Jerinx Divonis 1 Tahun dalam Kasus Adam Deni
JAKARTA, NusaBali.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 1 tahun bagi I Gede Aryastina alias Jerinx dalam kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni, Kamis (24/2/2022).
Majelis Hakim yang diketuai Surachmat menyatakan Jerinx terbukti melakukan pengancaman terhadap Adam Deni. Dalam vonis yang dibacakan pada Kamis sore, Jerinx divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 25 juta subsider 1 bulan.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat musisi Superman Is Dead ini dengan pidana penjara dua tahun dengan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan.
Tuntutan itu pun tak berubah sekalipun Jerinx melakukan pledoi dan mengungkap jatidiri Adam Deni yang juga sedang bermasalah dan masuk sel dalam kasus akses ilegal yang dilakukan terhadap Wakil Ketua DPR RI Ahmad Sahroni. "Kami tetap pada tuntutan kami, yang mulia," kata jaksa I Gede Wayan Eka di PN Jakarta Pusat.
Dalam pledoi, Jerinx menegaskan dirinya terkena kasus hukum bukan karena melakukan tindakan kriminal. Tetapi, Jerinx tidak mampu memenuhi salah satu syarat damai yang diajukan oleh Adam Deni.
"Sebenarnya saya tidak akan sampai duduk di kursi ini (sidang) jika bisa memenuhi permintaan Adam Deni Rp 15 miliar. Saya duduk di sini bukan karena saya kriminal jahat atau sadis, tapi karena saya bukan miliarder," kata Jerinx di PN Jakarta Pusat, Selasa (22/2/2022).
Jerinx dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021. Selanjutnya Jerinx didakwa dengan Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 4 atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
1
Komentar