Diduga Hindari Pajak, Sky Garden 'Ganti Baju'
MANGUPURA, NusaBali
Diskotik Sky Garden di Kuta, Badung yang sudah hampir 4 tahun tutup karena berbagai masalah dikabarkan akan segera beroperasi dengan mengganti nama perusahaan.
Pola ini diduga digunakan untuk menghindari tunggakan pajak Sky Garden sebelumnya yang mencapai Rp 14 miliar.
Informasinya para pemegang saham sebelumnya mau menerapkan pola “ganti baju”. Orangnya sama namun membuat PT yang berbeda. Informasinya adalah PT Sky Bali. tujuannya adalah dengan PT Sky Bali nantinya bisa lepas tanggungjawab terhadap tunggakan Dispenda Badung dan supplier. Total semuanya antara tunggakan pajak dan tunggakan supplier Rp 31.347.215.247 atau Rp 31 miliar lebih.
Dengan situasi ini, kelompok lama yang sudah “ganti baju” menjadi PT Sky Bali ingin mengurus kembali perizinan. Dengan PT baru akan buka kembali. Tujuan mereka biar bisa lepas dari tanggungjawab pajak Dispenda Badung Rp 14 miliar dan tunggakan bayar supplier Rp 17 miliar. “Ada skema seperti ini, yang tujuannya jelas ingin lepas dari tangungjawab sebelumnya. Atas kondisi ini, sepatutnya pihak seperti Pemda Badung tahu dan peka, untuk mengantisipasi pola – pola permainan seperti ini,” ujar sumber.
Informasi inipun sedang ditelusuri aparat penegak hukum. Kasi Intel Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo mengatakan belum menerima informasi tersebut. Namun pihaknya akan menelusuri informasi tersebut. “Coba nanti kami cek ke Pidsus,” ujarnya saat dikonfirmasi Senin malam.
Sementara itu, salah satu praktisi hukum di Bali yaitu Charlie Usfunan memberikan pandangan atas masalah ini. Dia mengatakan, jika memang benar ada niat seperti itu, apalagi ingin lari dari tanggungjawab pajak di Pemda Badung. Mesti ada langkah serius terkait kondisi ini. “Kalau memang benar ada rencana untuk bisa lepas tanggungjawab dari tunggakan pajak di Pemda Badung, mesti ada langkah serius Pemda Badung mengantisipasi siasat ini,” tandas putra dari akademisi Hukum Unud Prof Yohanes Usfunan ini.
Baginya, Pemda Badung jangan terjebak dengan pola permainan ini. Ketika tiba – tiba orang lama buat PT Sky Bali, nantinya malah diberikan izin untuk buka kembali Sky Garden. “Saat ini situasi Badung lagi terpuruk karena PHR (Pajak Hotel dan Restoran) sangat minim. Sepatutnya tunggakan pajak mesti dikejar, bahkan jika mau dibuka lagi Sky Garden, agar pajaknya dilunasi dulu,” ungkap advokat dengan kantor Charlie Usfunan Law Office di Jalan Tukad Yeh Aya, Denpasar ini. “Apalagi tunggakan pajak di Pemda Badung hingga Rp 14 miliar dan supplier hingga Rp 17 miliar,” cetusnya.
Dia mengatakan, Pemda Badung mesti serius atas masalah ini. Karena jika bisa nanti lepas dengan cara seperti ini, dari tanggungjawab tunggakan pajak, nanti akan menjadi preseden buruk. “Bahkan bisa saja nanti perusahaan yang lain akan meniru. Mesti ada ketegasan, yang nantinya bisa menjadi contoh positif kedepannya. Kalau dibiarkan yang lain akan melakukan hal sama, yang rugi Pemkab Badung atau masyarakat, karena pajak mestinya bisa untuk membangun satu wilayah,” sambung advokat muda ini. “Pemda Badung mesti menghentikan langkah ini, jangan sampai dibuka lagi, dalam kondisi tunggakan pajak belum dibayar,” tegasnya.
