nusabali

'Sitarpos' Kejari Tabanan Bantu Warga Luar Daerah Urus Tilang

  • www.nusabali.com-sitarpos-kejari-tabanan-bantu-warga-luar-daerah-urus-tilang

TABANAN, NusaBali
Sistem Tilang Antar Pos (Sitarpos) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan sudah dimanfaatkan warga yang  terkena tilang.

Bukan saja oleh warga masyarakat di Bali, namun juga oleh warga luar Bali.  Dengan ‘Sitarpos’, pembayaran denda tilang bisa dilakukan dengan mengakses link pembayaran atau kode billing. Selanjutnya, barang bukti (BB) seperti SIM, STNK  dikrim kembali kepada pelanggar. Pengiriman bisa dengan cara Cash on Delivery (COD) atau melalui Kantor Pos.

Seizin Kajari Tabanan Ni Made Herawati, Kasi Pidum Kejari Tabanan I Dewa Gede Awatara Putra menjelaskan ‘Sitarpos’  dirancang  untuk membantu masyarakat  dalam masa pandemi.  Sekaligus  dalam persiapan mencapai zona integritas Wilayah  Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani/WBBM).

” Pelaksanaan Sitarpos bekerjasama dengan Kantor Pos Cabang Tabanan,” ujar Dewa Awaputra didampingi Kasi Intel Kejari I Gusti Ngurah Anom, Kamis (17/3).

Dijelaskan  skema ‘Sitarpos’ diawali dengan pelanggar tilang menghubungi  hotline ‘Sitarpos’ dengan cara mengirimkan foto bukti tilang (cetak biru). Selanjutnya petugas tilang melakukan pengecekan  terhadap berkas tilang dan mengirimkan link pembayaran (kode billing) agar segera melakukan pembayaran denda tilang, serta menginformasikan  bahwa barang bukti  tilang bisa diantarkan melalui kantor pos atau dengan sistem  COD dengan tambahan biaya pengiriman.

Kemudian  pelanggar mengirimkan bukti pembayaran denda tilang dan petugas tilang akan mengecek status  pembayaran dan menyiapkan barang bukti tersebut dikirim kepada pelanggar dengan alamat yang diberikan oleh pelanggar.“Kami sudah mengembalikan pelanggar tilang yang  kami antar sudah ada ke Lombok dan ke Jawa,” ujar  Dewa Awatara.

Dikatakan  sosialisasi ‘Sitarpos’  semakin diintensifkan karena tujuannya membantu  percepatan pelayanan, terkait  denda tilang dan mendapatkan kembali barang bukti kembali. *k17

Komentar