nusabali

Sekda Karangasem Diupayakan Teken Amprah Rp 34,2 M

  • www.nusabali.com-sekda-karangasem-diupayakan-teken-amprah-rp-342-m

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karangasem berupaya mendekati Sekda Gede Adnya Muliadi, yang hingga kini masih terbaring sakit di RS Sanglah, Denpasar karena serangan stroke.

AMLAPURA, NusaBali

Tujuannya, agar Sekda Adnya Muliadi bisa menandatangani amprah untuk bayar utang Rp 34,2 miliar kepada rekanan enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kepala BPKAD Karangasem, I Nengah Mindra, mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan keluarga Sekda Adnya Muliadi terkait masalah tandatangan amprah ini. “Kami mendapat penjelasan dari pihak kelarga bahwa beliau (Sekda Adnya Muliadi) bersedia tandatangani amprah, walau kondisi belum sepenuhnya pulih,” jelas Nengah Mindra saat dihubungi NusaBali di Amlapura, Minggu (5/3).

Menurut Nengah Mindra, dalam usulan amprah agar dana Rp 34,2 miliar bisa cair, harus Sekda Karangasem yang tandatangan. Pasalnya, berkas amprah tersebut selesai sebelum Sekda Adnya Muliadi jatuh sakit dan dilarikan ke RS Sanglah Denpasar, 20 Februari 2017 lalu.

“Kami percaya, Pak Sekda Karangasem memaklumi kondisinya yang sangat terjepit. Sehingga tandatangan sangat diperlukan. Dengan ditekennya amprah oleh Sekda Karangasem, maka beban utang pemerintah nantinya bisa terselesaikan,” ujar birokrat asal Banjar Alasngandang, Desa Pempatan, Kecamatan Rendang, Karangasem ini.

Atas dasar itu, Nengah Mindra optimistis utang pemerintah kepada rekanan sebesar Rp 34,2 miliar bisa terbayar secepatnya, paling lambat pertengahan Maret 2017 depan. Utang ini telah berjalan selama 2 bulan sejak awal Januari 2016, tersebar di enam OPD.

Keenam OPD lingkup Pemkab Karangasem yang nunggak bayar biaya realisasi ke rekanan untuk proyek tahun 2016 tersebut, masing-masing Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Karangasem, Satpol PP Karangasem, Dinas Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat Karangasem, Badan Pemberdayaan Perempuan & Keluarga Berencana Karangasem, Dinas Kesehatan Karangasem, dan RSUD Karangasem.

Sesuai ketentuan, kata Nengah Mindra, mekanisme bayar utang tidak ada kendala secara aturan. Setelah didukung Peraturan Bupati (Perbup) Karangasem tentang penjabaran RAPBD Perubahan 2017, telah disetorkan ke DPRD. Juga diperkuat rekap utang OPD ke BPKAD.

Menurut Nengah Mindra, amprah utang bisa cair, setelah enam OPD menyusun DPPA (daftar pelaksanaan perubahan anggaran) dan SPM (surat perintah membayar), disetorkan ke BPKAD. Begitu DPPA dan SPM disetorkan OPD, maka uang bisa diamprah melalui BPKAD, sehingga utang segera terbayar, dengan catatan Sekda Karangasem menandatangani amprah teresebut.

Utang telah masuk dalam RKA (rencana kerja anggaran) R-APBD Perubahan 2017 dan DPA (dokumen pelaksanaan anggaran). Dana untuk digunakan membayar utang diambilkan dari Silpa (sisa lebih penggunaan anggaran) tahun 2016, tersedia Rp 118 miliar.

Sekda Gede Adnya Muliadi sendiri sebelumnya mendadak dilarikan ke rumah sakit karena terserang stroke ketika hendak berangkat ngantor, Senin (20/2) pagi. Semula, Sekda Adnya Muliadi dilarikan ke RS BaliMed Amlapura, namun kemudian dirujuk ke RS Sanglah, Denpasar.

Hingga Minggu kemarin, Sekda Adnya Muliadi masih dirawat dan menjalani masa pemulihan di Ruang Sanjiwani II RS Sanglah. Bupati Karangasem, IGA Mas Sumatri, sempat menjenguk birokrat berusia 57 tahun ini ke RS Sanglah, Selasa (28/2) lalu.

Mengingat lebih dari seminggu Sekda Adnya Muliadi berhalangan akibat sakit, Bupati Mas Sumatri pun telah mengeluarkan SK pengangkat Pelaksana Harian (Plh) Sekda Karangasem, Rabu (1/3) lalu. Adalah I Made Sujana Erawan yang ditunjuk Bupati menjadi Plh Sekda Karangasem, menggantikan Adnya Muliadi. Saat ini, Sujana Erawan masih menjabat Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah Karangasem.

Sujana Erawan menjadi Plh Sekda Karangasem per 1 Maret 2017, berdasarkan SK Bupati No 824/596/NKPSDM/Setda. Meski diangkat menjadi Plh Sekda, namun Sujana Erawan tidakpunya kewenangan yang strategis, seperti amprah anggaran, mutasi staf, hingga sebagai Ketua Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan). Karenanya, rencana mempercepat bayar utang ke rekanan 6 OPD senilai Rp 34,2 miliar, tetap terbengkalai. * k16

Komentar