Ranperda Penyertaan Modal Ketok Palu
Pansus Ingatkan Eksekutif Soal Double Recording
Kejadian ini memberikan pelajaran kepada kita, sekaligus mengingatkan untuk kedepannya di setiap organisasi perangkat daerah bisa lebih memahami dan mencermati dunia akuntansi
DENPASAR,NusaBali
Ketua Pansus Ranperda Penyertaan Modal Daerah DPRD Bali Gede Kusumaputra ingatkan eksekutif (Pemprov Bali), supaya lebih berhati-hati dalam mencermati perlakuan akuntansi yang menyangkut penyertaan modal, menyusul adanya Double Recording (pencatatan dua kali,red) dalam Penyertaan Modal Daerah di Perusda (Perusahaan Daerah).
Warning ini dilontarkan Kusumaputra saat menyampaikan laporan pansus terhadap Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah, dalam sidang paripurna DPRD Bali, di Ruang Sidang Utama DPRD Bali, Niti Mandala Denpasar, Senin (7/3) pagi.
Sidang paripurna yang juga mengesahkan Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah tersebut dipimpin Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama, dihadiri langsung Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati alias Cok Ace. Sementara anggota dewan dan pejabat Eselon II Pemprov Bali mengikuti sidang paripurna secara virtual.
Informasi yang dihimpun NusaBali, penyertaan modal di Perusda dari Tahun 1981 sampai dengan Tahun 2020, dengan hasil audited sebesar Rp 5,28 miliar. Kemudian Tahun 2021, sesuai dengan Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2021, tentang Penyertaan Modal Daerah tercatat Rp 5,86 miliar. Sehingga ada penambahan sebesar Rp 579 juta dalam penyertaan modal daerah. Padahal penyertaan modal ini sudah masuk sebagai penyertaan modal daerah Tahun 1981 sampai dengan Tahun 1985, sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah. Sehingga kondisi ini menjadi temuan BPK RI.
Kusumaputra mengatakan situasi ini dapat dihindari, kalau Pemerintah Provinsi Bali di Tahun 2021 sedikit lebih berhati-hati dalam mencermati perlakuan akuntansi yang menyangkut penyertaan modal di Perusda. "Namun karena sudah menjadi temuan BPK RI akibat double recording, tentu hal ini tidak dibolehkan. Maka harus dibuat Perda baru," ujar politisi PDI Perjuangan asal Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng ini.
Kusumaputra menyebutkan, karena menjadi temuan BPK RI, penambahan penyertaan modal di Perusda yang tertuang dalam Perda tentang Perubahan Pertama Nomor 2 Tahun 2021 harus dikurangi lagi dengan jumlah yang sama. "Kejadian ini memberikan pelajaran kepada kita, sekaligus mengingatkan untuk kedepannya di setiap organisasi perangkat daerah bisa lebih memahami dan mencermati dunia akuntansi," jelas mantan akademisi ini.
Lanjut Kusumaputra, cita-cita Clean Goverment dan Good Governence akan sulit diwujudkan di Pemprov Bali kalau tanpa pemahaman Sistem Akuntansi Keuangan Pemerintahan Daerah yang memadai. "Melalui kesempatan ini DPRD Bali mengingatkan kepada Pemprov Bali untuk melakukan penyempurnaan tata kelola dan sekaligus melakukan update data yang menyangkut penyertaan modal di seluruh entitas yang ada," ujar Anggota Komisi II DPRD Bali membidangi pajak daerah dan keuangan ini.
Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah kemarin langsung disetujui dalam sidang paripurna. Selanjutnya Ranperda tersebut akan melalui tahapan verifikasi di Kementerian Dalam Negeri, sebelum ditetapkan menjadi Perda.*Nat
Warning ini dilontarkan Kusumaputra saat menyampaikan laporan pansus terhadap Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah, dalam sidang paripurna DPRD Bali, di Ruang Sidang Utama DPRD Bali, Niti Mandala Denpasar, Senin (7/3) pagi.
Sidang paripurna yang juga mengesahkan Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah tersebut dipimpin Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama, dihadiri langsung Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati alias Cok Ace. Sementara anggota dewan dan pejabat Eselon II Pemprov Bali mengikuti sidang paripurna secara virtual.
Informasi yang dihimpun NusaBali, penyertaan modal di Perusda dari Tahun 1981 sampai dengan Tahun 2020, dengan hasil audited sebesar Rp 5,28 miliar. Kemudian Tahun 2021, sesuai dengan Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2021, tentang Penyertaan Modal Daerah tercatat Rp 5,86 miliar. Sehingga ada penambahan sebesar Rp 579 juta dalam penyertaan modal daerah. Padahal penyertaan modal ini sudah masuk sebagai penyertaan modal daerah Tahun 1981 sampai dengan Tahun 1985, sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah. Sehingga kondisi ini menjadi temuan BPK RI.
Kusumaputra mengatakan situasi ini dapat dihindari, kalau Pemerintah Provinsi Bali di Tahun 2021 sedikit lebih berhati-hati dalam mencermati perlakuan akuntansi yang menyangkut penyertaan modal di Perusda. "Namun karena sudah menjadi temuan BPK RI akibat double recording, tentu hal ini tidak dibolehkan. Maka harus dibuat Perda baru," ujar politisi PDI Perjuangan asal Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng ini.
Kusumaputra menyebutkan, karena menjadi temuan BPK RI, penambahan penyertaan modal di Perusda yang tertuang dalam Perda tentang Perubahan Pertama Nomor 2 Tahun 2021 harus dikurangi lagi dengan jumlah yang sama. "Kejadian ini memberikan pelajaran kepada kita, sekaligus mengingatkan untuk kedepannya di setiap organisasi perangkat daerah bisa lebih memahami dan mencermati dunia akuntansi," jelas mantan akademisi ini.
Lanjut Kusumaputra, cita-cita Clean Goverment dan Good Governence akan sulit diwujudkan di Pemprov Bali kalau tanpa pemahaman Sistem Akuntansi Keuangan Pemerintahan Daerah yang memadai. "Melalui kesempatan ini DPRD Bali mengingatkan kepada Pemprov Bali untuk melakukan penyempurnaan tata kelola dan sekaligus melakukan update data yang menyangkut penyertaan modal di seluruh entitas yang ada," ujar Anggota Komisi II DPRD Bali membidangi pajak daerah dan keuangan ini.
Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah kemarin langsung disetujui dalam sidang paripurna. Selanjutnya Ranperda tersebut akan melalui tahapan verifikasi di Kementerian Dalam Negeri, sebelum ditetapkan menjadi Perda.*Nat
Komentar