Aparat Desa Minta Gunakan Keadilan Restoratif
Kasus LPD Desa Adat Belumbang, Kecamatan Kerambitan
Pertimbangannya, lantaran dua orang tersangka IKBA dan NNW telah mengembalikan dana yang sebelumnya sempat digunakan.
TABANAN, NusaBali
Pasca Kejari Tabanan menetapkan dua tersangka dugaan penggelapan dana LPD Desa Adat Belumbang, di Kecamatan Kerambitan, yakni mantan Ketua LPD I Ketut Buda Ariana (IKBA) dan mantan Bendahara LPD Desa Adat Belumbang Ni Nyoman Winarni (NNW) membuat aparat desa angkat bicara.
Aparat desa yang terdiri dari Perbekel Belumbang, Bendesa Adat, dan Tim Penyelamat LPD Desa Adat Belumbang berharap Kejari Tabanan dapat mempertimbangkan menggunakan prinsip keadilan restoratif (Restorative Justice) dalam penyelesaian kasus.
Pertimbangan tersebut diharapkan lantaran kedua tersangka tersebut telah mengembalikan dana yang sebelumnya sempat digunakan. Bahkan di tahun 2017 – 2018 saat pengembalian dana telah ada pernyataan, jika pengembalian dana dipenuhi tidak akan ada penuntutan secara hukum. Dana yang dikembalikan oleh Ketua LPD I Ketut Buda Ariana sebesar Rp 400 juta dan mantan Bendahara LPD Desa Adat Belumbang Ni Nyoman Winarni sebesar Rp 210 juta.
Tim Penyelamat LPD Desa Adat Belumbang Made Wartama, mengemukakan, ketua dan bendahara LPD Desa Adat Belumbang sudah mengembalikan dana di tahun 2017–2018. Dengan sudah mengembalikan itu harapannya penggunaan prinsip keadilan restorative, yakni penyelesaian masalah tanpa pemidanaan atau mengedepankan penyelesaian di luar pengadilan.
“Benar, ketua dan bendahara sudah mengembalikan dana tersebut,” kata Made Wartama, Selasa (15/2).
Made Wartama menjelaskan, besaran dana harus dan telah dibayarkan sesuai dengan hasil penelusuran dan perhitungan tim pencari fakta. “Semua pengurus telah membayar lunas sesuai besaran yang harus mereka tanggung dalam keputusan rapat. Kecuali sekretaris, dia sama sekali tidak membayar dan sudah divonis pengadilan,” ucap Made Wartama.
Hal senada disampaikan Bendesa Adat Belumbang Wayan Sukara. Dijelaskannya, masalah penyimpangan di LPD Belumbang sudah ada penyelesaian di tingkat desa adat tahun 2017 – 2018 sebelum dirinya menjabat.
“Sebelumnya sudah ada penyelesaian di desa adat. Mereka (tersangka) sampai menjual tanah untuk mengembalikan uang. Harapan kami sebagai warga adat, jika bisa kasus ini dapat dihentikan,” ucap Wayan Sukara.
Perbekel Belumbang Ketut Dyana menyampaikan pengembangan kasus penyimpangan dana LPD Desa Adat Belumbang sedapat mungkin agar bisa dilakukan pengayoman. Sebab ketua dan bendahara LPD Desa Adat Belumbang sudah mengembalikan dana. “Dalam waktu dekat kami akan bersurat, memohon ke Kejari. Sehingga kami berharap agar permohonan kami dapat dipertimbangkan,” harap Ketut Dyana.
Terkait hal itu, Kasipidsus Kejari Tabanan Ida Bagus Widnyana seizin Kajari Tabanan Ni Made Herawati, mengatakan untuk saat ini belum ada laporan hal tersebut. “Belum ada penyampaian itu ke kami, tetapi untuk lebih jelas nanti biar Ibu Kejari yang menjelaskan, biar satu pintu,” ujarnya.
Sebelumnya Tim Penyidik Kejari Tabanan menetapkan I Ketut Buda Ariana (IKBA) dan mantan Bendahara LPD Desa Adat Belumbang Ni Nyoman Winarni (NNW) sebagai tersangka. Penetapan dua tersangka tersebut sudah dilakukan sejak 2 Februari 2022. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan perkara, setelah sebelumnya mantan Sekretaris LPD Desa Adat Belumbang I Wayan Sunarta lebih dulu ditetapkan tersangka dan sudah mendekam di penjara dengan status kasus sudah inkrah.
