Dewan Minta Ketegasan Zona Pedagang Pasar Kidul
Jika komoditi yang dijual berubah maka harus pindah
BANGLI, NusaBali
DPRD Bangli menggelar rapat dengar pendapat dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diperindag) Bangli dan Pengelola Pasar Kidul di gedung DPRD Bangli, Senin (7/3).
Anggota DPRD Bangli meminta pengelola Pasar Kidul dan Disperindag Bangli bersikap tegas dalam penataan pedagang. Zona-zona pedagang agar diperjelas. Dewan juga meminta ada pakta integritas dari pedagang. Anggota DPRD Bangli, Dewa Gede Suamba Adnyana mengaku mendapat banyak masukan dari para pedagang Pasar Kidul, utamanya pedagang buah di lantai II. Pedagang buah di lantai II mengaku sepi pembeli akibat banyak pedagang buah jualan di bawah. Selain itu, banyak pedagang awalnya jualan sayur kini menjual buah-buahan “Pedagang buah di lantai II Pasar Kidul juga keluhkan pedagang buah bermobil yang jualan di areal pasar,” ungkap Dewa Suamba Adnyana.
Berdasarkan aspirasi dari para pedagang buah di lantai II Pasar Kidul, anggota dewan mengundang Disperindag dan pengelola Pasar Kidul untuk membahas penataan pasar. Dewa Suamba Adnyana mendesak Disperindag Bangli membuat pakta integritas dalam bentuk perjanjian dengan pedagang tentang pengaturan zona pedagang. Dalam zona diatur tempat sesuai dengan komoditi yang dijual. “Dengan buat perjanjian, jika di kemudian hari ada pelanggaran maka bisa melakukan penertiban,” tegas Dewa Suamba Adnyana.
Politisi PDIP asal Desa Abuan, Kecamatan Susut ini menegaskan, pedagang harus berjualan sesuai zona, jika komoditi yang dijual berubah maka harus pindah. “Kami juga minta validasi data. Sebab saat kami minta data belum ada data,” pinta Dewa Suamba Adnyana. Sementara pengelola Pasar Kidul Bangli, Dewa Agung Adi Oka mengaku telah mengatur jam berjualan pedagang bermobil. Batas akhir berjualan pukul 06.00 Wita. Setelah itu tidak boleh berjualan lagi. Dewa Adi mengaku telah mengecek pedagang yang berjualan di bawah. Pengelola Pasar Kidul segera melakukan pembinaan kepada para pedagang. “Kami akan pertegas kembali untuk penataan pedagang,” ungkap Dewa Adi. *esa
1
Komentar