Dijuk Gara-gara Bobol Kos Tetangga
Rudi Wicahyono alias Pak Putri,38, diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Ubud, Jumat (3/3) malam.
GIANYAR, NusaBali
Rudi rupanya membobol kamar kos tetangganya sendiri dengan mengambil sejumlah barang berharga. Hasil curian dijual oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kanit Reskrim Polsek Ubud, Iptu Hadimastika seijin Kapolsek Ubud Kompol Nyoman Wirajaya mengungkapkan pelaku Rudi diamankan langsung di tempat kosnya di Banjar Abianseka, Desa Mas, Kecamatan Ubud, Gianyar. Hasil pemeriksaan bahwa pelaku baru kali ini mencuri.
"Kami amankan pula barang bukti berupa dua tabung gas 3 kilogram yang sudah dijual pelaku," ungkapnya, Sabtu (4/3). Rudi menjual hasil curian juga kepada orang yang tidak tak jauh dari kosnya. Pria asal RT/RW 003/002, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, Jawa Timur ini dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Iptu Dimas juga membeberkan yang menjadi korban pencurian adalah Makjum Efendi. Korban kehilangan barang-barang berupa dua buah tabung gas 3 kilogram, 1 buah DVD merk sanken warna hitam, 1 blender merk Wiyako, beberapa potong pakaian bekas. "Korban melapor, Rabu (1/3) lalu bahwa telah tempat kost sudah digasak maling. Korban sendiri baru balik dari kampung," ungkap Iptu Hadimastika. * e
Rudi rupanya membobol kamar kos tetangganya sendiri dengan mengambil sejumlah barang berharga. Hasil curian dijual oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kanit Reskrim Polsek Ubud, Iptu Hadimastika seijin Kapolsek Ubud Kompol Nyoman Wirajaya mengungkapkan pelaku Rudi diamankan langsung di tempat kosnya di Banjar Abianseka, Desa Mas, Kecamatan Ubud, Gianyar. Hasil pemeriksaan bahwa pelaku baru kali ini mencuri.
"Kami amankan pula barang bukti berupa dua tabung gas 3 kilogram yang sudah dijual pelaku," ungkapnya, Sabtu (4/3). Rudi menjual hasil curian juga kepada orang yang tidak tak jauh dari kosnya. Pria asal RT/RW 003/002, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, Jawa Timur ini dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Iptu Dimas juga membeberkan yang menjadi korban pencurian adalah Makjum Efendi. Korban kehilangan barang-barang berupa dua buah tabung gas 3 kilogram, 1 buah DVD merk sanken warna hitam, 1 blender merk Wiyako, beberapa potong pakaian bekas. "Korban melapor, Rabu (1/3) lalu bahwa telah tempat kost sudah digasak maling. Korban sendiri baru balik dari kampung," ungkap Iptu Hadimastika. * e
Komentar