Patroli Prokes di Pasar Belayu dan Marga
TABANAN, NusaBali
Untuk menegakkan Perbup Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) di Kabupaten Tabanan, Satpol PP Pemkab Tabanan melaksanakan patroli di Pasar Belayu dan Pasar Marga Kecamatan Marga, Sabtu (12/3) pagi.
Dalam patroli tersebut, aparat memberikan imbauan kepada masyarakat tentang pemakaian masker yang baik dan benar. Kepala Satpol PP Pemkab Tabanan I Gede Sukanada mengatakan, dasar kegiatan patroli tersebut adalah Instruksi Mendagri Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Kemudian SE Gubernur Bali Nomor 192/Satgas Covid-19/II/2022 dan SE Bupati Tabanan Nomor 517/2/Satgas/2022. “Ini merupakan giat rutin, kecuali ada kegiatan lain,” jelas Sukanada.
Dalam patroli tersebut, empat orang ditemukan melakukan pelanggaran tidak mengenakan masker. Kepada pedagang dan pengunjung di Pasar Belalu dan Pasar Marga, disampaikan imbauan untuk taat prokes. “Kami minta agar warga mematuhi ketentuan prokes,” kata Sukadana. Selain delapan personel Satpol PP, patroli penegakan disiplin prokes dibantu tiga personel TNI. *k17
Dalam patroli tersebut, empat orang ditemukan melakukan pelanggaran tidak mengenakan masker. Kepada pedagang dan pengunjung di Pasar Belalu dan Pasar Marga, disampaikan imbauan untuk taat prokes. “Kami minta agar warga mematuhi ketentuan prokes,” kata Sukadana. Selain delapan personel Satpol PP, patroli penegakan disiplin prokes dibantu tiga personel TNI. *k17
Komentar