nusabali

Kecelakaan Speedboat di Tual, Rivan: Jasa Raharja Berikan Santunan

  • www.nusabali.com-kecelakaan-speedboat-di-tual-rivan-jasa-raharja-berikan-santunan

TUAL, NusaBali.com - Jasa Raharja menjamin santunan kepada 6 orang korban meninggal dunia setelah sebuah speedboat yang berlayar dari Pelabuhan Tual tujuan Banda Eli mengalami kecelakaan pada Senin (21/2/2022).

Musibah kecelakaan itu terjadi di perairan Tanjung Burang Ohoi Waer dikarenakan cuaca buruk.  Speedboat yang mengangkut 25 orang penumpang dihantam gelombang setinggi 5 meter sementara 19 penumpang lainnya berhasil selamat.

“Seluruh korban meninggal dunia kecelakaan speedboat Rajawali 03 di Tual Maluku akan mendapatkan santunan Jasa Raharja,” kata Rivan A Purwantono, Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) Member of Indonesia Financial Group (IFG), Kamis (24/2/2022).

Santunan ini sesuai dengan ketentuan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum. Di mana Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan angkutan umum. Santunan tersebut berasal dari Iuran Wajib Kapal Laut (IWKL) yang dibayarkan penumpang bersamaan saat membayar ongkos angkut/tiket. 

Walaupun lokasi kejadian dan domisili ahli waris berada di daerah kepulauan dan kondisi cuaca yang cukup ekstrem, seluruh 6 orang korban meninggal dunia sudah diserahkan santunannya pada Kamis (24/2/2022).

“Hal ini berkat sistem pelayanan santunan Jasa Raharja yang sudah terintegrasi secara digital dengan rumah sakit, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, serta integritas petugas Jasa Raharja yang berlandaskan core value AKHLAK,” jelas Rivan.

Rivan pun memberikan apresiasi atas dukungan dari mitra kerja terkait seperti Dinas Perhubungan, rumah sakit dan Ditjen Dukcapil dalam penanganan seluruh korban sejak kejadian pada Senin (21/2/2022) lalu.

Sesuai ketentuan  Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara, maka ahli waris yang sah dari korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta. 

“Santunan ini sebagai manifestasi negara hadir dalam setiap kondisi kehidupan masyarakat dan diharapkan akan dapat meringankan beban bagi keluarga korban, serta sebagai bentuk komitmen negara melalui Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat di manapun di seluruh wilayah Indonesia,” tutup Rivan


Komentar