KONI Dirugikan Kisruh TI Denpasar
Kerugian terbesar sebenarnya KONI Denpasar, dimana tidak dapat maksimal menyentuh taekwondo di Denpasar. Selain itu, orangtua yang tidak paham persoalan organisasi diseret ikut-ikutan, sehingga karier anaknya berakhir.
DENPASAR, NusaBali
Ketum Pengprov TI Bali Anak Agung Lan Ananda menegaskan, buntut kisruh Taekwondo Indonesia (TI) Denpasar yang kini masih dalam tahap proses mediasi, cenderung merugikan KONI Kota Denpasar.
"KONI Denpasar dirugikan, mereka tidak ngapa-ngapain malah ikut serta digugat. Kami yakin KONI Denpasar yang rugi. Sebab, atlet yang terdaftar di PB TI Indonesia. Data juga ada di Pengprov. Jadi, kalau mau menggelar Posenijar dan ikut Porprov tentu TI yang diakui secara sah diperbolehkan tampil. Diluar itu tidak," ucap Lan Ananda, Kamis (2/3).
Menurut Lan Ananda, untuk Porsenijar Kota Denpasar pihaknya sudah menyiapkan perangkat aturan, termasuk ada KTA. PB TI juga mengakui bahwa ini kewenangan Pengprov TI Bali. "Istilahnya mau diapain pun tidak masalah. Sepanjang sesuai aturan," tegas Lan Ananda.
Menurut Lan Ananda, kerugian terbesar sebenarnya dialami KONI Denpasar dimana tidak dapat secara maksimal menyentuh taekwondo di Denpasar, sehingga pembinaan hanya dilakukan Pengkot TI Denpasar dan Pengprov. Kerugian bagi Taekwondo Indonesia secara keseluruhan adalah banyaknya orangtua murid yang tidak paham soal persoalan organisasi diseret ikut-ikutan, sehingga karier anaknya berakhir.
"Jangankan mau ke PON untuk ikut kejuaraan terbuka saja tidak bisa. Karena nanti ada surat yang menyatakan jika atlet bersangkutan bernaung di TI Pengkot yang tidak sah. Seluruh perangkat ada di Pengprov. Itu perlu diketahui," beber Lan Ananda.
Menanggapi soal gugatan di pengadilan Denpasar yang kini masih dalam tahap mediasi selama satu bulan, kata Lan Ananda, dilihat dari tiga sumber soal tata cara penyelesian sengketa yang dilanggarnya mulai dari AD/ART Taekwondo Indonesia, yang mengarahkan penyelesaian melalui Munaslub, AD/ART KONI Pasal 41 yang melarang sengketa olahraga dibawa ke Yurisdiksi Hukum manapun, sedangkan dalam UU SKN menyebutkan bahwa penyelesaian sengketa olahraga harus bertahap dimana tahapan sebelum ke Yurisdiksi Hukum harus melalui Arbitrase yang dimaksud KONI adalah BAORI.
"Ya, kami tetap mengikuti prosesnya sesuai arahan dari Hakim mediasi dan memaksimalkan waktu yang ada untuk kasus perdatanya. Sedangkan untuk kasus pidana, saya tengah menyiapkan barang bukti dan saksi-saksi untuk penyidikan yang dilakukan oleh Polresta Denpasar," tandas Lan Ananda.
Jadi, hormati semua proses hukum, Taekwondo wajib taat pada aturan dan hukum yang berlaku. Namun proses pembinaan dan prestasi tetap berjalan seperti biasa. Dimana 9 kabupaten/Kota sudah mempersiapkan Porcam dan Porjar.
"Pengprov memfasilitasi wasit dan proses administrasi bagi sembilan kabupaten/kota," kata Lan Ananda. *dek
Ketum Pengprov TI Bali Anak Agung Lan Ananda menegaskan, buntut kisruh Taekwondo Indonesia (TI) Denpasar yang kini masih dalam tahap proses mediasi, cenderung merugikan KONI Kota Denpasar.
"KONI Denpasar dirugikan, mereka tidak ngapa-ngapain malah ikut serta digugat. Kami yakin KONI Denpasar yang rugi. Sebab, atlet yang terdaftar di PB TI Indonesia. Data juga ada di Pengprov. Jadi, kalau mau menggelar Posenijar dan ikut Porprov tentu TI yang diakui secara sah diperbolehkan tampil. Diluar itu tidak," ucap Lan Ananda, Kamis (2/3).
Menurut Lan Ananda, untuk Porsenijar Kota Denpasar pihaknya sudah menyiapkan perangkat aturan, termasuk ada KTA. PB TI juga mengakui bahwa ini kewenangan Pengprov TI Bali. "Istilahnya mau diapain pun tidak masalah. Sepanjang sesuai aturan," tegas Lan Ananda.
Menurut Lan Ananda, kerugian terbesar sebenarnya dialami KONI Denpasar dimana tidak dapat secara maksimal menyentuh taekwondo di Denpasar, sehingga pembinaan hanya dilakukan Pengkot TI Denpasar dan Pengprov. Kerugian bagi Taekwondo Indonesia secara keseluruhan adalah banyaknya orangtua murid yang tidak paham soal persoalan organisasi diseret ikut-ikutan, sehingga karier anaknya berakhir.
"Jangankan mau ke PON untuk ikut kejuaraan terbuka saja tidak bisa. Karena nanti ada surat yang menyatakan jika atlet bersangkutan bernaung di TI Pengkot yang tidak sah. Seluruh perangkat ada di Pengprov. Itu perlu diketahui," beber Lan Ananda.
Menanggapi soal gugatan di pengadilan Denpasar yang kini masih dalam tahap mediasi selama satu bulan, kata Lan Ananda, dilihat dari tiga sumber soal tata cara penyelesian sengketa yang dilanggarnya mulai dari AD/ART Taekwondo Indonesia, yang mengarahkan penyelesaian melalui Munaslub, AD/ART KONI Pasal 41 yang melarang sengketa olahraga dibawa ke Yurisdiksi Hukum manapun, sedangkan dalam UU SKN menyebutkan bahwa penyelesaian sengketa olahraga harus bertahap dimana tahapan sebelum ke Yurisdiksi Hukum harus melalui Arbitrase yang dimaksud KONI adalah BAORI.
"Ya, kami tetap mengikuti prosesnya sesuai arahan dari Hakim mediasi dan memaksimalkan waktu yang ada untuk kasus perdatanya. Sedangkan untuk kasus pidana, saya tengah menyiapkan barang bukti dan saksi-saksi untuk penyidikan yang dilakukan oleh Polresta Denpasar," tandas Lan Ananda.
Jadi, hormati semua proses hukum, Taekwondo wajib taat pada aturan dan hukum yang berlaku. Namun proses pembinaan dan prestasi tetap berjalan seperti biasa. Dimana 9 kabupaten/Kota sudah mempersiapkan Porcam dan Porjar.
"Pengprov memfasilitasi wasit dan proses administrasi bagi sembilan kabupaten/kota," kata Lan Ananda. *dek
Komentar