Bansos Bisa ‘Bersiluman’ Jadi BKK
Khawatir jatah dana hibah bansos yang difasilitasi anggota DPRD tidak bisa direalisasikan.
SINGARAJA, NusaBali
Pengalihan dana hibah bansos menjadi bantuan keuangan khusus (BKK), kini menjadi wacana antara eksekutif dengan lembaga DPRD Buleleng. Pengalihan itu dianggap solusi terbaik menyiasati terbitnya ketentuan yang menyebut penerima dana hibah harus berbadan hukum.
Wacana itu mencuat dalam rapat tertutup antara unsur pimpinan DPRD Buleleng dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Buleleng, Kamis (10/12) siang, di ruang Ketua DPRD. Rapat dipimpin Wakil Ketua Dewan I Made Adi Purnawijaya, dihadiri Plt Kepala BPKAD Bimantara dan Kepala BPMPD I Gede Sandhiyasa.
Dalam rapat, unsur pimpinan DPRD Buleleng menyadari ada ketentuan dalam penyaluran dana hibah bansos. Sesuai surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nnomor : 900/4727/sj, sebagai penajaman pasal 298 ayat 5 dari Undang-Undang 23 Tahun 2014. Ditegaskan, yang dimaksud badan, lembaga dan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang berbadan hukum Indonesia adalah bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasar peraturan perundang undangan dan telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang dikeluarkan oleh Kemendagri, Gubernur atau Bupati/Walikota. Kemudian Ormas adalah ormas yang berbadan hukum yayasan atau ormas yang berbadan hukum perkumpulan yang telah mendapat pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM.
Unsur pimpinan DPRD menyadari di Buleleng belum banyak lembaga atau ormas yang telah berbadan hukum sesuai amanat dari surat edaran Kemendagri itu. Lembaga ini khawatir jatah dana hibah bansos yang difasilitasi anggota DPRD tidak bisa direalisasikan. Jatah dana hibah bansos bagi masing-masing anggota DPRD Rp 500 juta, sehingga dengan 45 anggota dewan, total jatah hibah bansos mencapai Rp 22,5 miliar. Jumlah itu belum termasuk dana hibah bansos yang dikelola bupati.
Dalam pertemuan itu, unsur pimpinan dewan tetap minta agar dana hibah bansos itu bisa direalisasikan. Hasilnya, dalam pertemuan itu ada wacana mengalihkan dana hibah bansos itu menjadi BKK. Dengan BKK, penerima tidak perlu berbadan hukum. Artinya, BKK tersebut bisa disalurkan ke masing-masing desa baik untuk kegiatan adat maupun kelompok masyarakat. “Mungkin solusinya adalah mengalihkan dana hibah bansos itu menjadi BKK,” terang sumber terpercaya.
Usai pertemuan, Plt Kepala BPKAD Bimantara enggan menjelaskan solusi penyaluran dana hibah bansos tersebut. “Belum, belum, saya juga masih belum paham. Apalagi kalau penerimanya dadia atau desa adat, saya masih belum mengerti,” ujarnya.
Dikonfirmasi usia pertemuan, Wakil Ketua DPRD Buleleng I Made Adhi Purnawijaya membenarkan, pengalihan itu sebagai solusi agar dana hibah bansos itu bisa disalurkan kepada masyarakat. “Karena ini (dana hibah bansos, Red) itu sangat membantu dalam mempercepat pembangunan di desa. Kalau ini tidak bisa disalurkan kan sia-sia,” katanya.
Kendati pengalihan dana hibah bansos itu menjadi BKK dianggap solusi yang tepat, namun pihaknya belum berani memutuskan. Hal itu, akan dibicarakan lagi dengan seluruh anggota dewan, agar bisa dipahami. ”Ini baru solusi, kami harus bahas lebih lanjut, kami belum ambil keputusan,” terang politisi Partai Demokrat asal Desa Alasangker, Kecamatan Buleleng ini. 7
1
Komentar