nusabali

Sat Narkoba Dapat Reward Kapolda

Pecahkan Rekor Tangkapan Shabu 18Kg

  • www.nusabali.com-sat-narkoba-dapat-reward-kapolda

Menurut Kapolda pengungkapan ini merupakan rekor pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti terbesar di Bali.

DENPASAR, NusaBali

Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas mendapat penghargaan dari Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, karena berhasil pecahkan rekor tangkapan shabu seberat 18 kilogram.

Penghargaan itu diberikan langsung oleh Irjen Putu Jayan saat apel pagi di lapangan apel Mapolda Bali, Jalan WR Supratman Nomor 7 Denpasar, Senin (7/3) pagi. Penghargaan serupa juga diberikan kepada Kasat Narkoba Polresta Denpasar kompol Losa Lusiano Araujo bersama delapan orang anak buahnya di satuan narkoba yang telah mampu bekerja sama dalam mengungkap kasus narkoba di wilayah hukum Polresta Denpasar.

Sepuluh anggota Polri ini dinilai Kapolda layak untuk diganjar penghargaan, karena telah berhasil menerjemahkan commander wish Kapolda tahun 2022 dengan baik Di mana salah satu commander wish Kapolda Bali tahun ini, yakni konsisten memberantas peredaran gelap narkoba dan obat-obatan terlarang.

Kapolda mengungkapkan, pemberian penghargaan ini tidak sekadar diberikan begitu saja, tetapi melalui penilaian-penilaian. Kapolresta Denpasar bersama jajarannya di Satuan Narkoba layak diberikan penghargaan karena telah berhasil mengungkap kasus narkoba jenis shabu seberat 18,238 kilogram dan ekstasi sebanyak 984 butir dalam satu waktu bersamaan.

Menurut Kapolda pengungkapan ini merupakan rekor pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti terbesar di Bali. Dikatakan shabu seberat 18,238 kilogram bila diuangkan senilai kurang lebih Rp 30 miliar. Sementara ekstasi kalau diuangkan senilai kurang lebih Rp 500 juta. Keberhasilan pengungkapan kasus ini, Polresta Denpasar telah menyelamatkan 35.000 orang dari bahaya narkoba.

"Ini adalah prestasi yang patut dihargai. Ini adalah operasi penanganan narkoba yang terbesar selama ini. Bukan berarti mengabaikan yang lain. Pemberian penghargaan ini untuk memotivasi para personil lainnya di jajaran Polda Bali. Tidak hanya di bidang operasional, tetapi semuanya berkesempatan untuk mendapatkan penghargaan sesuai dengan prestasi masing-masing," ungkap Kapolda kepada wartawan usai apel penyerahan piagam penghargaan kemarin.

Pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti shabu seberat 18,238 kilogram dan ekstasi sebanyak 984 butir dilakukan Satuan Narkoba Polresta Denpasar pada 19 Febuari 2022. Dalam kasus ini ada dua orang tersangka yang berhasil diamankan, yakni Aulia Rahman, 29 dan Muhammad Ansar 24. Keduanya ditangkap saat edar shabu seberat 1 kilogram di areal parkir Cyloam Recidence, Jalan Merdeka Raya IX, Kelurahan/Kecamatan Kuta, Badung.

Setelah kedua tersangka ditangkap dengan mengamankan 1 Kg shabu, polisi menggeledah kamar kos yang mereka sewa untuk tempat tinggal dan jadi gudang narkoba di Jalan Gelogor Carik Gang Jambu, Kelurahan Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan. Di kamar kos itu polisi menyita 17,5 Kg shabu dan 984 butir ekstasi.

Kepada penyidik saat di periksa Rahman dan Ansar mengaku telah menerima shabu sebanyak 25 Kg. Puluhan kilo barang tersebut diterima dua kali. Pertama sebanyak 15 Kg. Sekitar 6,5 Kg barang tersebut berhasil diedarkan datang lagi kiriman kedua sebanyak 10 Kg. Dalam dua kali menerima paketan barang haram itu keduanya ambil di dua hotel berbeda di Seminyak, Kuta, Badung.

Tersangka Rahman mengaku gagal dalam usaha ternak jangkrik, sementara tersangka Ansar gagal jadi pedagang kayu. Kedua tersangka yang sama-sama dari Kalimantan Selatan sama-sama banting setir memilih untuk jadi kuris narkoba. Keduanya dijanjikan masing-masing mendapatkan upah Rp 65 juta oleh bandar berinisial M dan F. Sayangnya hingga keduanya ditangkap baru dapat upah R 1 juta dari Rp 65 juta yang dijanjikan. *pol

Komentar