nusabali

7 Terpidana Hibah PEN Bebas dari Penjara

Eks Kadis Pariwisata Buleleng Masih Jalani Hukuman

  • www.nusabali.com-7-terpidana-hibah-pen-bebas-dari-penjara

SINGARAJA, NusaBali
Tujuh (7) orang dari 8 mantan pejabat Dinas Pariwisata Buleleng terpidana kasus korupsi dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Pariwisata, telah dibebaskan dari LP Kelas IIB Singaraja.

Satu-satunya terpidana yang masih menjalani sisa hukuman di LP Kelas IIB Singaraja adalah mantan Kadis Pariwisata Buleleng, Made Sudama Diana, yang divonis hakim 2 tahun 8 bulan penjara.

Kepala LP Kelas IIB Singaraja, I Wayan Putu Sutresna, menyebutkan 5 orang dari 7 terpidana yang dibebasakan itu dinyatakan bebas setelah menjalani masa tahanan selama 1 tahun, sesuai vonis hakim. Mereka masing-masing Ni Nyoman Ayu Wiratini (mantan Sekretaris Dinas Pariwisata Bu-leleng), Putu Sudarsana (eks Kepala Seksi Kelembagaan dan Standarisasi Pariwisata Dinas Pariwisata Buleleng), I Gusti Ayu Maheri Agung (eks Kepala Seksi Promosi dan Kerjasama Dinas Pariwisata Buleleng), Kadek Widiastra (eks Kepala Seksi Pengembangan dan Peningkatan SDP Dinas Pariwisata Buleleng), dan Putu Budiani (eks Kepala Bidang Sumberdaya dan Pariwisata Dinas Pariwisata Buleleng). Mereka telah dibebaskan dari penjara, Kamis (17/2) lalu.

Sedangkan 2 terpidana lainnya, I Nyoman Sempiden (mantan Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Dinas Pariwisata Buleleng) dan I Nyoman Gede Gunawan (eks Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata Dinas Pariwisata Buleleng), sebenarnya sama-sama divonis 1 tahun penjara, seperti 5 rekannya tadi. Namun, kedua terpidana ini mendapatkan penangguhan masa tahanan karena alasan sakit, sehingga baru dinyatakan bebas, Selasa (22/2).

Sebaliknya, mantan Kadis Pariwisata Buleleng, Made Sudama Diana, masih harus menjalani sisa masa hukuman selama 1 tahun 8 bulan di LP Singaraja. Pasalnya, Sudama Diana divonis paling berat oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, yakni hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

“Jadi, sampai saat ini mantan Kadis Pariwisata Buleleng maish menjalani sisa hukuman 1 tahun 8 bulan. Sedangkan 5 terpidana sudah bebas per 17 Februari 2022 dan 2 terpidana lagi bebas per hari ini (22 Febrari 2022, Red),” ungkap Wayan Putu Sutresna di Singaraja, Selasa pagi.

Sutresna menjelaskan, proses pembebasan 7 terpidana kasus korupsi PEN Pariwisata ini juga telah dilengkapi dengan berkas, seperti surat penahanan, surat putusan, surat pelaksanaan putusan, surat eksekusi dari kejaksaan, serta telah membayar lunas denda dan uang pengganti.

Menurut Sutresna, kesehariannya mereka termasuk aktif selama menjalani hukuman di LP Singaraja. Khusus terpidana perempuan, aktif dalam kegiatan tata boga dan menyulam. Mereka juga ikut melakukan maejahitan canang untuk keperluan warga binaan beragama Hindu. Sedangkan untuk terpidana laki-laki, mereka aktif dalam kegiatan melukis dan membuat kerajinan bonsai dari limbah bekas.

Sutresna pun berharap nantinya warga binaan yang telah bebas dari penjara ini tidak kembali melakukan tindak pidana dan bisa berperan aktif di masyarakat. "Harapan kami, mereka yang sudah bebas agar nantinya lebih tertib hukum dan taat hukum, sehingga menghindari pengulangan tindak pidana," harap Sutresna.

Para mantan pejabat Dinas Pariwisata Buleleng terpidana kasus korupsi dana PEN itu sendiri bukan hanya harus menjalani hukuman di LP Singaraja. Para terpidana kasus dana hibah PEN Pariwisata senilai Rp 738 juta ini juga telah dipecat sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Sanksi pemecatan sebagai ASN itu diambil Tim Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) Buleleng, setelah putusan pengadilan dinyatakan inkrah. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buleleng, Gede Wisnawa,  mengatakan keputusan soal sanksi pemecatan sebagai ASN tersebut sudah diumumkan, 3 Februari 2022 lalu, melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Buleleng. SK Pemberhentian sebagai ASN pun telah diserahkan langsung kepada keluarganya masing-masing.

“Kami hadirkan seluruh anggota keluarga dari 8 orang pegawai (terpidana kasus korupsi dana PEN, Red). Saat itu, hasil keputusan berupa SK Pemberhentian kami sampaikan prosesnya dari awal. Mereka semua memahami dan menerima dengan penandatanganan berita acara,” papar Gede Wisnawa di Singaraja, 7 Februari 2022 lalu. *mz

Komentar