Tuntut Tiga Komitmen Perbekel
Kisruh Desa Adat Yeh Sanih dengan Pemerintah Desa Bukti
Pertama, minta Perbekel Bukti menarik tanda tangannya di pemohon tanah negara eks Puri Sanih. Kedua, Perbekel Bukti segera menandatangani kembali permohonan tanah negara menjadi druwen adat. Ketiga, Perbekel Bukti berjuang bersama mengembalikan hak milik tanah negara kepada Desa Adat Yeh Sanih.
SINGARAJA, NusaBali
Perseteruan Desa Adat Yeh Sanih, Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan, dengan Pemerintah Desa Bukti terus berlanjut. Krama desa adat yang menginginkan pengosongan kantor Perbekel sempat akan melangsungkan aksi, Selasa (15/2). Namun seratusan warga yang sudah berkumpul di catus pata desa urung menggeruduk perbekel karena sudah tidak ada di kantornya. Desa Adat Yeh Sanih pun tetap menuntut tiga komitmen Perbekel Bukti untuk menyelesaikan sengketa itu.
Sebelumnya Perbekel dan aparat desa dinas Bukti diminta untuk mengosongkan kantor desa oleh Desa Adat Yeh Sanih paling lambat Senin (14/2) lalu. Namun pada Senin (14/2), Pemerintah Kabupaten Buleleng memberi dukungan perbekel agar tetap menempati kantor desa. Arahan Pemkab Buleleng membuat krama terpancing dan nyaris melakukan aksi pengosongan paksa.
Perseteruan Desa Adat Yeh Sanih, Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan, dengan Pemerintah Desa Bukti terus berlanjut. Krama desa adat yang menginginkan pengosongan kantor Perbekel sempat akan melangsungkan aksi, Selasa (15/2). Namun seratusan warga yang sudah berkumpul di catus pata desa urung menggeruduk perbekel karena sudah tidak ada di kantornya. Desa Adat Yeh Sanih pun tetap menuntut tiga komitmen Perbekel Bukti untuk menyelesaikan sengketa itu.
Sebelumnya Perbekel dan aparat desa dinas Bukti diminta untuk mengosongkan kantor desa oleh Desa Adat Yeh Sanih paling lambat Senin (14/2) lalu. Namun pada Senin (14/2), Pemerintah Kabupaten Buleleng memberi dukungan perbekel agar tetap menempati kantor desa. Arahan Pemkab Buleleng membuat krama terpancing dan nyaris melakukan aksi pengosongan paksa.
Kelian Desa Adat Yeh Sanih, Jero Made Sukresna mengatakan, dia dan krama desa mengaku sangat salut dan menghormati Perbekel Bukti Gede Wardana sudah memenuhi permintaan desa adat untuk pengosongan kantor Perbekel. Pelayanan administrasi desa dinas sementara dilakukan di Balai Banjar Adat Desa Bukti. Pengambil alihan lahan desa adat yang selama ini dimanfaatkan bersama untuk kantor desa dilakukan karena Perbekel dinilai tak mendukung upaya desa adat memohon tanah negara menjadi duwen adat.
“Aktivitas dan pergerakan krama kami muncul karena kemarin ada angin dari pemerintah kabupaten memerintahkan perbekel kembali beraktivitas di kantor lahan kami. Kami tetap berkomitmen tanggal 14 harus sudah kosong,” jelas Jero Sukresna.
Menurutnya, Pemkab Buleleng melalui tim hukumnya yang sudah melangsungkan rapat Senin (14/2) menyatakan perbekel masih berhak menempati kantor desa, menurut Jero Sukresna dilakukan sepihak. Desa Adat Yeh Sanih tidak dilibatkan dalam rapat tersebut.
“Kalau pemerintah mau menempuh jalur hukum, kami desa adat juga akan lawan. Kami juga di adat punya kekuatan. Pemerintah selama ini hanya tahu akibatnya tanpa tahu sebabnya,” imbuh pria yang akrab disapa Jero Cilik ini. Menurutnya, Desa Adat Yeh Sanih tetap meminta 3 permintaan kepada perbekel untuk menyelesaikan persoalan ini. Permintaan yang pertama memohon Perbekel Bukti menarik tanda tangannya di pemohon tanah negara eks Puri Sanih pada pemohon lain. Permintaan yang kedua Perbekel Bukti secepat mungkin menandatangani kembali permohonan tanah negara menjadi druwen adat yang sebelumnya sempat ditarik Perbekel. Permintaan yang terakhir Perbekel Bukti berjuang bersama-sama mengembalikan hak milik tanah negara kepada Desa Adat Yeh Sanih.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Buleleng, I Nyoman Agus Jaya Sumpena dikonfirmasi terpisah mengatakan, meski pemerintah memberikan rekomendasi Perbekel tetap menempati kantor tetapi tidak dilaksanakan. Perbekel Bukti Gede Wardana dan aparat desa lainnya memutuskan untuk memindahkan layanan administrasinya ke Balai Banjar Adat Bukti, Desa Bukti. Hal itu semata-mata untuk menghindari konflik dan gesekan langsung dengan Desa Adat Yeh Sanih.
