nusabali

Pedagang Sampaikan Keluhan ke Dewan

Merasa Mendapatkan Perlakuan Tak Adil Soal Retribusi

  • www.nusabali.com-pedagang-sampaikan-keluhan-ke-dewan

"Musim pandemi begini kami jelas merasa keberatan. Jika tidak jualan karena sakit juga tetap dipungut. Kan berat juga..."

SINGARAJA, NusaBali

Pedagang Pasar Buleleng mengadu ke dewan, Rabu (16/3). Mereka meminta solusi dan mediasi, karena merasa diberatkan dengan penerapan cukai harian. Pedagang yang berjualan di los dalam pasar merasa diperlakukan tidak adil jika dibandingkan dengan pedagang yang berjualan di atas trotoar atau di pinggir jalan.

Perwakilan Pedagang Putu Sri Arini asal Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng, mengatakan, pedagang di dalam pasar hanya meminta kebijakan. Mereka merasa keberatan jika tak berjualan saat punya halangan upacara adat atau sakit, tetap harus membayar cukai harian. Sedangkan pedagang di trotoar dan di pinggir jalan area Catus Pata Buleleng hanya dikenakan cukai harian saat mereka berjualan.

“Musim pandemi begini kami jelas merasa keberatan. Jika tidak jualan karena sakit juga tetap dipungut. Kan berat juga. Sementara yang pedagang di luar hanya dipungut cukai harian saat mereka berjualan. Intinya kami minta keringanan kepada PD Pasar di musim sepi begini,” ucap Sri Arini.

Pedagang di dalam pasar pun menginginkan agar pedagang di luar ditertibkan dan semuanya berjualan di dalam pasar. Sebab masih banyak los dan kios yang kosong. Aktivitas berjualan di luar pasar yang seakan dibenarkan Perumda Pasar, juga disebut Arini sangat berpengaruh pada hasil berjualan mereka. Bahkan pendapatan dari hasil berjualan turun hingga 50 persen.

“Harapan kami biar ditertibkan yang di luar. Biar sama-sama berjualan di los dan sama-sama dapat jualan. Kalau semua di dalam seperti dulu kan bagus semua dapat jualan, pasar jadi ramai,” imbuh dia.

Sementara itu perwakilan pedagang Pasar Buleleng yang berlokasi di Kelurahan Kampung Singaraja, Kecamatan/Kabupaten Buleleng diterima langsung Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna didampingi Wakil Ketua I Ketut Susila Umbara. Supriatna mengatakan pengaduan dari pedagang telah difasilitasi dan dimediasi untuk mendapatkan solusi terbaik.

“Keluhan pedagang memang dari dulu sudah ada. Kami upayakan fasilitasi dan mediasi. Dari sisi kami DPRD harus bisa sama-sama memahami. Keluhan pedagang disampaikan kalau bisa diperbaiki ya diperbaiki. Tetapi PD Pasar juga bekerja berdasarkan beberapa aturan, mereka ada target pendapatan dan kepatuhan aturan,” jelas Sekretaris DPC PDI Perjuangan ini.

Menurut Supriatna yang masih menjadi kendala karena belum adanya aturan turunan dari perda Perumda Pasar Argha Nayottama berupa Peraturan Bupati (perbup). “Kami sudah beri catatan agar pihak Pemkab segera ditindaklanjuti. Ada Perda tetapi belum ada penjabarannya. Ini perlu karena isi perbup mengikuti Perda,” kata politisi asal Desa/Kecamatan Tejakula ini.  

Dalam kesempatan tersebut juga dihadirkan langsung Direktur Utama (Dirut) Perumda Pasar Argha Nayottama Buleleng Made Agus Yudi Arsana. Perumda Pasar mengatakan apa yang menjadi keluhan pedagang terutama kebijakan pungutan cukai harian sudah dilakukan. Hanya saja tidak penuh diberikan keringanan.

“Keringanan cukai harian ketika pedagang tidak berjualan karena sakit atau ada upacara adat sudah jalan. Hanya saja tidak penuh. Kalau misal 7 hari tidak jualan freenya 3 hari. Asal ada laporan ke kantor unit kami,” ungkap Yudi Arsana.

Menurutnya, Perumda Pasar akan segera tindak lanjuti untuk usulan pemindahan pedagang di trotoar. Perumda Pasar saat ini masih menunggu Perbup sebagai turunan Perda Perumda Argha Nayottama yang disahkan tahun lalu. Yudi Arsana mengatakan ada beberapa perubahan pasal yang kembali harus ditegaskan melalui Perbup, terutama terkait operasional pasar.

Dia mencontohkan pedagang yang berjualan di atas trotoar dan pinggir jalan masih menjadi bumerang. Secara aturan ketertiban umum, pedagang tidak diperkenankan berjualan di pinggir jalan atau di atas trotoar. Namun jika mengacu pada Perda Perumda Pasar, pedagang yang berjualan di radius 100 meter dari pasar wajib dikenakan cukai harian.*k23

Komentar