nusabali

Pemilik Bangunan Wajib Sediakan RuangTerbuka

Bupati Terbitkan SE Penataan Sarana Pariwisata di Kintamani

  • www.nusabali.com-pemilik-bangunan-wajib-sediakan-ruangterbuka

BANGLI, NusaBali
Pemkab Bangli serius dalam penataan kawasan Kintamani yang merupakan salah satu kawasan pariwisata di Bangli.

Selain penataan soal retribusi, Pemkab juga mengatur soal bangunan yang berdiri di ruas jalan Penelokan-Batur. Bupati Bangli mengeluarkan Surat Edaran (SE) penataan sarana pariwisata pada ruas jalan Simpang Penelokan-Batas Buleleng. Pada SE tersebut mengatur para pemilik bangunan untuk menyediakan ruang terbuka agar masyarakat bisa melihat atau menyaksikan panorama Gunung dan Danau Batur.

Di kawasan Kintamani terutama Penelokan-Batur kini banyak berdiri bangunan restoran/kafe. Dipandang perlu untuk melakukan penataan terhadap keberadaan bangunan tersebut. Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta mengatakan jika pihaknya telah menerbitkan SE nomor 180/01/2022 tentang Penataan Sarana Pariwisata pada ruas jalan SP Penelokan-Batas Buleleng.

Dalam SE tersebut memuat beberapa poin, yakni pemilik bangunan gedung eksisting yang belum memiliki izin agar segera melengkapi perizinannya pada Organisasi Perangkat Daerah teknis, sesuai ketentuan yang berlaku. Pemilik bangunan gedung eksisting yang belum memiliki izin wajib menjamin keandalan bangunan gedung dan bertanggungjawab sepenuhnya atas keselamatan orang yang berada dalam bangunan gedung dan sekitarnya apabila terjadi bencana yang disebabkan karena kondisi bangunan gedung yang tidak laik fungsi.

Poin selanjutnya untuk bangunan gedung baru yang terletak di sebelah kanan sepanjang ruas jalan mulai dari SP Penelokan - Batas Buleleng selain harus memenuhi persyaratan perizinan, agar membangun paling panjang 50 persen dari sisi ruas jalan dari tanah yang dikuasai dan sisanya sepanjang 50 persen merupakan ruang terbuka disiapkan bagi masyarakat dan/atau wisatawan untuk menikmati panorama Gunung beserta Danau Batur. "Contohnya jika panjang lahannya 30 meter maka 15 meter dibangun gedung dan 15 meter lagi untuk ruang terbuka. Jadi masyarakat yang melintas di jalur tersebut masih bisa melihat panorama Caldera Batur," ungkapnya Rabu (23/2).

Lebih lanjut, bangunan gedung eksisting yang terletak di sebelah kanan sepanjang ruas jalan mulai dari SP Penelokan - Batas Buleleng wajib segera mengupayakan ketersediaan ruang terbuka. Saat ini banyak bangunan baru, Pemkab masih memberikan waktu untuk melakukan penyesuaian. Bupati asal Desa Sulahan, Kecamatan Susut ini menegaskan jika bangunan yang ada saat ini harus mengikuti aturan. Ketika mereka melakukan rehab maka harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan.

"Pelaku usaha tentu investasi besar untuk membangun di sana. Bangunan baru tidak akan dibongkar sekarang. Daerah masih memberikan tenggang waktu untuk penyesuaian. Mungkin 5 tahun sudah dilakukan rehab jadi saat itu dilakukan penyesuaian bangunan," sebutnya.

Pengelola juga harus menyediakan lahan parkir bagi pengunjung. Tidak menggunakan badan jalan untuk parkir kendaraan. Jika menggunakan badan jalan untuk parkir sudah barang tentu dapat mengganggu pengguna jalan lainya.

Bupati yang juga Ketua DPC PDIP Bangli ini menyampaikan jika tim gabunga meliputi Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Beppeda, PUPR Perkim, Bagian Hukum sudah mulai turun untuk melakukan sosialisasi dan juga pendampingan terkait penerapan SE ini. Tidak hanya itu ada juga tim laik fungsi untuk mengecek kondisi bangunan. *esa

Komentar