“Sementara pelayanan dilakukan di Balai Banjar Adat Bukti sampai situasi kondusif. Perbekel pindah ke sana biar tidak terpancing dan menahan diri, tujuannya biar tidak berkonflik saja,” ucap Jaya Sumpena. Menurutnya, Pemkab Buleleng sudah berkoordinasi dengan Dinas Pemajuan Desa Adat Provinsi Bali untuk penyelesaian sengketa desa dinas dan desa adat di Desa Bukti ini. “Kalau kami kan tidak punya kewenangan membina desa adat, kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Pemajuan Desa Adat Provinsi,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Desa Adat Yeh Sanih dan Pemerintah Desa Bukti bersengketa buntut dari pengajuan permohonan tanah negara menjadi druwen desa adat. Lahan tanah negara seluas 55 are tepat di sebelah timur Pemandian Air Sanih, saat ini dalam kondisi terlantar, pasca hak guna bangunan (HGB) habis masa berlaku pada tahun 2005 silam. Desa Adat Yeh Sanih pun berniat memohon tanah negara tersebut untuk druwen desa, karena selama ini ada sumber mata air yang digunakan melasti dan pangelukatan oleh krama di 4 desa adat. Hanya saja dalam proses permohonan Perbekel Bukti Gede Wardana dinilai tak mendukung upaya desa adat, tetapi malah mendukung pemohon lain yang juga mengajukan permohonan atas tanah negara tersebut. *k23
“Aktivitas dan pergerakan krama kami muncul karena kemarin ada angin dari pemerintah kabupaten memerintahkan perbekel kembali beraktivitas di kantor lahan kami. Kami tetap berkomitmen tanggal 14 harus sudah kosong,” jelas Jero Sukresna.
Menurutnya, Pemkab Buleleng melalui tim hukumnya yang sudah melangsungkan rapat Senin (14/2) menyatakan perbekel masih berhak menempati kantor desa, menurut Jero Sukresna dilakukan sepihak. Desa Adat Yeh Sanih tidak dilibatkan dalam rapat tersebut.
“Kalau pemerintah mau menempuh jalur hukum, kami desa adat juga akan lawan. Kami juga di adat punya kekuatan. Pemerintah selama ini hanya tahu akibatnya tanpa tahu sebabnya,” imbuh pria yang akrab disapa Jero Cilik ini. Menurutnya, Desa Adat Yeh Sanih tetap meminta 3 permintaan kepada perbekel untuk menyelesaikan persoalan ini. Permintaan yang pertama memohon Perbekel Bukti menarik tanda tangannya di pemohon tanah negara eks Puri Sanih pada pemohon lain. Permintaan yang kedua Perbekel Bukti secepat mungkin menandatangani kembali permohonan tanah negara menjadi druwen adat yang sebelumnya sempat ditarik Perbekel. Permintaan yang terakhir Perbekel Bukti berjuang bersama-sama mengembalikan hak milik tanah negara kepada Desa Adat Yeh Sanih.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Buleleng, I Nyoman Agus Jaya Sumpena dikonfirmasi terpisah mengatakan, meski pemerintah memberikan rekomendasi Perbekel tetap menempati kantor tetapi tidak dilaksanakan. Perbekel Bukti Gede Wardana dan aparat desa lainnya memutuskan untuk memindahkan layanan administrasinya ke Balai Banjar Adat Bukti, Desa Bukti. Hal itu semata-mata untuk menghindari konflik dan gesekan langsung dengan Desa Adat Yeh Sanih.
“Sementara pelayanan dilakukan di Balai Banjar Adat Bukti sampai situasi kondusif. Perbekel pindah ke sana biar tidak terpancing dan menahan diri, tujuannya biar tidak berkonflik saja,” ucap Jaya Sumpena. Menurutnya, Pemkab Buleleng sudah berkoordinasi dengan Dinas Pemajuan Desa Adat Provinsi Bali untuk penyelesaian sengketa desa dinas dan desa adat di Desa Bukti ini. “Kalau kami kan tidak punya kewenangan membina desa adat, kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Pemajuan Desa Adat Provinsi,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Desa Adat Yeh Sanih dan Pemerintah Desa Bukti bersengketa buntut dari pengajuan permohonan tanah negara menjadi druwen desa adat. Lahan tanah negara seluas 55 are tepat di sebelah timur Pemandian Air Sanih, saat ini dalam kondisi terlantar, pasca hak guna bangunan (HGB) habis masa berlaku pada tahun 2005 silam. Desa Adat Yeh Sanih pun berniat memohon tanah negara tersebut untuk druwen desa, karena selama ini ada sumber mata air yang digunakan melasti dan pangelukatan oleh krama di 4 desa adat. Hanya saja dalam proses permohonan Perbekel Bukti Gede Wardana dinilai tak mendukung upaya desa adat, tetapi malah mendukung pemohon lain yang juga mengajukan permohonan atas tanah negara tersebut. *k23
1
Komentar