'Sitarpos' Kejari Tabanan Bantu Warga Luar Daerah Urus Tilang
TABANAN, NusaBali
Sistem Tilang Antar Pos (Sitarpos) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan sudah dimanfaatkan warga yang terkena tilang.
Bukan saja oleh warga masyarakat di Bali, namun juga oleh warga luar Bali. Dengan ‘Sitarpos’, pembayaran denda tilang bisa dilakukan dengan mengakses link pembayaran atau kode billing. Selanjutnya, barang bukti (BB) seperti SIM, STNK dikrim kembali kepada pelanggar. Pengiriman bisa dengan cara Cash on Delivery (COD) atau melalui Kantor Pos.
Seizin Kajari Tabanan Ni Made Herawati, Kasi Pidum Kejari Tabanan I Dewa Gede Awatara Putra menjelaskan ‘Sitarpos’ dirancang untuk membantu masyarakat dalam masa pandemi. Sekaligus dalam persiapan mencapai zona integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani/WBBM).
” Pelaksanaan Sitarpos bekerjasama dengan Kantor Pos Cabang Tabanan,” ujar Dewa Awaputra didampingi Kasi Intel Kejari I Gusti Ngurah Anom, Kamis (17/3).
Dijelaskan skema ‘Sitarpos’ diawali dengan pelanggar tilang menghubungi hotline ‘Sitarpos’ dengan cara mengirimkan foto bukti tilang (cetak biru). Selanjutnya petugas tilang melakukan pengecekan terhadap berkas tilang dan mengirimkan link pembayaran (kode billing) agar segera melakukan pembayaran denda tilang, serta menginformasikan bahwa barang bukti tilang bisa diantarkan melalui kantor pos atau dengan sistem COD dengan tambahan biaya pengiriman.
Kemudian pelanggar mengirimkan bukti pembayaran denda tilang dan petugas tilang akan mengecek status pembayaran dan menyiapkan barang bukti tersebut dikirim kepada pelanggar dengan alamat yang diberikan oleh pelanggar.“Kami sudah mengembalikan pelanggar tilang yang kami antar sudah ada ke Lombok dan ke Jawa,” ujar Dewa Awatara.
Dikatakan sosialisasi ‘Sitarpos’ semakin diintensifkan karena tujuannya membantu percepatan pelayanan, terkait denda tilang dan mendapatkan kembali barang bukti kembali. *k17
Komentar