nusabali

Pelaku Pariwisata Menilai Terlalu Dini

Soal Pungutan Retribusi Wisatawan ke Nusa Penida

  • www.nusabali.com-pelaku-pariwisata-menilai-terlalu-dini

Pemungutan kembali retribusi terhadap wisatawan ke Nusa Penida belum disosialisasikan dengan baik ke para pelaku pariwisata.

SEMARAPURA, NusaBaliDinas Pariwisata Klungkung berencana akan kembali mengefektifkan penarikan retribusi untuk wisatawan yang berkunjung ke Nusa Penida, mulai Jumat (1/4) mendatang. Namun, sejumlah pelaku pariwisata di Nusa Penida menilai penarikan retribusi ini masih terlalu dini untuk diterapkan.

Menurut Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Klungkung I Wayan Kariana, penarikan retribusi ini masih terlalu dini. Apalagi pariwisata baru efektif dibuka pertengahan Maret 2022, dan kunjungan pariwisata ke Nusa Penida belum sepenuhnya pulih.

"Penarikan retribusi ini memang wajar kalau mengacu pada pemasukan daerah. Namun, bagi teman-teman pelaku pariwisata di Nusa Penida, ini masih terlalu dini," ujar Kariana, Rabu (16/3).

Selain karena pariwisata yang masih tertatih-tatih karena pandemi, jelas dia, pemungutan kembali retribusi terhadap wisatawan ke Nusa Penida belum disosialisasikan dengan baik ke para pelaku pariwisata. Seharusnya hal ini disosialisakan terlebih duhulu ke pelaku pariwisata, seperti travel agen atau sopir pariwisata. "Karena para sopir pariwisata atau travel agen ini merupakan ujuang tombak penyampaian informasi ke wisatawan," kata Kariana.

Sementara itu, untuk kunjungan wisatawan ke Nusa Penida, mulai berdampak dengan adanya pesanan kamar untuk Juni 2022. Itu pun persentasenya masih kecil, yakni masih 10 persen. ‘’Meskipun persentasenya masih dibawah 10 persen, setidaknya sudah ada pesanan,’’ jelas dia.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata Klungkung Anak Agung Gede Putra Wedana mengaku sudah menggelar sosialisasi terkait akan kembali memungut retribusi bagi wisatawan domestik dan mancanegara ke Nusa Penida, per Jumat 1 April 2022. Retribusi untuk turis dewasa Rp 25.000/orang, dan anak-anak Rp 15.000/orang. Dengan membayar retribusi tersebut wisatawan bisa menikmati destinasi Nusa Penida. "Pemungutan ini sudah diatur dalam Perda," kata Agung Wedana, beberapa waktu lalu.

Hanya saja, saat dikonfirmasi kembali, Rabu kemarin via telepon, sambungan telepon Agung Wedana terhubung namun belum diangkat. *wan

Komentar