Jasa Raharja Makin Cepat Serahkan Santunan Meninggal Dunia
Kurang dari 1 Hari 10 Jam Sejak Kejadian Kecelakaan
JAKARTA, NusaBali.com - Meskipun standar aturan pemerintah seperti dalam POJK Nomor 69 Tahun 2016 pasal 40 menetapkan perusahaan asuransi menyelesaikan kewajibannya paling lama 30 hari, namun PT Jasa Raharja memilih terus mempercepat pelayanannya bagi masyarakat.
Perusahaan asuransi sosial milik negara ini terus meningkatkan kecepatannya dalam rangka memberikan jaminan santunan bagi korban kecelakaan, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.
“Manajemen Jasa Raharja telah menetapkan target kecepatan dalam pelayanan santunan kepada masyarakat yaitu meninggal dunia di TKP adalah 3 hari dari tanggal kecelakaan dan untuk pengajuan santunan 1 jam semenjak berkas lengkap sudah harus diserahkan,” kata Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono dalam keterangan persnya, Sabtu (5/3/2022).
Bahkan realisasinya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) penyelenggara program perlindungan dasar kecelakaan penumpang dan lalu lintas jalanini berhasil menyelesaikan santunan meninggal dunia di seluruh Indonesia dalam waktu rata-rata 1 hari 10 jam. “Lebih cepat 1 hari 14 jam dari target kecepatan yang sudah ditetapkan, dan lebih cepat 28 hari dibandingkan regulasi,” ungkap Rivan.
Kecepatan ini dalam prakteknya menjadi semakin cepat dalam beberapa kejadian kecelakaan yang viral karena mengakibatkan korban yang cukup banyak, sehingga santunan dapat diserahkan hanya dalam hitungan jam saja atau kurang dari 1x24 jam.
“Untuk pengajuan berkas santunan yang sudah lengkap dapat kami selesaikan dalam waktu 15 menit 24 detik dari target kecepatan 1 jam lebih cepat 44 menit 36 detik,” tambah Rivan.
Peningkatan kecepatan pemberian santunan kepada korban kecelakaan ini memang menjadi salah satu fokus utama Jasa Raharja. Hal ini, kata Rivan, dapat diraih berkat transformasi dan digitalisasi proses bisnis dari sistem pelayanan yang terintegrasi.
“Dari mulai informasi atau notifikasi korban masuk di rumah sakit, proses respons petugas Jasa Raharja, proses laporan polisi, proses pemberian surat jaminan ke rumah sakit, pemantuan dan verifikasi biaya perawatan korban, juga verifikasi data korban/ahli waris korban dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri sampai proses penyerahan santunan, semua dilakukan secara digital,” terang Rivan.
Rivan menegaskan hal ini sebagai bentuk komitmen dan empati Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat. “Hal ini adalah perwujudan negara hadir bagi korban kecelakaan sehingga meringankan beban bagi ahli waris korban meninggal dunia maupun korban luka-luka,” tutup Rivan.
Jasa Raharja berharap masyarakat memahami hak mereka untuk mendapatkan santunan ketika mengalami kecelakaan dan mengimbau kepada korban kecelakaan atau keluarga dan ahli waris menyegerakan laporan kepada instansi yang berwenang, sehingga petugas Jasa Raharja dapat segera bekerja memproses penyelesaian santunan.
1
Komentar