15 Warga Laporkan Perbekel Buahan
Pelapor tak terima Perbekel Wayan Mudiarta merangkap jdi bendesa, dan perangkat desa tidak harmonis.
Perbekel Mudiarta : Semua Itu Tidak benar
GIANYAR, NusaBali
15 warga yang mengaku perwakilan masyarakat Desa Buahan, Kecamatan Payangan, Gianyar, mendatangi Kantor Inspektorat Gianyar, Senin (27/2). Mereka mempertanyakan tindak lanjut laporan mereka kepada Bupati Gianyar terkait pelbagai persoalan di desa, antara lain, Perbekel Desa Buahan I Wayan Mudiarta yang merangkap bendesa.
Warga diterima Sekretaris Inspektorat Gianyar Ketut Sedana. Terungkap, ada lima poin yang dilaporkan warga pada 16 Januari 2017 ke Bupati Gianyar. Di antaranya, mempertanyakan pengangkatan Plt Kepala Dusun (Kadus) Buahan, karena pelapor mengklaim pengangkatan itu diduga tidak sah. Pelapor tak terima Perbekel Wayan Mudiarta merangkap bendesa pakraman, dan mengklaim Perbekel dengan perangkat desa tidak harmonis. Penyusunan anggaran desa tidak dilakukan melalui sosialisasi, dan perbekel mengancam warga yang beda haluan politik.
Kepada awak media di Gianyar, perwakilan warga yakni Made Suastawan, Kadek Senin dan Made Wisada, menjelaskan persoalan itu. ‘’Kami ini menanyakan, sejauh mana laporan kami. Kami ingin tahu kejelasan terhadap laporan itu,” ujar Suastawan, usai pertemuan.
Kata Suastawan, yang menjadi pertanyaan besar oleh warga adalah langkah perbekel yang memberhentikan Kadus Buahan I Wayan Wana, tanpa alasan. Menurutnya, perbekel ini tidak punya alasan yang jelas untuk memberhentikan kadus tersebut. "Katanya dalam surat pemberhentian itu sudah melalui rapat, padahal tidak pakai rapat, langsung diberhentikan,” terangnya.
Sekretaris Inspektorat Gianyar Ketut Sedana, enggan berkomentar terkait permasalahan ini. Ia menjelaskan, terkait pengaduan warga itu, Inspektorat Gianyar telah turun dan membuat kesimpulan. “Kesimpulan atas masalah ini sudah ada, tapi tidak bisa kami utarakan di sini. Kami akan laporkan kepada Bupati Gianyar sebagai bahan rekomendasi. Nanti bupati yang akan memberikan keputusan,” jelasnya.
Dikonfirmasi kemarin malam, Perbekel Buahan I Wayan Mudiarta membantah segala tuduhan yang menyudutkan dirinya. ‘’Semua laporan itu tidak benar, dan mengada-ada,’’ jelas dia. Terkait laporan itu, kata dia, pada 14 Februari 2017, jajaran Dinas PMD Gianyar dipimpin langsung Kadis PMD Drs Ketut Suweta, sudah turun ke Desa Buahan untuk mengecek kebenaran laporan warga. Pengecekan dengan dikonfirmasi kepada pengurus BPD, perangkat desa, serta kepala urusan (kaur). Jajaran Inspektorat, secara terpisah juga sudah turun ke Desa Buahan. ‘’Untuk kejelasannya, tolong konfirmasi ke Inspektorat Gianyar,’’ jelasnya.
Terkait dirinya mengangkat Pjs Kadus Buahan, jelas Mudiarta, berawal mundurnya Kadus Buahan Nyoman Wana. Kadus ini menyatakan mundur baik secara lisan kepada krama, dan secara tertulis kepada Perbekel. Alasan mundurnya, karena tidak mampu menjalankan tugas. ‘’Karena ada surat pengunduran diri itu, maka saya sarankan BPD untuk rapat membahas surat itu. BPD pun menyetujui. Sesuai arahan Pemkab, belum diperkenankan ada pemilihan kadus karena menunggu ketentuan baru,’’ jelasnya.
Paruman desa juga membahas mundurnya kadus ini hingga diputuskan adanya pengangkatan Pjs Kadus Buahan, diambil dari unsure petajuh, I Made Sujana. Pada tanggal 12 Januari 2017, Mudiarta menerbitkan SK Pjs Kadus I Made Sujana.
‘’Sama sekali kami tak ada mengancam warga yang beda haluan politik,’’ jelas Mudiarta. Tentang tuduhan dirinya melarang kelian menghadiri kegiatan Deklarasi Paket Aman dan Koster Bali Satu (KBS) di Wantilan Pura Samuantiga, Desa Bedulu, Gianyar, hal itu juga dibantahnya. Waktu itu, jelas dia, pas Senin/Soma Ugu ada Pujawali di Pura Catur Bhuwana, Desa Buahan. Dirinya minta agar kelian mengutamakan ngayah di pura bersama krama.
