Bantuan Sekaa Teruna Naik Jadi Rp 7 Juta
Bantuan untuk desa adat dan banjar adat tidak mengalami perubahan, yakni Rp 50 juta per desa adat, Rp 10 juta untuk tiap banjar adat.
DENPASAR, NusaBali
Pemkot Denpasar merancang kenaikan bantuan untuk sekaa teruna, dari sebelumnya Rp 3,5 juta menjadi Rp 7 juta per sekaa teruna.
Pemkot Denpasar merancang kenaikan bantuan untuk sekaa teruna, dari sebelumnya Rp 3,5 juta menjadi Rp 7 juta per sekaa teruna.
Sementara bantuan desa adat dan banjar adat tetap seperti semula. Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Kota Denpasar Raka Purwantara saat dikonfirmasi, Selasa (15/3), mengungkapkan pemberian bantuan tersebut berdasarkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 57 Tahun 2021 tentang pedoman pengalokasian dan penggunaan bantuan keuangan khusus (BKK) kepada desa adat, banjar adat, dan sekaa teruna.
Menurutnya, di dalam Perwali tersebut ditentukan bahwa bantuan desa adat dan banjar adat tidak ada perubahan dari sebelum diterbitkannya Perwali. Khusus bantuan ke desa adat masih tetap sebesar Rp 50 juta, sedangkan ke banjar adat sebesar Rp 10 juta.
Yang mengalami kenaikan, menurut Purwantara, bantuan khusus untuk sekaa teruna. Sekaa teruna di kota Denpasar masing-masing dirancang mendapatkan Rp 7 juta. “Namun, bantuan tersebut baru akan dianggarkan pada Anggaran Perubahan 2022. Kalau di 2023 baru di (anggaran) induk,” jelas Purwantara.
Dana BKK tersebut nantinya bisa digunakan untuk kegiatan yang berkaitan dengan parhyangan, pelemahan, dan pawongan. “Kalau sekaa teruna mungkin bisa dialokasikan untuk kegiatan seni dan budaya, atau pembelian upakara seperti banten Saraswati. Bisa juga untuk kegiatan rapat operasional, juga bisa untuk membeli pakaian menurut keperluan masing-masing. Itu sudah tercantum dalam Perwali,” tutur Purwantara.
Sementara, untuk memperoleh dana bantuan tersebut ada syarat pengajuan administrasi yang harus dipenuhi saat pengajuan. Syarat yang harus dilengkapi yakni membawa surat pengantar dari perbekel ditujukan kepada Walikota, kompilasi rencana kegiatan yang telah ditandatangani perbekel.
Rencana biaya desa adat, banjar adat, dan sekaa teruna, kwitansi bermaterai, pakta integritas berkwitansi, fotokopi nomor rekening, surat pernyataan rekening kas desa masih aktif, surat pernyataan tidak dipublikasi anggaran, dan sanggup menyelesaikan pekerjaan.
Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari bendesa adat, kelian banjar, dan ketua sekaa teruna selaku penerima BKK, fotokopi e-KTP, perbekel dan kepala urusan keuangan, dan fotokopi surat keputusan penetapan kepala urusan keuangan. *mis
1
Komentar