Restorative Justice, Kejari Jembrana Hentikan Perkara Penganiayaan Kakak-Adik
NEGARA, NusaBali
Kejari Jembrana menghentikan penuntutan tersangka seorang kakak yang menganiaya adiknya, Selasa (22/2).
Perkara tersangka I Wayan Latra, 59, dengan korban I Komang Ardana, 45, di Banjar Nusasakti, Desa Nusasari, Kecamatan Melaya, Jembrana, itu resmi dihentikan setelah kedua belah pihak sepakat berdamai melalui pendekatan restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif.
Kasus penganiayaan itu terjadi pada Kamis (9/12/2021) lalu. Perkara yang sebelumnya ditangani Polsek Melaya, juga sempat dilakukan upaya pendekatan RJ dari Polsek namun tidak ada kesepakatan damai. Setelah perkaranya resmi diserahkan ke pihak Kejari Jembrana, dari pihak Kejari Jembrana kembali melakukan upaya serupa dan kedua belah pihak termasuk keluarga dari kakak-adik itu sepakat berdamai.
“Kami berusaha pertemukan kembali termasuk melibatkan keluarga besar mereka. Mereka ini kan masih saudara. Kami berupaya agar keluarga mereka tetap harmonis, dan mereka sudah sepakat damai,” ujar Kepala Kejari (Kajari) Jembrana Triono Rahyudi, usia menandatangani Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) tersangka I Wayan Latra di Kejari Jembrana, Selasa kemarin.
Dalam acara penandatangan SKP2 tersebut, juga dihadirkan korban I Komang Ardana, keluarga tersangka maupun korban, perwakilan Perbekel Nusasari, Kelian Banjar Nusasakti, dan pihak terkait di Kejari Jembrana. Di hadapan Jaksa dan keluarga besar mereka itu, tersangka Latra sempat menyampaikan permohonan maaf kepada Ardana yang notabene adik kandungannya.
Tersangka Latra berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan akan hidup rukun dengan adiknya. Permohonan maaf itu pun diterima adiknya. Sebagai tanda perdamaian, keduanya sempat berpelukan. Setelah memastikan bahwa kedua belah pihak telah berdamai, dari Kejari Jembrana pun menyodorkan SKP2 untuk ditandatangani tersangka, dan dilakukan pengembalian barang bukti kepada tersangka.
“Dengan penghentian penuntutan hukum, status tersangka sudah dicabut. Kita serahkan yang bersangkutan kembali ke keluarganya dan sudah bisa kembali ke masyarakat,” ujar Kajari Triono Rahyudi didampingi Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono.
Setelah dilakukan penghentian penuntutan melalui RJ, Kajari Triono Rahyudi berharap kedua belah pihak komitmen dengan perjanjian yang telah dibuat. Tidak hanya masalah kesepakatan damai. Namun yang terpenting kedua belah pihak bisa kembali harmonis dan rukun kembali.
Kajari Triono Rahyudi menjelaskan, penghentian perkara melalui pendekatan RJ itu bisa dilakukan ketika memenuhi minimal 3 syarat. Yakni tersangka sebelumnya belum pernah melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun, dan kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp 2.500.000. Selain memenuhi persyaratan itu, untuk menghentikan perkara melalui pendekatan RJ ini juga melalui proses persetujuan ke Kejagung.
“Ke depan kita juga harapkan tidak semua perkara diselesaikan di pengadilan. Tetapi dengan mengedepankan musyawarah untuk perkara ringan yang bisa diselesaikan secara musyawarah,” ujar Kajari Triono Rahyudi yang sebelumnya juga sempat mengajak para perbekel untuk membentuk Kampung Restorative Justice di tiap desa se-Jembrana. *ode
1
Komentar