Akun Dihapus YouTube, Komunitas Case Closed Murka
DENPASAR, NusaBali
Komunitas Case Closed murka karena akun YouTube Case Closed yang mereka gunakan untuk menyelenggarakan podcast dihapus oleh YouTube.
Penghapusan akun itu oleh YouTube tanpa dilakukan pemberitahuan sebelumnya. Setelah dihapus barulah muncul pemberitahuan tentang penghapusan tersebut.
I Nyoman Gde Sudiantara alias Punglik selaku host dalam podcast pada akun Case Closed, mengaku heran dengan penghapusan akun itu oleh YouTube. Alasan penghapusan itu menurut pihak YouTube karena akun Case Closed melakukan penipuan dan konten menyesatkan. Padahal menurut Punglik, di akun itu hanya membahas konten edukasi hingga budaya.
Punglik menduga akun sengaja dihapus oleh pihak tertentu dengan alasan yang tak jelas. Menurutnya cara seperti ini adalah bentuk pembungkaman terhadap suara-suara rakyat. Selain itu hilangnya akun tersebut menurut Punglik sangat aneh. Sebab, kalau ada konten yang tidak sesuai dengan aturan mestinya hanya satu video atau konten itu yang dihapus.
“Siaran kami melalui podcast pada akun itu untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang seni, budaya, dan hukum. Kami belum menemukan jalan untuk menempuh jalur hukum (atas hilangnya akun YouTube tersebut, Red), sebab belum tahu siapa yang diproses,” ungkap Punglik saat gelar jumpa pers kemarin siang.
Sementara Erik Est selaku produser mengatakan, akun itu diketahui hilang dua pekan lalu. Menurutnya tiba-tiba saja ada pemberitahuan dari pihak YouTube bahwa akun itu melanggar kebijakan YouTube. “Akun kami dibilang melakukan pelanggaran berat,” ungkap Erik.
Erik menyatakan akun tersebut baru berjalan tiga bulan. Selama tiga bulan itu baru 18 konten video. Subscriber baru 800 orang. Narasumber yang dihadirkan dalam setiap acara podcast itu termasuk orang berpengaruh, seperti kepala BNNP Bali, kriminolog Fakultas Hukum Udayana, dosen FISIP dari Universitas Warmadewa, Kepala Kantor Wilayah KemenkumHAM Bali, Ketua DPD Gerindra Bali Made Mulyawan Arya alias De Gadjah, dan lainnya.
“Narasumber yang diundang dalam podcast itu adalah orang-orang yang memang punya kapasitas. Akun Case Closed hanya membahas hal-hal berbau budaya hingga edukasi,” tandas Erik. *pol
1
Komentar