Kerahkan Kekuatan Penuh, Libatkan TNI/Polri
Eksekusi Lahan di Ungasan yang Sempat Gagal Karena Dihadang Massa
DENPASAR, NusaBali
Setelah gagal dieksekusi karena dihadang massa beberapa waktu lalu, eksekusi lahan seluas 56.000 M2 di Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung kembali akan digelar PN Denpasar pada Rabu (23/2) mendatang.
Tak tanggung-tanggung, PN Denpasar akan mengerahkan kekuatan penuh dengan melibatkan TNI dan polisi. Hal ini diungkapkan langsung oleh Juru Bicara PN Denpasar, Gde Putra Astawa pada Rabu (16/2). “Pelaksanaan eksekusi dijadwalkan 23 Februari mendatang. Surat resmi pemberitahuan eksekusi sudah dikeluarkan kepada semua pihak,” tegasnya.
Sebelumnya, Astawa mengatakan jika upaya eksekusi masih menjadi tanggung jawab juru sita dan panitera PN Denpasar. Pasalnya, eksekusi belum tuntas dilaksanakan. “Untuk eksekusi lanjutan, pengamanan akan melibatkan Polres dan TNI,” pungkasnya.
Seperti diketahui, proses jalannya eksekusi lahan sertifikat hak milik No.507 Gambar situasi No.8573/1991 di lokasi yang saat ini juga dipakai sebagai kegiatan paragliding tidak berjalan mulus.
Panitera dan Juru Sita PN Denpasar dihadang puluhan massa, dan sempat membuat situasi tegang di tengah terik matahari. "Untuk saat ini eksekusi saya tunda, tapi akan kami jalankan kembali nanti waktunya kami kasih tahu," kata Panitera PN Denpasar Mathilda Tampubolon.
Mathilda menegaskan, bahwa eksekusi ditunda sementara waktu dan memberikan kesempatan dengan mempersilakan para pihak yang bersengketa dari pemohon dan termohon untuk berkompromi. “Silakan para pengacara saling berhubungan dan apabila nanti perlu difasilitasi kami siap, yang terbaik pasti saya lakukan,” tegas Mathilda.
Tak ayal massa yang turun di lokasi eksekusi bersorak senang. “Kami "Ya, saya puas eksekusi ditunda, tapi masih berjuang, proses masih lama perjuangan terus berjalan. Saya harapkan Pengadilan Negeri obyektif menjalankan tugas," ujar Kadek Handiana Putra, anak dari Made Suka yang merupakan ahli waris dari I Made Rureg selaku pemilik lahan yang berdekatan dengan Pantai Melasti ini.
Sebaliknya Lie Herman yang merupakan pemohon eksekusi mengaku sangat kecewa, lantaran perintah pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap tidak bisa dilaksanakan dan dihalang-halangi oleh massa. “Saya kecewa karena lahan ini sudah saya beli secara sah lewat mekanisme lelang yang sudah diatur oleh negara pada 18 Oktober 2000,” kata Herman. *rez
Komentar