Pengadilan Tinggi Batalkan Utang Bengkak Rp 9M
DENPASAR, NusaBali
Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam gugatan utang Rp 2 miliar yang bengkak jadi Rp 9 miliar.
Dengan putusan ini, kakak beradik I Nyoman Sutara, 44, dan I Made Wirawan, 48, yang menjadi penggugat hanya perlu membayar Rp 2 miliar kepada tergugat Anna Lukman.
Majelis hakim PT Denpasar yang diketuai Gede Ngurah Arthanaya dalam putusannya pada 27 Januari lalu memuat tiga point. Pertama, menerima permohonan banding dari pembanding I (semula tergugat I), dan pembanding II (semula tergugat II). Kedua, PT Denpasar menguatkan putusan PN Denpasar yang dimohonkan banding. “Poin ketiga hakim menghukum pembanding I dan II membayar biaya perkara Rp 150 ribu,” ujar kuasa hukum penggugat Reydi Nobel saat ditemui Senin (28/2).
Meski menang, Sutara dan Wirawan tetap belum mengambil haknya berupa sertifikat tanah. Sebab, perkara ini masih berpeluang lanjut ke tingkat kasasi. Reydi pun menegaskan siap melanjutkan perlawanan hingga kasasi.
Seperti diketahui, dalam putusan PN Denpasar yang dipimpin Engeliky Handajani Day mengabulkan sebagian gugatan penggugat, I Nyoman Sutra dan I Made Wirawan yang salah satunya membatalkan utang Rp 9 miliar. Dalam putusan rekonfusi juga mewajibkan penggugat membayar utangnya sejumlah Rp 2 miliar kepada tergugat Anna Lukman.
Majelis hakim Engeliky Handajani Day juga membatalkan akta Pengakuan Utang No 6 tanggal 6 April 2021. Pembatalan juga untuk Akta Kesepakatan Bersama no 7, akta pengikatan jual beli no 08, akta kuasa untuk menjual no 9 dan akta perjanjian pengosongan no 10.
Majelis hakim juga meminta tergugat mengembalikan sertipikat Hak Milik nomor 1533/Kelurahan Seminyak, Kuta yang selama ini dijaminkan. "Menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi materil kepada penggugat sebesar Rp 150 juta,” ujar hakim saat itu.
Gugatan ini berawal saat penggugat I Nyoman Sutara dan I Made Wirawan meminjam uang Rp 2 miliar untuk usaha kepada Anna Lukman. Sebagai jaminan, penggugat menjaminkan tanah seluas 500m2 di Seminyak. Lalu pada 6 Januari 2021 Anna mencairkan dana pinjaman Rp 1.480.000.000 kepada penggugat dengan tempo pembayaran 3 bulan. Pinjaman Rp 2 miliar yang cair saat itu langsung dipotong biaya adiministrasi dan lainnya 25 persen. Sehingga penggugat hanya mendapat Rp 1.480.000.000.
Setelah jatuh tempo pada April 2021, penggugat yang belum bisa membayar utang karena kondisi pandemi Covid-19 meminta waktu kepada tergugat. Namun tidak ada jawaban dari tergugat. Malah penggugat ditekan oleh tergugat untuk mendatangani surat pernyataan utang Rp 9 miliar.
Tak tahan dengan tekanan, penggugat mencari pinjaman untuk melunasi utang Rp 2 miliar ini. Namun setelah mendapat uang Rp 2 miliar, tergugat tidak mau menerima dan tetap minta dibayar Rp 9 miliar. Dengan ancaman jika tidak bisa membayar selama 1 bulan maka tanah yang dijaminkan akan dijual untuk menutupi utang. *rez
Komentar