Kata dia, tuduhan terkait penyusunan anggaran desa tanpa sosialisasi, juga tak benar. Karena APBDes diproses melalui Musrenbangdes, dan mekanisme lainnya. ‘’Silakan konfirmasi kepada perangkat desa kami, kelian kelian, BPD, dan LPM Buahan,’’ jelasnya. * e,lsa
GIANYAR, NusaBali
15 warga yang mengaku perwakilan masyarakat Desa Buahan, Kecamatan Payangan, Gianyar, mendatangi Kantor Inspektorat Gianyar, Senin (27/2). Mereka mempertanyakan tindak lanjut laporan mereka kepada Bupati Gianyar terkait pelbagai persoalan di desa, antara lain, Perbekel Desa Buahan I Wayan Mudiarta yang merangkap bendesa.
Warga diterima Sekretaris Inspektorat Gianyar Ketut Sedana. Terungkap, ada lima poin yang dilaporkan warga pada 16 Januari 2017 ke Bupati Gianyar. Di antaranya, mempertanyakan pengangkatan Plt Kepala Dusun (Kadus) Buahan, karena pelapor mengklaim pengangkatan itu diduga tidak sah. Pelapor tak terima Perbekel Wayan Mudiarta merangkap bendesa pakraman, dan mengklaim Perbekel dengan perangkat desa tidak harmonis. Penyusunan anggaran desa tidak dilakukan melalui sosialisasi, dan perbekel mengancam warga yang beda haluan politik.
Kepada awak media di Gianyar, perwakilan warga yakni Made Suastawan, Kadek Senin dan Made Wisada, menjelaskan persoalan itu. ‘’Kami ini menanyakan, sejauh mana laporan kami. Kami ingin tahu kejelasan terhadap laporan itu,” ujar Suastawan, usai pertemuan.
Kata Suastawan, yang menjadi pertanyaan besar oleh warga adalah langkah perbekel yang memberhentikan Kadus Buahan I Wayan Wana, tanpa alasan. Menurutnya, perbekel ini tidak punya alasan yang jelas untuk memberhentikan kadus tersebut. "Katanya dalam surat pemberhentian itu sudah melalui rapat, padahal tidak pakai rapat, langsung diberhentikan,” terangnya.
Sekretaris Inspektorat Gianyar Ketut Sedana, enggan berkomentar terkait permasalahan ini. Ia menjelaskan, terkait pengaduan warga itu, Inspektorat Gianyar telah turun dan membuat kesimpulan. “Kesimpulan atas masalah ini sudah ada, tapi tidak bisa kami utarakan di sini. Kami akan laporkan kepada Bupati Gianyar sebagai bahan rekomendasi. Nanti bupati yang akan memberikan keputusan,” jelasnya.
Dikonfirmasi kemarin malam, Perbekel Buahan I Wayan Mudiarta membantah segala tuduhan yang menyudutkan dirinya. ‘’Semua laporan itu tidak benar, dan mengada-ada,’’ jelas dia. Terkait laporan itu, kata dia, pada 14 Februari 2017, jajaran Dinas PMD Gianyar dipimpin langsung Kadis PMD Drs Ketut Suweta, sudah turun ke Desa Buahan untuk mengecek kebenaran laporan warga. Pengecekan dengan dikonfirmasi kepada pengurus BPD, perangkat desa, serta kepala urusan (kaur). Jajaran Inspektorat, secara terpisah juga sudah turun ke Desa Buahan. ‘’Untuk kejelasannya, tolong konfirmasi ke Inspektorat Gianyar,’’ jelasnya.
Terkait dirinya mengangkat Pjs Kadus Buahan, jelas Mudiarta, berawal mundurnya Kadus Buahan Nyoman Wana. Kadus ini menyatakan mundur baik secara lisan kepada krama, dan secara tertulis kepada Perbekel. Alasan mundurnya, karena tidak mampu menjalankan tugas. ‘’Karena ada surat pengunduran diri itu, maka saya sarankan BPD untuk rapat membahas surat itu. BPD pun menyetujui. Sesuai arahan Pemkab, belum diperkenankan ada pemilihan kadus karena menunggu ketentuan baru,’’ jelasnya.
Paruman desa juga membahas mundurnya kadus ini hingga diputuskan adanya pengangkatan Pjs Kadus Buahan, diambil dari unsure petajuh, I Made Sujana. Pada tanggal 12 Januari 2017, Mudiarta menerbitkan SK Pjs Kadus I Made Sujana.
‘’Sama sekali kami tak ada mengancam warga yang beda haluan politik,’’ jelas Mudiarta. Tentang tuduhan dirinya melarang kelian menghadiri kegiatan Deklarasi Paket Aman dan Koster Bali Satu (KBS) di Wantilan Pura Samuantiga, Desa Bedulu, Gianyar, hal itu juga dibantahnya. Waktu itu, jelas dia, pas Senin/Soma Ugu ada Pujawali di Pura Catur Bhuwana, Desa Buahan. Dirinya minta agar kelian mengutamakan ngayah di pura bersama krama.
Kata dia, tuduhan terkait penyusunan anggaran desa tanpa sosialisasi, juga tak benar. Karena APBDes diproses melalui Musrenbangdes, dan mekanisme lainnya. ‘’Silakan konfirmasi kepada perangkat desa kami, kelian kelian, BPD, dan LPM Buahan,’’ jelasnya. * e,lsa
1
Komentar