Disiplinkan Prokes, Kapolres Jembrana Ingatkan Jajaran Berbekal Masker
NEGARA, NusaBali
Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana menginstruksikan kepada jajaran agar terus menggencarkan pendisiplinan protokol kesehatan (prokes).
Upaya ini dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19. Setiap melaksanakan pendisiplinan, para jajaranya diminta berbekal masker untuk diberikan kepada masyarakat yang ditemukan tidak memakai masker.
Hal tersebut disampaikan Kapolres AKBP Juliana dalam arahannya di sela-sela acara kunjungan ke Mapolsek Negara, Jalan Udayana, Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Jembrana, Kamis (24/2) pagi. Dalam kunjungan itu, AKBP Juliana beserta rombongan disambut oleh Kapolsek Negara Kompol I Gusti Made Sudarma Putra, Wakapolsek Negara AKP H Edy Waluyo, para Kanit dan Panit Polsek Negara, Ketua Bhayangkari Ranting Polsek Negara beserta pengurus, serta sejumlah personel Polsek Negara.
Mengawali kunjungannya itu, AKBP Juliana sempat melaksanakan pengecekan ruangan kerja masing-masing unit fungsi, ruang tahanan dan pelayanan SKCK Polsek Negara. Setelah pengecekan itu, diadakan apel bersama jajaran Polsek Negara yang dipimpin langsung AKBP Juliana.
AKBP Juliana sempat menekankan agar tetap menggencarkan upaya-upaya pencegahan Covid-19. Khususnya terkait pendisplinan di masyarakat. Dalam situasi pandemi yang masih berlangsung saat ini, dirinya melihat masih banyak masyarakat yang mengabaikan prokes dalam hal penggunaan masker.
"Untuk itu, saya tekankan kepada personel agar dalam setiap pelaksanaan tugas di lapangan harus lengkapi diri dengan masker dan tetap jaga kesehatan. Adakan pembagian masker gratis kepada masyarakat saat pelaksanaan giat 2-1 (razia kendaraan) ataupun yustisi prokes apabila ditemukan masyarakat tanpa masker," ucap Kapolres Jembrana asal Gianyar ini.
Di samping itu, Kapolres AKBP Juliana juga sempat menekankan terkait apa yang menjadi atensi dari Kapolri. Terutama dalam hal penanganan potensi ataupun konflik sosial di masyarakat. Diingatkan bahwa hal pertama yang diperlukan adalah kehadiran anggota Polri di tengah masyarakat dalam upaya untuk mencegah, menangani ataupun mengelola potensi maupun ketika terjadi konflik yang ada di tengah masyarakat.
Dalam penanganan potensi ataupun konflik sosial yang terjadi di tengah masyarakat, kata AKBP Adi Wibawa, tentunya harus berpedoman pada ketentuan yang ada seperti tahapan penggunaan kekuatan sebagimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 01 Tahun 2009. Di mana ada 6 tahapan yang harus dilaksanakan oleh personel di lapangan.
Keenam tahapan itu, yakni kehadiran, perintah lisan, penggunaan tangan kosong lunak, penggunaan tangan kosong keras, penggunaan benda tumpul, gas air mata dan zat-zat kimia, dan terkahir barulah penggunaan senjata api. "Keenam tahapan ini harus rekan-rekan ingat dalam penanganan permasalahan yang terjadi di masyarakat. Jangan sampai prosedur-prosedur itu nantinya tidak diterapkan," ujar AKBP Juliana.
Secara umum, AKBP Juliana meminta seluruh personel dapat mendukung program kerjanya yang merupakan tindak lanjut dari program Kapolri. Apa yang menjadi programnya, agar dapat diwujudkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif. *ode
1
Komentar