Nomor 2/2022 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37/2021, Pemerintah tidak mengabaikan perlindungan bila pekerja atau buruh terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum usia 56 tahun, karena tetap akan memberikan perlindungan berupa JKP, Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak,” kata Airlangga.
Mengenai JKP, Airlangga menyebutkan hal ini merupakan program jaminan sosial baru yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja untuk melindungi pekerja atau buruh yang terkena PHK agar tetap dapat mempertahankan derajat hidupnya sebelum masuk kembali ke pasar kerja (PP Nomor 37/2021).
“Klaim Program JKP tersebut efektif per tanggal 1 Februari 2022. Jadi, JKP adalah bentuk perlindungan jangka pendek bagi pekerja atau buruh, karena langsung mendapatkan manfaat seketika berhenti kerja,” jelas Menko Airlangga.
Penambahan program JKP ditegaskan tidak akan mengurangi manfaat program jaminan sosial yang sudah ada. Selain itu, iuran program JKP tidak akan membebani pekerja dan pemberi kerja, karena besaran iuran JKP sebesar 0,46% dari upah yang berasal dari Pemerintah Pusat.
Pekerja atau Buruh yang mengalami PHK berhak memperoleh manfaat JKP berupa uang tunai sebesar 45% upah di bulan ke-1 sampai dengan ke-3; kemudian 25% upah di bulan ke-4 sampai dengan ke-6 (atas upah yang didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan).
Dengan skema baru yang diatur dalam PP Nomor 37/2021 dan Permenaker Nomor 2/2022, manfaat yang diterima pekerja akan lebih besar. Sebagai contoh, pekerja dengan masa kerja dua tahun dan penghasilan Rp 5 juta, maka dalam skema baru dapat menerima manfaat JKP hingga Rp 10,5 juta. Sementara jika menggunakan skema yang diatur dalam Permenaker Nomor 19/2015, manfaat yang diterima pekerja hanya sebesar Rp 7,19 juta.
Selain itu, untuk memperolah manfaat Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) peserta JHT juga diberikan pinjaman hingga Rp 150 juta dan besaran KPR paling banyak sebesar Rp 500 juta. Besaran manfaat PUMP dan KPR dituangkan dalam perjanjian Kerjasama antara Bank Penyalur dengan BPJS Ketenagakerjaan (Pasal 4 Permenaker Nomor 17/2021 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan Dalam Program Jaminan Hari Tua).
Selain kebijakan di atas, Pemerintah juga memberikan perlindungan sosial bagi pekerja informal yaitu melalui Kartu Prakerja. Manfaat yang diberikan berupa bantuan biaya pelatihan untuk pengembangan kompetensi kerja meliputi skilling, upskilling dan reskilling, serta kewirausahaan.
Total besaran bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp 3.550.000, yang terdiri dari pelatihan Rp 1 juta; Insentif Pasca Pelatihan Rp 2,4 juta (Rp600 ribu x 4); dan Insentif Survei Rp 150 ribu (Rp 50 ribu x 3 kali).
“Pemerintah akan mengintensifkan sosialisasi (JHT dan JKP) selama tiga bulan ke depan, dan akan dimulai hari ini. Selanjutnya, secara lebih teknis Menteri Ketenagakerjaan juga akan mensosialisasikan kebijakan ini,” tutup Menko Airlangga.
Komentar