Samsat Gianyar Optimis Capai Target
GIANYAR, NusaBali
Program relaksasi pajak kendaraan berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II yang merupakan kebijakan strategis Gubernur Bali, disambut antusias masyarakat di Gianyar.
UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali di Gianyar (Samsat Gianyar) optimis akan mencapai target penerimaan PKB dan BBNKB tahun 2022.
Kebijakan itu dijalankan untuk meringankan masyarakat dan mendorong para pemilik kendaraan tertib administrasi terkait kepemilikan kendaraan bermotor. Kepala UPTD Samsat Gianyar I Gusti Made Semarajaya mengklaim program relaksasi BBNKB II disambut antusias masyarakat. Per 11 Maret 2022, ada 917 wajib pajak (WP) memanfaatkan program tersebut di Samsat Gianyar. “Dari jumlah tersebut presentase capaiannya sudah 4 persen,” ujarnya Senin (14/3).
Ditambahkan, program relaksasi pajak BBNKB II itu berlaku mulai 3 Januari - 5 Juni 2022. Target penerimaan di tahun 2022 untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah sebesar Rp 121.630.854.412 dan target BBNKB sebesar Rp 58.750.146.868. Khusus pada triwulan I, target PKB sebesar Rp 24.326.170.882 dan target penerimaan BBNKB sebesar Rp 11.750.029.374 atau setara dengan 20 persen. “Dan untuk saat ini realisasi PKB kita sudah mencapai Rp 19.684.130.300 atau 16.18 persen dan realisasi BBNKB sebesar Rp 6.668.552.000 atau 11.35 persen,” paparnya.
Dengan demikian, sisa target di triwulan I yang belum tercapai untuk PKB Rp 4.642.040.582 dan BBNKB sebesar Rp 5.081.477.3774. Pihaknya optimis jika target triwulan I ini akan tercapai atau bahkan melampaui target. “Bulan Maret ini kan masih 15 hari lagi, jadi kita optimis target akan tercapai untuk PKB. Dan untuk BBNKB ini juga kan masih berjalan, semoga dilancarkan,” jelasnya.
Tak hanya target penerimaan di triwulan I, pihaknya juga optimis akan mencapai target di tahun 2022 ini. Sehingga berbagai upaya pun dilakukan, diantaranya dengan mengoptimalkan berbagai program inovatif yang dimiliki Samsat Gianyar. Mulai dari layanan samsat drive thru, hingga pembayaran pajak kendaraan di LPD dan BUMDes. “Oleh karena ini kita imbau masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan ini sebaik mungkin,” jelasnya. *nvi
Komentar