Warga Diimbau Nonton dari Depan Rumah Saja
Peserta Nyomia Ogoh-ogoh Wajib Melapor ke Bendesa Adat
Dalam hal pengawasan dan monitoring, Satgas Covid-19 dari tingkat dusun/banjar hingga kecamatan akan bersinergi dengan pecalang.
DENPASAR, NusaBali
Nyomia ogoh-ogoh rangkaian Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1944 di Kota Denpasar akhirnya diizinkan setelah dilakukan rapat yang digelar di Ruang Praja Utama, Kantor Walikota Denpasar, Senin (21/2). Kendati diizinkan, namun beberapa persyaratan wajib diikuti oleh peserta pawai termasuk warga yang hanya bisa menonton dari depan rumah masing-masing.
Rapat tersebut digelar Majelis Desa Adat (MDA) Kota Denpasar bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Denpasar, Bendesa Se-Kota Denpasar dan perwakilan Yowana di Kota Denpasar. Rapat tersebut dipimpin langsung Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara yang saat itu hanya mengikuti setengah rapat dan dilanjutkan dipimpin Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa.
Wawali I Kadek Agus Arya Wibawa mengatakan kendati diizinkan, namun dalam pelaksanaannya wajib memenuhi persyaratan yang ditentukan. Seperti dalam prosesi pawai hanya dilakukan di wilayah banjar adat dengan peserta maksimal 25 orang.
Selain itu, banjar yang akan melaksanakan pawai ogoh-ogoh juga sebelumnya wajib melaporkan ogoh-ogohnya melalui bendesa adat, nantinya bendesa akan melapor ke kecamatan dan Pemkot Denpasar harus sudah menerima datanya paling lambat, Jumat (25/2) mendatang. “Saya minta data berapa ogoh-ogoh yang ikut nyomya dan akan kami petakan dan jadikan pegangan,” jelas Wawali Arya Wibawa.
Dia mengatakan, jika tidak melapor pada batas waktu yang ditentukan maka pihaknya dengan tegas akan melarang pawai digelar. “Kami minta Jumat ini sudah ada datanya. Kalau ada yang ikut nyomya tapi tidak melaporkan diri maka kami bersama TNI/Polri akan menindak tegas dan melarang mereka,” ujarnya.
Menurutnya, jangan sampai setelah diberikan kesempatan melakukan pawai muncul hal-hal yang tidak diinginkan. Selain itu, peserta yang akan melakukan pawai ogoh-ogoh berjumlah 25 orang wajib sudah divaksin minimal hingga dosis kedua. Bahkan, syarat lainnya penonton juga tidak diperbolehkan mengikuti ogoh-ogoh tersebut keliling banjar. Dalam hal pengawasan dan monitoring, Satgas Covid-19 dari tingkat dusun/banjar hingga kecamatan akan bersinergi dengan pecalang.
“Ogoh-ogoh tetap keliling banjar, penonton cukup diam di depan rumah, tidak usah diikuti ogoh-ogohnya. Apalagi nanti kalau antar perbatasan banjar ogoh-ogohnya saling bertemu tentu akan berpotensi menimbulkan permasalahan,” imbuhnya.
Sementara itu Bendesa Madya MDA Kota Denpasar, Anak Agung Ketut Sudiana mengatakan dengan keputusan rapat ini pihaknya akan membuat surat keputusan. Sementara menurutnya, terkait dengan penilaian lomba ogoh-ogoh akan dilakukan di masing-masing banjar tanpa pawai. Dalam penilaian ini akan dibagi selama empat hari sesuai dengan kecamatan di Denpasar.
“Kalau sistem penilaian langsung ke banjar masing-masing. Tidak ada pawai saat penilaian,” ungkapnya. Penilaian lomba akan dilakukan mulai, Kamis (24/2) untuk ST di wilayah Kecamatan Denpasar Utara. Lalu Jumat (25/2) penilaian dilakukan untuk ST di wilayah Kecamatan Denpasar Timur. Sementara, Sabtu (26/2) penilaian dilakukan untuk ST di Kecamatan Denpasar Selatan. Terakhir pada Minggu (27/2) penilaian dilakukan untuk ST di Kecamatan Denpasar Barat. *mis
Rapat tersebut digelar Majelis Desa Adat (MDA) Kota Denpasar bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Denpasar, Bendesa Se-Kota Denpasar dan perwakilan Yowana di Kota Denpasar. Rapat tersebut dipimpin langsung Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara yang saat itu hanya mengikuti setengah rapat dan dilanjutkan dipimpin Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa.
Wawali I Kadek Agus Arya Wibawa mengatakan kendati diizinkan, namun dalam pelaksanaannya wajib memenuhi persyaratan yang ditentukan. Seperti dalam prosesi pawai hanya dilakukan di wilayah banjar adat dengan peserta maksimal 25 orang.
Selain itu, banjar yang akan melaksanakan pawai ogoh-ogoh juga sebelumnya wajib melaporkan ogoh-ogohnya melalui bendesa adat, nantinya bendesa akan melapor ke kecamatan dan Pemkot Denpasar harus sudah menerima datanya paling lambat, Jumat (25/2) mendatang. “Saya minta data berapa ogoh-ogoh yang ikut nyomya dan akan kami petakan dan jadikan pegangan,” jelas Wawali Arya Wibawa.
Dia mengatakan, jika tidak melapor pada batas waktu yang ditentukan maka pihaknya dengan tegas akan melarang pawai digelar. “Kami minta Jumat ini sudah ada datanya. Kalau ada yang ikut nyomya tapi tidak melaporkan diri maka kami bersama TNI/Polri akan menindak tegas dan melarang mereka,” ujarnya.
Menurutnya, jangan sampai setelah diberikan kesempatan melakukan pawai muncul hal-hal yang tidak diinginkan. Selain itu, peserta yang akan melakukan pawai ogoh-ogoh berjumlah 25 orang wajib sudah divaksin minimal hingga dosis kedua. Bahkan, syarat lainnya penonton juga tidak diperbolehkan mengikuti ogoh-ogoh tersebut keliling banjar. Dalam hal pengawasan dan monitoring, Satgas Covid-19 dari tingkat dusun/banjar hingga kecamatan akan bersinergi dengan pecalang.
“Ogoh-ogoh tetap keliling banjar, penonton cukup diam di depan rumah, tidak usah diikuti ogoh-ogohnya. Apalagi nanti kalau antar perbatasan banjar ogoh-ogohnya saling bertemu tentu akan berpotensi menimbulkan permasalahan,” imbuhnya.
Sementara itu Bendesa Madya MDA Kota Denpasar, Anak Agung Ketut Sudiana mengatakan dengan keputusan rapat ini pihaknya akan membuat surat keputusan. Sementara menurutnya, terkait dengan penilaian lomba ogoh-ogoh akan dilakukan di masing-masing banjar tanpa pawai. Dalam penilaian ini akan dibagi selama empat hari sesuai dengan kecamatan di Denpasar.
“Kalau sistem penilaian langsung ke banjar masing-masing. Tidak ada pawai saat penilaian,” ungkapnya. Penilaian lomba akan dilakukan mulai, Kamis (24/2) untuk ST di wilayah Kecamatan Denpasar Utara. Lalu Jumat (25/2) penilaian dilakukan untuk ST di wilayah Kecamatan Denpasar Timur. Sementara, Sabtu (26/2) penilaian dilakukan untuk ST di Kecamatan Denpasar Selatan. Terakhir pada Minggu (27/2) penilaian dilakukan untuk ST di Kecamatan Denpasar Barat. *mis
Komentar