Pasar Sukla Satyagraha Tetap Buka
Spanduk Satpol PP Gianyar Diabaikan
GIANYAR, NusaBali
Pemasangan spanduk oleh Satpol PP Gianyar di depan Ppasar Sukla Satyagraha, sebelah utara RSUD Sanjiwani Gianyar, ternyata tak ada pengaruh.
Aktivitas jual-beli di pasar ini tetap berlangsung. Terkait itu, Kepala Satpol PP Gianyar Made Watha mengatakan spanduk itu baru peringatan kedua. Jika tak digubris, tempat yang disebut sentra UMKM ini dipastikan akan ditutup. "Surat kemarin merupakan teguran kedua. Jika masih diabaikan sampai tegeruan terakhir, maka akan dilakukan upaya paksa," jelas Kasatpol PP Gianyar Made Watha, Rabu (9/3).
Upaya paksa dilakukan jika pengelola tidak mengindahkan peringatan dari Pemkab Gianyar. "Kami tidak melarang warga atau masyarakat untuk berusaha. Namun karena ini negara hukum, maka setiap warga harus memenuhi ketentuan yang berlaku. Seperti ngurus izin dan lain-lainya," ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Palayanan Satu Pintu Gianyar Dewa Gde Alit Mudiarta memastikan izin operasi pasar yang bernama Sentra UMKM Sukla Satyagraha, tidak memiliki izin. Meski pihak pengelola mengaku memiliki izin Online Single Submission (OSS), namun izin itu keluar tidak sesuai dengan aktivitas yang berada di dalamnya.
Kata Dewa Alit, selama ini sentra tersebut termasuk tempat lainnya diberikan beroprasi karena sejumlah pasar masih dalam tahap pembangunan. Ketika pasar dibuka, para pedagang yang berjualan difasilitas umum diarahkan ke tempat yang memiliki legalitas jelas. "Pedagang yang tidak memiliki tempat diarahkan agar ke tempat yang memiliki legalitas. Telah dilakukan penertiban oleh Satpol-PP," ujarnya.
Terkait izin sentra UMKM Sukla Satyagraha berupa izin OSS, jelas dia, izin itu untuk koperasi simpan pinjam yang ada di dalam gedung, bukan di luar gedung seperti aktivitas saat ini. Terungkap juga, sentra UMKM itu sudah pernah mengajukan izin, namun tidak lengkap. Izin pun dikembalikan agar diperbaiki. "Sudah mengurus, tapi tidak lengkap. Bahkan pihak pengelola sudah kami panggil beberapa kali agar merampungkan, sampai saat ini belum berproses. Sampai saat ini belum ada pengajuan lagi," ujarnya.
Dewa Alit membantah jika dikatakan mempersulit proses perizinan. "Kami tidak pernah mempersulit masyarakat untuk mengurus izin. Pemerintah terbuka pada setiap investor yang datang ke Gianyar," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pasar Sukla Satyagraha di Jalan Astina Utara, Kelurahan Gianyar, disegel oleh aparat Satpol PP Gianyar, Senin (7/3). Spanduk penutupan bertuliskan “Usaha Ini Belum Memiliki Izin Operasional. Kepada pemilik usaha atau pengelola agar menghentikan usaha sampai memiliki izin atau legalitas sesuai ketentuan perundang-undangan,”.
Ketua Koperasi sekaligus Ketua Umum Gerakan Sukla Satyagraha yang membina UMKM yang berjualan di sentra tersebut, I Wayan Widia Adnyana, mengakui sampai saat ini izin untuk sentra tersebut masih berproses.
Selama ini pihaknya menggunakan izin Online Single Submission (OSS) atau perizinan online terpadu diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati melalui sistem elektronik yang terintegrasi. Izin koperasi dan rekomendasinya lisan dari Bupati Gianyar. "Saat buka setahun yang lalu dengan menggunakan bukan nama pasar, akhirnya diberi arahan menggunakan nama Sentra Sukla Satyagraha, UMKM binaan koperasi konsumen Sukla Satyagraha," ujarnya. *nvi
Komentar