Dewan Siap Fasilitasi Keluhan Sopir Truk ke Pusat
SINGARAJA, NusaBali
Keluhan sopir truk logistik yang tergabung dalam Buleleng Driver Organization (Buldog) akhirnya diterima Ketua DPRD Buleleng, Rabu (16/3) kemarin di ruang rapat gabungan komisi.
DPRD Buleleng pun bersedia memfasilitasi untuk menyampaikan keluhan sopir ke pusat. Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna mengatakan, keluhan sopir truk perlu dipertimbangkan. Terutama dari dampak kenaikan harga logistik yang disebabkan karena penertiban jumlah tonase yang diangkut agar tak melanggar ketentuan truk Over Dimension and Over Load (ODOL).
“Pengamatan pemerintah dari perkembangan perlu dicermati tidak hanya dari sisi keselamatan tetapi juga dampak harga barang yang berpengaruh dari pengetatan undang-undang ini,” ucap Supriatna.
Menurutnya, pemerintah dalam hal ini pemerintah pusat sebagai pemegang kewenangan, dapat mempertimbangkan dampak kenaikan harga barang. Bahkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), disebutnya sangat dimungkinkan untuk direvisi. Disesuaikan dengan kondisi terkini.
“Kami akan tindaklanjuti masukan sopir itu. Tetapi Pemkab Buleleng tidak memungkinkan mengeluarkan kebijakan, karena kewenangan ada di pusat. Kalau di Buleleng ambil kebijakan di daerah lain tidak kan sama saja mubazir. Selain juga menyangkut sebuah sanksi kepada dinas penguji jika tidak taat,” imbuh dia.
Kepala Dinas Perhubungan Buleleng Gede Gunawan Adnyana Putra mengatakan, Dishub Buleleng tidak bisa membijaksanai peraturan. Kendaraan yang tak sesuai aturan maka tidak akan diloloskan uji kir dan dinyatakan tidak laik. Truk ODOL juga akan diberikan stiker dengan tulisan normalisasi.
“Secara teknis kami harus sesuai aturan. Kalau diloloskan ketika terjadi kecelakaan saksi ahli akan melihat siapa yang menguji, dimana diuji. Sehingga akan menjadi beban buat kami,” kata Gunawan. Namun dia mengaku siap mengawal dan menyertai penyampaian aspirasi sopir truk ke pusat bersama DPRD Buleleng nanti.
Sementara itu koordinator sopir, Gede Sudarsana Udayana mengatakan, tuntutan mereka masih sama dengan saat disampaikan sebelumnya. Mereka berharap agar UU Nomor 22 Tahun 2009 direvisi, karena dinilai hanya memberatkan sopir truk. Undang-undang disebutnya belum menyentuh pemilik kendaraan dan juga pengguna jasa.
“Kami datang menyalurkan aspirasi. Mudah-mudahan apa yang menjadi tuntutan kami cepat terpenuhi. Kami mengerti masalah ini tidak bisa cepat diselesaikan, tetapi setidaknya ada kebijakan untuk kami selama revisi undang-undang,” jelas Sudarsana.*k23
Komentar