Implementasi Tri Hita Karana, Dishub Bali Gelar Pameran Kendaraan Listrik
DENPASAR, NusaBali.com – Bertepatan Rahina Tumpek Wayang, Saniscara Kliwon Wayang, Sabtu (5/3/2022), Dinas Perhubungan Bali menggelar pameran kendaraan listrik bertajuk ‘Bali Bangkit’ di Taman Budaya Art Centre Denpasar.
Pameran yang digelar di halaman timur Gedung Ksirarnawa dibuka langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster didampingi Wakil Gubernur Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati atau Cok Ace.
Sebanyak 13 stakeholder kendaraan listrik ikut dalam pameran yang akan digelar hingga Sabtu (12/3/2022). Masyarakat yang berkunjung dapat menambah wawasan terkait perkembangan kendaran listrik di Bali sekaligus mencoba secara gratis sensasi menggunakan kendaraan ramah lingkungan.
Kepala Bidang Keterpaduan Moda Dinas Perhubungan Provinsi Bali, I Kadek Mudarta, mengatakan para peserta pameran umumnya mereka yang bergerak di bidang usaha kendaraan listrik.
“Jadi ada perusahaan yang memproduksi kendaraan listrik, ada perusahaan yang melakukan konversi kendaraan berbahan bakar minyak menjadi kendaraan listrik, menjual motor listrik sekaligus penukaran baterai, menyediakan sistem charging, kendaraan roda tiga listrik dan sepeda listrik, ada juga yang khusus di penjualan kendaraan listrik satu merk atau beberapa merk sekaligus,” ungkap Mudarta kepada NusaBali.com di sela pameran, Sabtu (5/3/2022).
Mantan Kepala UPT Trans Sarbagita menjelaskan, selain dalam rangkaian perayaan Tumpek Wayang, pameran kendaraan listrik merupakan salah satu upaya Pemprov Bali untuk terus mendorong masyarakat mulai beralih menggunakan kendaraan listrik yang rendah emisi atau ramah lingkungan.
“Harapannya masyarakat mulai mencoba, mencari informasi tentang berbagai kelebihan kendaraan listrik dan diharapkan juga yang sudah memiliki informasi bisa menyebarkan kepada yang lain,” ucap Mudarta.
Diungkapkan saat ini baru sekitar 1.000 kendaraan listrik yang berseliweran di jalanan Bali. Untuk itu dengan pameran ini diharapkan bisa semakin memberi kesadaran baru kepada masyarakat tentang jenis kendaraan yang akan banyak digunakan di masa depan.
“Kendaraan listrik merupakan program nasional, sekaligus program Pemprov Bali. Arahnya nanti dalam jangka panjang terjadi migrasi dari kendaraan konvensional ke motor listrik,” ujar Mudarta.
Ia menjelaskan, selain karena lebih ramah lingkungan (nol emisi karbon), kendaraan listrik sangat mungkin dikembangkan di Indonesia karena Indonesia merupakan salah satu produsen terbesar bahan baku baterai (nikel) yang menjadi komponen utama dari kendaraan listrik.
Tidak lama lagi Indonesia diharapkan telah mampu memproduksi sendiri baterai sehingga harga kendaraan listrik bisa semakin ditekan. Diketahui baterai yang digunakan kendaraan listrik saat ini masih mengandalkan impor terutama dari negara Tiongkok.
Lebih jauh dikatakan Mudarta, untuk saat ini harga kendaraan listrik, terutama sepeda motor sudah bersaing dengan kendaraan konvensional. Sedikit berbeda pada kendaraan mobil, di mana mobil listrik harganya masih terbilang lebih tinggi dibanding harga mobil konvensional.
Untuk itu Dishub Bali sedang merancang sebuah ‘Rencana Aksi Daerah’, yakni migrasi menuju kendaraan listrik dimulai dari kendaraan sepeda motor. “Gap harga motor konvensional dan listrik relatif tidak jauh lagi, sementara untuk mobil masih cukup jauh perbedaannya,” kata Mudarta.
Masyarakat Bali diharapkan ikut mendukung percepatan migrasi dari kendaraan berbahan bakar minyak menuju kendaraan berbasis listrik. Mudarta mengajak masyarakat untuk mengimplementasikan filosofi Tri Hita Karana dengan menggunakan kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan.
“Kita di Bali kan mengenal Tri Hita Karana, salah satu dimensinya keserasian dengan alam. Salah satu implementasinya yaitu penggunaan kendaraan ramah lingkungan. Di antara teknologi yang tersedia saat ini, yang memungkinkan untuk kita coba adalah kendaraan motor listrik,” pungkas Mudarta.
Untuk diketahui Pemerintah Provinsi Bali sangat serius dalam mengembangkan ekosistem kendaraan listrik di Bali. Gubernur Koster telah mengeluarkan Pergub Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih yang dipertegas dengan Pergub Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Komentar