607 Kg Daging Penyu Diselundupkan ke Bali
Petugas Direktorat Pol Air Polda Bali menggerebek mobil pick-up pengangkut ratusan kilogram daging penyu siap edar, sekaligus dua orang kurir bernama Lukmanhul Hakim,41, dan Saifula,29.
Modus Baru Penyelundupan, Dua Kurir Diringkus
DENPASAR, NusaBali
Penggerebekan dilakukan di Jalan Patasari, Kuta, Badung pada, Sabtu (25/2) pukul 05.00 Wita. Terungkapnya, penyelundupan yang dikategorikan modus baru ini berdasarkan informasi dan kecurigaan petugas terhadap aktivitas kedua pelaku.
Direktur Pol Air Polda Bali, Kombes Pol Sukandar mengatakan penangkapan terhadap pria asal Madura, Jatim dan Tabanan ini setelah ada informasi akurat soal pengiriman satwa terancam punah yang sudah dipotong dan dikirim dalam bentuk daging siap edar. Petugas lalu bergerak dan melacak tempat lego jangkarnya perahu yang membawa penyu hijau itu di seputaran Kuta dan Kuta Selatan.
“Dalam penyelidikan di sejumlah titik yang diduga menjadi tempat sandarnya kapal tidak ditemukan hasil alias nihil. Bahkan, informasi yang dihimpun anggota di lapangan mobil pengangkut sudah bergerak ke arah Kuta,” jelas Kombes Sukandar, Senin (27/2) siang. Setelah itu, petugas melakukan pelacakan terhadap mobil pick-up warna hitam dengan nomor polisi DK 996 HO yang kemudian terdeteksi berada di seputaran Kuta. Mobil yang mengangkut 9 buah box warna putih ini terlihat melintas di Jalan Patasari, Kuta, Badung, Sabtu pagi itu.
“Mobil lalu kita cegat dan periksa isi muatannya. Sepintas hanya terlihat ikan-ikan yang hendak dijual di pasar. Tapi, di bagian dasar box tersebut terdapat daging penyu yang sudah dipotong-potong,” kata perwira melati tiga di pundak ini. Setelah dilakukan pengecekan terhadap keseluruhan isi box, total daging penyu itu seberat 607 Kg. Atas temuan itu, kedua kurir yang juga ada di dalam mobil diamankan ke markas Pol-Air di Pelabuhan Benoa.
“Dari keterangan kedua tersangka ini, jika mereka hanya sebatas kurir yang akan mengantar daging penyu tersebut ke kawasan Kuta dan Kuta Selatan. Daging penyu hijau itu didatangkan secara langsung dari Desa Ra’as, Madura, Jawa Timur,” katanya. Pihaknya masih mendalami pengirim daging tersebut lantaran mereka menggunakan sistem jaringan putus.
Sejauh ini, petugas masih mendalami keterangan kedua tersangka yang kini sudah mendekam di balik sel tahanan Pol Air. Akibat ulahnya, keduanya dijerat dengan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang BKSDA dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda 100 juta. “Pengirimnya masih kita lacak,” imbuh Kombes Sukandar. * dar
DENPASAR, NusaBali
Penggerebekan dilakukan di Jalan Patasari, Kuta, Badung pada, Sabtu (25/2) pukul 05.00 Wita. Terungkapnya, penyelundupan yang dikategorikan modus baru ini berdasarkan informasi dan kecurigaan petugas terhadap aktivitas kedua pelaku.
Direktur Pol Air Polda Bali, Kombes Pol Sukandar mengatakan penangkapan terhadap pria asal Madura, Jatim dan Tabanan ini setelah ada informasi akurat soal pengiriman satwa terancam punah yang sudah dipotong dan dikirim dalam bentuk daging siap edar. Petugas lalu bergerak dan melacak tempat lego jangkarnya perahu yang membawa penyu hijau itu di seputaran Kuta dan Kuta Selatan.
“Dalam penyelidikan di sejumlah titik yang diduga menjadi tempat sandarnya kapal tidak ditemukan hasil alias nihil. Bahkan, informasi yang dihimpun anggota di lapangan mobil pengangkut sudah bergerak ke arah Kuta,” jelas Kombes Sukandar, Senin (27/2) siang. Setelah itu, petugas melakukan pelacakan terhadap mobil pick-up warna hitam dengan nomor polisi DK 996 HO yang kemudian terdeteksi berada di seputaran Kuta. Mobil yang mengangkut 9 buah box warna putih ini terlihat melintas di Jalan Patasari, Kuta, Badung, Sabtu pagi itu.
“Mobil lalu kita cegat dan periksa isi muatannya. Sepintas hanya terlihat ikan-ikan yang hendak dijual di pasar. Tapi, di bagian dasar box tersebut terdapat daging penyu yang sudah dipotong-potong,” kata perwira melati tiga di pundak ini. Setelah dilakukan pengecekan terhadap keseluruhan isi box, total daging penyu itu seberat 607 Kg. Atas temuan itu, kedua kurir yang juga ada di dalam mobil diamankan ke markas Pol-Air di Pelabuhan Benoa.
“Dari keterangan kedua tersangka ini, jika mereka hanya sebatas kurir yang akan mengantar daging penyu tersebut ke kawasan Kuta dan Kuta Selatan. Daging penyu hijau itu didatangkan secara langsung dari Desa Ra’as, Madura, Jawa Timur,” katanya. Pihaknya masih mendalami pengirim daging tersebut lantaran mereka menggunakan sistem jaringan putus.
Sejauh ini, petugas masih mendalami keterangan kedua tersangka yang kini sudah mendekam di balik sel tahanan Pol Air. Akibat ulahnya, keduanya dijerat dengan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang BKSDA dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda 100 juta. “Pengirimnya masih kita lacak,” imbuh Kombes Sukandar. * dar
Komentar