!00 Napi Lapas Singaraja Terima Remisi Nyepi
Tidak Termasuk Terpidana Korupsi Dana PEN
SINGARAJA, NusaBali
Sebanyak 100 narapidana atau Warga Binaan (WB) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Singaraja mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2022.
Remisi atau pengurangan masa tahanan khusus ini diberikan kepada narapidana beragama Hindu. Penyerahan remisi ini dilaksanakan oleh Kalapas Singaraja Wayan Sutresna di Balai Banjar Bina Praja Lapas Singaraja pada Senin (7/3) pagi. Kalapas Sutresna mengatakan, remisi khusus yang diberikan tidak ada yang langsung bebas. Ratusan napi yang mendapat remisi didominasi napi perkara narkotika.
Sutresna membeberkan, remisi diberikan kepada 100 orang dengan rincian dua bulan diberikan kepada 1 orang WB, 1 bulan 15 hari diberikan kepada 13 WB, 1 bulan satu bulan diberikan kepada 54 orang WB sedangkan pemberian remisi 15 hari diberikan kepada 32 orang WB.
Menurut Sutresna, remisi diberikan kepada WB yang menunjukkan perilaku yang baik, dan mengikuti berbagai kegiatan pembinaan di dalam Lapas. Selain itu, remisi yang di berikan bukan sebagai bentuk obral hukuman, namun menjadi bukti bahwa pembinaan pada Lapas Singaraja berjalan dengan baik.
"Mereka yang mendapat remisi memang aktif mengikuti kegiatan pembinaan dan tidak pernah melakukan tindakan indisipliner," kata Sutresna.
Khusus untuk terpidana kasus korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pariwisata Buleleng, Made Sudama Diana, belum menerima remisi kali ini. Berdasarkan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 yang bersangkutan harus memilki remisi di tahun sebelumnya.
Namun demikian, pihaknya akan mengusulkan remisi susulan pada bulan Agustus mendatang. "Yang jelas semua WB di Lapas akan mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara usulan remisi Hari Raya Nyepi terhadap 101 orang napi sedang diproses," pungkas Sutresna. *mz
Komentar