Curi Motor dan HP, Residivis Kembali Dibekuk
NEGARA, NusaBali
Seorang residivis kasus pencurian, Putu Suardiana alias Bakar, 34, kini harus kembali meringkuk di balik jeruji besi.
Warga Banjar/Desa Kalisada, Kecamatan Seririt, Buleleng ini, diringkus Satuan Reskrim Polres Jembrana karena terungkap sebagai pelaku yang mencuri sepeda motor dan handphone (HP).
Penangkapan residivis ini, berawal dari adanya laporan korban Sulaiman, 48, warga Banjar/Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Jembrana, Rabu (9/2) lalu . Sesuai laporannya, korban mengaku telah kehilangan sepeda motor Honda CBR 150R nopol DK 5721 ZS dan sebuah HP merek Redmi S2 di rumahnya.
Motor dan HP yang sehari-hari dipakai anaknya itu diketahui hilang pada Rabu (2/2) sekitar pukul 06.30 Wita. Saat itu, anaknya yang baru bangun tidak menemukan kunci motor dan HP yang sebelumnya ditaruh di atas meja di samping tempat tidurnya. Saat anaknya berusaha mengecek ke laur rumah, motornya pun diketahui sudah raib. Begitu menerima laporan tersebut, diperintahkan penyelidikan kepada Tim Opsnal Jatanras Reskrim Jembrana.
Dari penyelidikan tim yang dipimpin Kanit I Reskrim Polres Jembrana Iptu I Gede Alit Darmana, awalnya menemukan barang bukti motor korban itu dari tangan warga berinisial I Ketut S asal Lingkungan Mumbul, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Kamis (17/2) lalu. Dari penyelidikan lebih lanjut, motor yang dijual seharga Rp 3 juta itu pun diketahui dijual oleh seseorang dengan ciri-ciri memiliki bekas luka bakar di kedua tangannya. Ciri-ciri itu pun mengarah pelaku kepada sang residivis Putu Suardiana alias Bakar, dan diterima informasi bahwa yang bersangkutan belakangan tinggal di wilayah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Alhasil, setelah melakukan penyelidikan ke Banyuwangi, pelaku Bakar pun berhasil diamankan pada Sabtu (12/3) sekitar pukul 12.30 Wita. Tepatnya, pelaku diamankan di sebuah tempat kosnya di Jalan Kapten Sarpan, belakang Taman Makam Pahlawan (TMP) Banyuwangi, Kelurahan Tukang Kayu, Kecamatan Banyuwangi. "Pelaku mengakui perbuatannya. Dia mengaku mencuri motor dan HP itu dengan cara masuk lewat jendela saat dinihari. Setelah mengambil kunci motor dan HP, pelaku langsung kabur membawa motor korban," ucap Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP M Reza Pranata saat rilis kasus di Mapolres Jembrana, Rabu (16/3).
Menurut AKP Reza, pelaku Bakar ini merupakan residivis yang sudah sudah sekian kali terungkap melakukan pencurian. Termasuk sempat melakukan pencurian di sebanyak 27 TKP di Jembrana pada tahun 2013 lalu. Pelaku yang terkahir diproses Polres Buleleng ini, sebelumnya sempat divonis hukuman selama 5 tahun penjara. Atas tindakan pencurian yang kembali dilakukanya, pelaku Bakar kembali disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat), dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. *ode
Komentar