Bandara Ngurah Rai Sudah Berlakukan Bebas Antigen dan PCR
MANGUPURA, NusaBali.com - Bandara I Gusti Ngurah Rai mulai Selasa (8/3/2022) ini menerapkan kebijakan bebas syarat tes antigen dan tes PCR bagi para pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).
Penumpang pesawat tujuan kedatangan maupun keberangkatan dalam wilayah Indonesia dibebaskan dari kedua aturan tersebut dengan sejumlah persyaratan.
Penumpang yang sudah mendapatkan minimal vaksin Covid-19 dosis kedua adalah kriteria penumpang yang diizinkan datang dan pergi dari bandara di wilayah Kecamatan Kuta tersebut, tanpa persyaratan hasil negatif tes Antigen atau PCR.
Bagi penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis satu wajib menyertakan hasil negatif RT-Antigen 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR 3 x 24 jam.
Stakeholder Relation Manager Bandara I Gusti Ngurah Rai, Taufan Yudhistira, mengatakan kebijakan bebas tes antigen atau PCR berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
"Betul, itu diberlakukan mulai hari ini 8 Maret 2022," ujarnya ketika dikonfirmasi NusaBali.com.
Taufan menambahkan, aturan tes antigen atau PCR juga masih berlaku bagi para penumpang dengan penyakit komorbid sehingga tidak dapat melakukan vaksinasi Covid-19.
Mereka wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 1 x 24 jam atau hasil negatif tes PCR 3 x 24 jam, ditambah surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
Namun, untuk anak-anak usia di bawah 6 tahun dibebaskan dari aturan ini dan bisa melakukan penerbangan dengan pendamping perjalanan dan melakukan protokol kesehatan ketat.
Kebijakan baru ini pun bisa jadi akan mengakibatkan kenaikan jumlah penumpang masuk maupun keluar Bali melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, namun Taufan mengatakan belum ada persiapan khusus mengantisipasi hal tersebut.
"Tentunya kami akan selalu mengingatkan kepada pengguna jasa Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali untuk selalu melakukan protokol kesehatan secara disiplin," sambung Taufan.
Sebelum aturan bebas tes Antigen/PCR diberlakukan, kebijakan Bandara Ngurah Rai yaitu bagi penumpang domestik yang baru vaksin dosis pertama diwajibkan menggunakan hasil negatif tes PCR 3 x 24 jam atau hasil tes antigen 1 x 24 jam untuk yang telah melakukan vaksin lengkap (dosis dua).
Sementara pelaku perjalanan berusia di atas 12 tahun yang tidak bisa vaksin karena penyakit tertentu, menggunakan surat keterangan dari dokter spesialis dari rumah sakit pemerintah dan hasil uji tes negatif PCR berlaku 3 x 24 jam.
Dan pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan vaksin tetapi melampirkan hasil uji tes negatif PCR berlaku 3 x 24 jam.
1
Komentar