nusabali

Mega Proyek Tol Gilimanuk-Mengwi Mulai Digarap, Walhi Bali: Itu Tindakan Melawan Hukum

  • www.nusabali.com-mega-proyek-tol-gilimanuk-mengwi-mulai-digarap-walhi-bali-itu-tindakan-melawan-hukum

DENPASAR, NusaBali.com – Proses pembangunan mega proyek Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi sudah dimulai dengan Penandatanganan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol, Penjaminan, dan Regres pada Selasa (8/3/2022) di Denpasar, Bali.

Menanggapi hal tersebut Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali kembali secara tegas menyatakan penolakannya terhadap mega proyek tersebut. Walhi Bali menyebut pembangunan Tol Gilimanuk- Mengwi bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang terbit per tanggal 25 November 2021.

Keputusan MK tersebut pada intinya memerintahkan kepada pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah untuk tidak melakukan tindakan ataupun kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas pada proyek yang diakomodir UU Cipta Kerja (Omnibus Law).

Direktur Walhi Bali Made Krisna ‘Bokis’ Dinata, menegaskan Proyek Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi merupakan proyek strategis nasional yang terakomodir oleh Undang-Undang Cipta Kerja.

“Kami menilai proyek ini dipaksakan agar berjalan dan menunjukkan Pemprov Bali yang memfasilitasi acara tersebut tidak taat hukum serta melawan putusan MK,” sebut Krisna Bokis. 

Krisna Bokis mengungkapkan, sebelumnya Walhi Bali bersama Kekal Bali dan Frontier Bali sempat mengirimkan surat perihal klarifikasi dan keberatan pada tanggal 27 Januari 2022 lalu kepada Gubernur Bali, namun tak kunjung ditanggapi. 

Lebih lanjut Krisna Bokis menjelaskan, proyek Jalan Tol sepanjang 96,21 kilometer yang melintasi tiga babupaten tersebut merupakan proyek yang berdampak luas. Sebab proyek tersebut akan menerabas area perkebunan seluas 488,13 Hektare, kawasan hutan lindung Bali Barat seluas 75,14 hektare, dan Taman Nasional Bali Barat seluas 20,36 hektare.

Selain itu juga menerabas sungai seluas 22,7 hektare, pemukiman/rumah tinggal seluas 20 hektare, serta kebun milik Pemprov Bali seluas 49,6 hektare. 

Menurut temuan Walhi Bali, proyek Tol Gilimanuk-Mengwi juga  menerabas lahan pertanian sawah seluas 1.300an hektare yang sekaligus mengancam 98 subak yang tersebar di Badung, Tabanan, dan Jembrana,  yang tergolong sebagai lahan pertanian produktif dengan intensitas sedang hingga tinggi. 

“Membangun tol di lahan pertanian produktif itu bertentangan dengan visi misi Koster terkait kemandirian pangan,” ujar Krisna Bokis. 

Bokis menyebut sektor pertanian begitu penting bagi Bali apalagi di masa pandemi seperti saat ini. Pada saat sektor perekonomian lainnya menjadi kritis, bahkan angka perekonomian Bali berada pada posisi paling rendah se-Indonesia lantaran bergantung pada sektor pariwisata, sektor pertanian terbukti tetap stabil.

“Mestinya pemerintah harus sadar jika sektor pertanianlah yang seharusnya disupport dengan kebijakan dan langkah kongkrit untuk memajukan petani dan lahan pertaniannya, bukan malah membuat Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi yang justru akan mengurangi luasan lahan pertanian di Bali,”tandas Bokis.

Komentar