nusabali

Mahasiswa Sebar Foto Bugil Pacar

Sering Tengkar Berujung Putus Pacaran

  • www.nusabali.com-mahasiswa-sebar-foto-bugil-pacar

Setelah berstatus pacaran, keduanya sering berhubungan intim, layaknya suami -istri. Namun setelah 11 bulan pacaran, MA mulai merasa tak nyaman.

TABANAN,NusaBali
DK, seorang mahasiswa kelahiran 27 Desember 2000,
asal Tabanan, nekat menyebarkan foto-foto bugil sang pacar, MA remaja
putri kelahiran 4 Mei 2002, juga asal Tabanan. Karena DK tak terima
pacarannya diputus sepihak oleh MA. Kasus ini dilaporkan MA ke Polres
Tabanan.

Kejadian itu berawal sekitar Januari 2021. Ketika itu, pelapor MA mengikuti kegiatan sekolah pada sebuah rumah makan sawah di Kecamatan Kerambitan. Saat itu  pula, pelapor diberi nomor telepon oleh temannya,  yang ternyata itu merupakan telepon milik DK.

Selanjutnya, pelapor sempat chating (mengobrol) sesuai  nomor telepon tersebut, dan menyuruh tersangka menyimpan nomor telepon MA. Mereka pun sepakat pacaran mulai 16 Januari 2021.

Setelah berstatus pacaran, keduanya sering berhubungan intim, layaknya suami -istri. Namun setelah 11 bulan pacaran, MA mulai merasa tak nyaman, karena mereka sering bertengkar. DK terlalu pencemburu sehingga akhirnya MA memutuskan hubungan mereka.

Setelah putus, DK meminta kembali ponsel yang sebelumnya sempat dia beli dan diberikan kepada pelapor MA. Ponsel itu dibelikan DK untuk MA setelah mereka sepakat pacaran.

Pada 29 Desember 2021 sekitar pukul 10.00 Wita, MA diberitahu oleh salah seorang temannya bahwa ada foto-foto MA tak senonoh (telanjang) di beberapa medsos, atas nama akun pelapor sendiri. MA juga kemudian diberitahu oleh bibinya pada 29 Desember 2021, ada fotonya di medsos  yang dnilai melanggar kesusilaan.

Terhadap postingan tersebut, bibi pelapor sempat menghubungi DK untuk  menanyakan apa maksud dari postingan tersebut. Sang bibi juga meminta agar postingan itu dihapus. Jika tidak akan dilaporkan ke polisi. DK  hanya menjawab dengan nada pendek, ‘terserah- serah’.  Kemudian keluarga MA sempat mendatangi rumah orangtua terlapor DK, agar memberitahu DK menghapus semua foto-foto telanjang MA di media sosial. Kejadian tersebut akhirnya dilaporkan ke Polres Tabanan, 11 Februari 2022.

Dari laporan tersebut, Sabtu (5/3) pukul 16.00 Wita, tersangkan DK ditangkap di rumahnya. Selanjutnya, dia dibawa ke Polres untuk penyidikan lebih lanjut. Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra SIK MH, didampingi Kasatreskrim AKP Aji Yoga Sekar dan Kasi Humas Polres Tabanan I Nyoman Subagia SSos, menjelaskan tersangka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda paling banyak  Rp 1 miliar. “Modus operandi  tersangka menyebarkab foto-foto pelapor dengan unsur pornografi di media sosial,”  ujar Kapolres Ranefli Dian Candra.  

Kepada tersangka DK dijerat pasal 45 Yo pasal 27 ayat (1) atau pasal 46 yo pasal 30 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11/2018 tentang Informasi dan  Transaksi Elektronik. Tersangka DK, saat penjelasan kasusnya kepada awak media oleh Kapolres Ranefli Dian Candra, Selasa (8/3), terlihat menunduk. Dia mengaku menyesal atas ulahnya tersebut. *k17

Komentar