Gathering Trader dan Investor Tak Berizin Dibubarkan di Kuta
MANGUPURA, NusaBali.com – Dinilai tidak memiliki izin, gathering investasi di Kuta, Bali, yang diikuti sekitar seratusan peserta dibubarkan oleh Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi pada Sabtu (5/3/2022) sore.
Tim dari Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan Koordinator Pengawas (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri dan Polda Bali turun langsung ke sebuah hotel di bilangan Jalan Sunset Road, Kabupaten Badung, yang dijadikan lokasi gathering.
Gathering yang diselenggarakan PT Gandem Marem Sejahtera (Gamara) ini dikemas sebagai edukasi dan konsultasi cara trading yang benar. Kegiatan itu pun sudah dipromosikan di media sosial, terpampang promo bagi peserta, berupa deposit pribadi 1.000 dolar AS akan mendapatkan tiket PP dari kota asal ke Bali. Lalu menginap di hotel berbintang selama 3 hari 2 malam, hingga edukasi trading yang baik dan benar.
Namun karena materi berkaitan dengan investasi perdagangan berjangka komoditas (PBK), maka kegiatan dihentikan lantaran tidak memiliki izin Bappebti dan diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBK.
“Setiap pihak yang berkedudukan hukum di Indonesia dan/atau di luar negeri yang belum memiliki izin usaha dari Bappebti sebagai Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka, atau Pengelola Sentra Dana Berjangka dilarang melakukan kegiatan usaha perdagangan berjangka antara lain melalui promosi atau iklan, pelatihan dan pertemuan mengenai perdagangan berjangka di Indonesia,” tegas Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana.
Wisnu menambahkan, Bappebti telah melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap kegiatan Gamara yang menawarkan paket-paket investasi dengan menggunakan mekanisme multi level marketing (MLM), serta bekerja sama dengan pialang (broker) Vat Prime yang tidak memiliki izin usaha sebagai Pialang Berjangka dari Bappebti. Sehingga, acara pelatihan dan pertemuan yang diselenggarakan Gamara merupakan kegiatan ilegal.
Sementara itu Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bappebti, Aldison mengatakan penawaran paket paket investasi yang dilakukan oleh Gamara tersebut diduga melanggar Pasal 49 ayat (1a) juncto Pasal 73D ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Pelanggaran ini diancam dengan pidana 5 sampai 10 tahun, serta denda Rp 10 miliar sampai dengan Rp 20 miliar.
Menurut Aldison, Bappebti memiliki wewenang yang diamanatkan Undang-Undang Perdagangan Berjangka Komoditi untuk mewajibkan setiap pihak untuk menghentikan kegiatan yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.
“Tindakan ini diambil semata-mata untuk mencegah kerugian masyarakat sebagai akibat tindakan melawan hukum terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBK, serta memberi kepastian hukum terhadap semua pihak yang memiliki izin usaha, izin, persetujuan, atau sertifikat dari Kepala Bappebti,” imbuh Aldison.
Lebih lanjut, Aldison menerangkan, kegiatan penawaran Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang dilakukan dengan atau tanpa menggunakan promosi, pelatihan, seminar, pertemuan, dan kegiatan sejenis mengenai Perdagangan Berjangka Komoditi wajib memiliki izin dari Bappebti. Hal ini untuk menghindari adanya modus penawaran investasi yang berdalih edukasi dan konsultasi.
Aldison mengingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap penawaran dengan iming-iming bonus atau komisi jika berhasil merekrut anggota baru sebagai downline. “Bappebti tidak akan lelah mengimbau masyarakat untuk lebih jeli dalam memilih investasi di bidang PBK. Selalu pastikan legalitas dari Pialang Berjangka yang menawarkan investasi. Jangan mudah tergiur dengan penawaran investasi yang memberikan iming-iming keuntungan pasti di luar batas kewajaran yang didapatkan dalam waktu singkat,” tegas Aldison.
1
Komentar