nusabali

PSU Perumahan Dijadikan Aset Pemerintah

Perkimta Buleleng Targetkan 9 PSU di Tahun 2022

  • www.nusabali.com-psu-perumahan-dijadikan-aset-pemerintah

Penyerahan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) menjadi aset pemerintah dimaksudkan untuk menghindari sengketa fasilitas umum perumahan yang kerap terjadi.

SINGARAJA, NusaBali

Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta) Buleleng menargetkan sebanyak sembilan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan yang diserahkan oleh pengembang ke pemerintah.

“Penyerahan PSU Perumahan kepada pemerintah untuk mengantisipasi terjadinya sengketa antar perumahan,” kata Kepala Dinas Perkimta Buleleng Ni Nyoman Surattini, Jumat (11/3).

Dikatakan oleh Surattini bahwa penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah sudah didorong sejak dua  tahun lalu.  Penyerahan PSU menjadi aset pemerintah untuk menghindari sengketa fasilitas umum perumahan, yang kerap ditemui selama ini.

Surattini mencontohkan jalan perumahan yang belum diserahkan ke pemerintah sering kali menjadi sengketa penguasaan hak jalan oleh salah satu pihak. Bahkan klaim kepemilikan PSU ini sering kali memicu pembatasan akses jalan yang hanya boleh dipakai oleh penghuni perumahan. Sedangkan warga umum atau warga dari perumahan lain tak diperkenankan memanfaatkan jalan tersebut karena masih berstatus jalan perumahan.

“PSU yang diserahkan tidak hanya berbentuk jalan, tetapi juga termasuk drainase hingga tempat ibadah. Tahun ini kami target ada 9 PSU. Yang sudah diserahkan tahun 2020 ada 3 dan 2021 ada 2,” ungkap Surattini.

Hanya saja penyerahan PSU kepada pemerintah tak bisa sembarangan. Pengembang sebelumnya harus memenuhi persyaratan administrasi. Kemudian memohon kepada Dinas Perkimta untuk menerima PSU menjadi aset pemerintah. Dalam pemenuhan persyaratan itu Dinas Perkimta akan melakukan verifikasi. Saat dinyatakan layak, baru akan diterima.

“Harus memenuhi syarat administrasi dengan menyertakan gambar dan status tanah yang digunakan PSU. Selain juga ada syarat kelayakan secara fisik yang harus memenuhi standar keamanan, keselamatan dan konstruksi bangunan,” imbuh dia. Surattini menambahkan sejumlah pertimbangan itu penting. Jalan dengan lebar kurang dari 3 meter akan dipertimbangkan lagi untuk diterima penyerahannya. Sebab secara kajian teknis terlalu sempit dan tidak memenuhi standar untuk diakses kendaraan penanganan darurat seperti mobil pemadam kebakaran.

Sementara itu kendala yang masih dialami dalam penyerahan PSU menjadi aset pemerintah, masih kurangnya kesadaran pengembang perusahan untuk mengajukan diri ke Dinas Perkimta. Namun banyak juga yang masih terkendala, karena bangunan perumahan yang dibangun belum semua laku, sehingga belum ada PSU yang dibangun.*k23

Komentar