Sementara itu, pemilik tanah, Putu Kusuma mengatakan jika dirinya selaku pemilik lahan pernah dihubungi beberapa investor tentang keinginannya untuk bisa sewa lahan tersebut secara global seluas 25 are untuk usaha sejenis. Tapi sampai sekarang belum ada kepastian siapa yg akan menyewa lahan saya tsb dg alasan masih pandemi. “Kalau saya sih selaku pemilik siapapun menyewa sepanjang cocok harga dan usaha legal (berijin) resmi pemerintah saya akan tanggapi positif,” jelasnya via Whastapp, Senin malam. *rez
Dengan situasi ini, kelompok lama yang sudah “ganti baju” menjadi PT Sky Bali ingin mengurus kembali perizinan. Dengan PT baru akan buka kembali. Tujuan mereka biar bisa lepas dari tanggungjawab pajak Dispenda Badung Rp 14 miliar dan tunggakan bayar supplier Rp 17 miliar. “Ada skema seperti ini, yang tujuannya jelas ingin lepas dari tangungjawab sebelumnya. Atas kondisi ini, sepatutnya pihak seperti Pemda Badung tahu dan peka, untuk mengantisipasi pola – pola permainan seperti ini,” ujar sumber.
Informasi inipun sedang ditelusuri aparat penegak hukum. Kasi Intel Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo mengatakan belum menerima informasi tersebut. Namun pihaknya akan menelusuri informasi tersebut. “Coba nanti kami cek ke Pidsus,” ujarnya saat dikonfirmasi Senin malam.
Sementara itu, salah satu praktisi hukum di Bali yaitu Charlie Usfunan memberikan pandangan atas masalah ini. Dia mengatakan, jika memang benar ada niat seperti itu, apalagi ingin lari dari tanggungjawab pajak di Pemda Badung. Mesti ada langkah serius terkait kondisi ini. “Kalau memang benar ada rencana untuk bisa lepas tanggungjawab dari tunggakan pajak di Pemda Badung, mesti ada langkah serius Pemda Badung mengantisipasi siasat ini,” tandas putra dari akademisi Hukum Unud Prof Yohanes Usfunan ini.
Baginya, Pemda Badung jangan terjebak dengan pola permainan ini. Ketika tiba – tiba orang lama buat PT Sky Bali, nantinya malah diberikan izin untuk buka kembali Sky Garden. “Saat ini situasi Badung lagi terpuruk karena PHR (Pajak Hotel dan Restoran) sangat minim. Sepatutnya tunggakan pajak mesti dikejar, bahkan jika mau dibuka lagi Sky Garden, agar pajaknya dilunasi dulu,” ungkap advokat dengan kantor Charlie Usfunan Law Office di Jalan Tukad Yeh Aya, Denpasar ini. “Apalagi tunggakan pajak di Pemda Badung hingga Rp 14 miliar dan supplier hingga Rp 17 miliar,” cetusnya.
Dia mengatakan, Pemda Badung mesti serius atas masalah ini. Karena jika bisa nanti lepas dengan cara seperti ini, dari tanggungjawab tunggakan pajak, nanti akan menjadi preseden buruk. “Bahkan bisa saja nanti perusahaan yang lain akan meniru. Mesti ada ketegasan, yang nantinya bisa menjadi contoh positif kedepannya. Kalau dibiarkan yang lain akan melakukan hal sama, yang rugi Pemkab Badung atau masyarakat, karena pajak mestinya bisa untuk membangun satu wilayah,” sambung advokat muda ini. “Pemda Badung mesti menghentikan langkah ini, jangan sampai dibuka lagi, dalam kondisi tunggakan pajak belum dibayar,” tegasnya.
Sementara itu, pemilik tanah, Putu Kusuma mengatakan jika dirinya selaku pemilik lahan pernah dihubungi beberapa investor tentang keinginannya untuk bisa sewa lahan tersebut secara global seluas 25 are untuk usaha sejenis. Tapi sampai sekarang belum ada kepastian siapa yg akan menyewa lahan saya tsb dg alasan masih pandemi. “Kalau saya sih selaku pemilik siapapun menyewa sepanjang cocok harga dan usaha legal (berijin) resmi pemerintah saya akan tanggapi positif,” jelasnya via Whastapp, Senin malam. *rez
Komentar