Gubernur Koster Keluarkan Surat Edaran PLTS Atap di Bali
Instansi Pemerintah-Swasta hingga Masyarakat Diimbau Pasang Sistem PLTS Atap
DENPASAR, NusaBali
Gubernur Bali, Wayan Koster keluarkan Surat Edaran (SE) No 5 Tahun 2022 tentang Pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di Provinsi Bali.
Dalam SE ini seluruh instansi pemerintah baik vertikal maupun daerah, perusahaan swasta, pasar modern hingga pasar tradisional serta masyarakat umum diimbau memasang sistem PLTS Atap dan/atau pemanfaatan teknologi surya lainnya.
Dalam rilis yang diterima NusaBali, Senin (7/3) Gubernur Koster mengatakan penggunaan sistem PLTS atap ini bertujuan untuk mewujudkan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi sebagai dasar untuk menjaga alam beserta isinya serta lingkungan yang bersih, hijau, dan indah bagi kehidupan masyarakat dalam Bali Era Baru. Selain itu menjaga dan melestarikan iklim dengan mengurangi pemanasan global dan emisi karbon, melakukan konservasi dan efisiensi energi sehingga meringankan beban biaya masyarakat melalui pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di Provinsi Bali dan mempercepat peningkatan bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) di Provinsi Bali.
Juga membuka peluang usaha, investasi, dan lapangan kerja dalam bidang Energi Terbarukan, khususnya dalam pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di Provinsi Bali. “Kita ingin menjadikan Bali sebagai destinasi pariwisata dunia berkualitas dengan memanfaatkan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap,” ujar Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng ini.
Dalam SE ini ditujukan kepada seluruh pimpinan Lembaga/Unit Kerja Instansi Vertikal di Bali, Ketua DPRD Provinsi Bali, Bupati/Walikota se-Bali, Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Bali, Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemprov Bali, Bendesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, Bendesa Madya MDA Kabupaten/Kota se-Bali, Bendesa Adat se-Bali, Perbekel se-Bali, Kepala BUMN/BUMD, Pimpinan/Pemilik Industri, Jasa, Hotel, Restoran, dan Perbankan, Pimpinan/Pemilik Pasar Modern, Pasar Tradisional, dan Pusat Perbelanjaan, serta seluruh masyarakat Bali di wilayah Provinsi Bali.
Dijelaskan bagi bangunan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Provinsi Bali, agar memasang sistem PLTS Atap dan/atau pemanfaatan teknologi surya lainnya paling sedikit 20 persen dari kapasitas listrik terpasang atau luas atap, untuk bangunan lama dan bangunan baru. “Sementara bagi bangunan komersial, industri, sosial, dan rumah tangga dengan luas lantai lebih dari 500 meter persegi agar memasang sistem PLTS Atap dan/atau pemanfaatan teknologi surya lainnya paling sedikit 20 (dua puluh) persen dari kapasitas listrik terpasang atau luas atap, untuk bangunan lama dan bangunan baru.
“Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap dapat dilaksanakan melalui skema tersambung (on-grid) jaringan PLN atau tidak tersambung (off-grid) jaringan PLN berdasarkan Pedoman Teknis dalam lampiran SE Gubernur,” kata Gubernur Koster yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini .
Kepada instansi terkait agar menjadikan pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap sebagai salah satu syarat untuk mempermudah memperoleh persetujuan bangunan gedung.
Gubernur Koster juga mendorong Lembaga Pendidikan Tinggi dan Pendidikan Kejuruan untuk mengembangkan kompetensi di bidang Energi Bersih, mengembangkan kurikulum pembelajaran di bidang Energi Bersih, menyiapkan pengelolaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap dengan melibatkan Sumber Daya Manusia atau tenaga kerja lokal, menyediakan tempat uji kompetensi dan pelatihan dalam penerapan Energi Bersih khususnya pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap dan mengembangkan penelitian, kreativitas, dan inovasi penerapan Energi Bersih dan Energi Baru Terbarukan dengan teknologi tepat guna dari hulu sampai hilir yang bermanfaat bagi pembangunan daerah dan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten/Kota dan para pihak juga didorong untuk memberikan penghargaan/insentif kepada Perorangan, Badan Usaha, Lembaga yang telah memasang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
“Pemerintah Provinsi Bali sendiri akan memberikan penghargaan kepada Perorangan, Badan Usaha, Lembaga, Penggiat, dan Inovator yang berkomitmen dalam pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap maupun teknologi Energi Bersih dan Energi Baru Terbarukan lainnya,” tegas Gubernur jebolan Institut Teknologi Bandung (ITB) ini. Edaran ini mulai berlaku pada Soma Paing Kelawu, Senin 7 Maret 2022. *sur
Komentar