Dalam perkara ini kerugian yang diakibatkan dari tiga tersangka terhadap LPD Desa Adat Belumbang berdasarkan hasil audit Inspektorat Tabanan ini mencapai Rp 1,1 miliar lebih. Porsi dugaan dana yang digelapkan tiga tersangka tersebut dengan jumlah berbeda. Khusus Wayan Sunarta diduga menilep dana LPD sekitar Rp 500 juta sesuai dengan keterangan di pengadilan. *des
Aparat desa yang terdiri dari Perbekel Belumbang, Bendesa Adat, dan Tim Penyelamat LPD Desa Adat Belumbang berharap Kejari Tabanan dapat mempertimbangkan menggunakan prinsip keadilan restoratif (Restorative Justice) dalam penyelesaian kasus.
Pertimbangan tersebut diharapkan lantaran kedua tersangka tersebut telah mengembalikan dana yang sebelumnya sempat digunakan. Bahkan di tahun 2017 – 2018 saat pengembalian dana telah ada pernyataan, jika pengembalian dana dipenuhi tidak akan ada penuntutan secara hukum. Dana yang dikembalikan oleh Ketua LPD I Ketut Buda Ariana sebesar Rp 400 juta dan mantan Bendahara LPD Desa Adat Belumbang Ni Nyoman Winarni sebesar Rp 210 juta.
Tim Penyelamat LPD Desa Adat Belumbang Made Wartama, mengemukakan, ketua dan bendahara LPD Desa Adat Belumbang sudah mengembalikan dana di tahun 2017–2018. Dengan sudah mengembalikan itu harapannya penggunaan prinsip keadilan restorative, yakni penyelesaian masalah tanpa pemidanaan atau mengedepankan penyelesaian di luar pengadilan.
“Benar, ketua dan bendahara sudah mengembalikan dana tersebut,” kata Made Wartama, Selasa (15/2).
Made Wartama menjelaskan, besaran dana harus dan telah dibayarkan sesuai dengan hasil penelusuran dan perhitungan tim pencari fakta. “Semua pengurus telah membayar lunas sesuai besaran yang harus mereka tanggung dalam keputusan rapat. Kecuali sekretaris, dia sama sekali tidak membayar dan sudah divonis pengadilan,” ucap Made Wartama.
Hal senada disampaikan Bendesa Adat Belumbang Wayan Sukara. Dijelaskannya, masalah penyimpangan di LPD Belumbang sudah ada penyelesaian di tingkat desa adat tahun 2017 – 2018 sebelum dirinya menjabat.
“Sebelumnya sudah ada penyelesaian di desa adat. Mereka (tersangka) sampai menjual tanah untuk mengembalikan uang. Harapan kami sebagai warga adat, jika bisa kasus ini dapat dihentikan,” ucap Wayan Sukara.
Perbekel Belumbang Ketut Dyana menyampaikan pengembangan kasus penyimpangan dana LPD Desa Adat Belumbang sedapat mungkin agar bisa dilakukan pengayoman. Sebab ketua dan bendahara LPD Desa Adat Belumbang sudah mengembalikan dana. “Dalam waktu dekat kami akan bersurat, memohon ke Kejari. Sehingga kami berharap agar permohonan kami dapat dipertimbangkan,” harap Ketut Dyana.
Terkait hal itu, Kasipidsus Kejari Tabanan Ida Bagus Widnyana seizin Kajari Tabanan Ni Made Herawati, mengatakan untuk saat ini belum ada laporan hal tersebut. “Belum ada penyampaian itu ke kami, tetapi untuk lebih jelas nanti biar Ibu Kejari yang menjelaskan, biar satu pintu,” ujarnya.
Sebelumnya Tim Penyidik Kejari Tabanan menetapkan I Ketut Buda Ariana (IKBA) dan mantan Bendahara LPD Desa Adat Belumbang Ni Nyoman Winarni (NNW) sebagai tersangka. Penetapan dua tersangka tersebut sudah dilakukan sejak 2 Februari 2022. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan perkara, setelah sebelumnya mantan Sekretaris LPD Desa Adat Belumbang I Wayan Sunarta lebih dulu ditetapkan tersangka dan sudah mendekam di penjara dengan status kasus sudah inkrah.
Dalam perkara ini kerugian yang diakibatkan dari tiga tersangka terhadap LPD Desa Adat Belumbang berdasarkan hasil audit Inspektorat Tabanan ini mencapai Rp 1,1 miliar lebih. Porsi dugaan dana yang digelapkan tiga tersangka tersebut dengan jumlah berbeda. Khusus Wayan Sunarta diduga menilep dana LPD sekitar Rp 500 juta sesuai dengan keterangan di pengadilan. *des
Komentar