Puskesmas di Bangli Kelola Anggaran Sendiri
BANGLI, NusaBali
Sebanyak 12 Puskesmas di Kabupaten Bangli ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Maka Puskesmas dapat melakukan pengelolaan anggaran sendiri. Sebelumnya, Puskesmas sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Dinas Kesehatan Bangli. Sekretaris Dinas Kesehatan Bangli, dr AA Dwi Wulantari, mengatakan Puskesmas naik status jadi BLUD untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat agar lebih bermutu dan berkualitas.
dr Dwi Wulandari mengungkapkan, surat keputusan (SK) penetapan 12 Puskesmas sebagai BLUD telah diserahkan. Setelah penyerahan SK, tahapan selanjutnya penyusunan SK KPA. Kepala Puskesmas sebagai Kuasa Pengguna Anggaran BLUD, penyusunan SK Bendahara Penerimaan, dan Pengeluaran Pembantu BLUD. Selanjutnya penyusunan SK Perangkat BLUD Puskesmas, penyusunan SK Tata Kelola BLUD Puskesmas, dan buka rekening BLUD Puskesmas. “Anggaran yang dikelola Puskesmas meliputi dana JKN dan bantuan operasional kesehatan (BOK),” jelas dr Dwi Wulandari, Jumat (18/2).
Puskesmas sebagai BLUD mendapat pendampingan secara rutin dari Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Bangli. Pendampingan meliputi perbendaharaan, aset, dan pencatatan keuangan. Puskesmas yang dijadikan BLUD yakni Puskesmas Bangli, Puskesmas Bangli Utara, Puskesmas Susut I, Puskesmas Susut II, Puskesmas Tembuku I, Puskesmas Tembuku II, Puskesmas Kintamani I, Puskesmas Kintamani II, Puskesmas Kintamani III, Puskesmas Kintamani IV, Puskesmas Kintamani V, dan Puskesmas Kintamani VI. *esa
Komentar