Jembatan Gitgit-Wanagiri Tuntas
Rekanan Kena Denda Rp 592 Juta
Harusnya tuntas pada 2021, sehingga rekanan kena denda Rp 592 juta pada proyek jembatan bernilai Rp 6,81 miliar tersebut.
SINGARAJA, NusaBali
Proyek jembatan Pangkung Dalem yang menghubungkan Desa Gitgit dengan Desa Wanagiri di Kecamatan Sukasada, Buleleng, akhirnya tuntas dikerjakan.
Namun rekanan penyedia proyek dikenakan denda setengah miliar rupiah lebih, karena pengerjaan proyek molor 87 hari dari waktu perjanjian kontrak.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Buleleng I Putu Adiptha Eka Putra dihubungi Kamis (17/3) mengatakan, proyek jembatan itu sudah diserahterimakan pada Sabtu (12/3) lalu. Penyedia proyek PT Adi Murti pun dikenakan denda sebesar Rp 592 juta lebih.
“Keterlambatan pengerjaan 87 hari, seharusnya memang sudah selesai sebelum akhir tahun 2021 lalu. Tetapi karena sejumlah kendala, proyek terlambat cukup lama. Sesuai ketentuan ada sanksi berupa denda yang harus dibayarkan penyedia,” jelas Adiptha.
Sebelumnya penyedia proyek sudah diberikan perpanjangan waktu selama 50 hari, terhitung batas waktu terakhir pengerjaan. Namun dengan perpanjangan waktu tersebut penyedia tidak juga mampu menuntaskan proyek senilai Rp 6,81 miliar itu. Hingga akhirnya Dinas PUTR memberikan kebijakan perpanjangan kembali. Sebab penyedia memiliki komitmen baik untuk menuntaskan proyek.
Itikad baik penyedia ini membuatnya tak di-blacklist dari daftar rekanan. Penyedia pun disebut Adiptha masih bisa ikut lelang pada proyek pembangunan pemerintah lainnya. “Penyedia kami tidak blacklist karena komit menyelesaikan proyek sampai tuntas. Mereka masih bisa ikut lelang. Tetapi kami tetap akan melakukan evaluasi terkait kinerja perusahaannya,” imbuh Adiptha.
Menurut Adiptha sebelum proyek diserahterimakan, petugas teknis Dinas PUTR Buleleng telah melakukan pengujian kualitas dan uji laboratorium. Proyek jembatan saat ini hingga enam bulan ke depan masih dalam masa pemeliharaan. Jika terjadi kerusakan di luar dampak bencana alam, perbaikan masih tanggung jawab penyedia. *k23
Namun rekanan penyedia proyek dikenakan denda setengah miliar rupiah lebih, karena pengerjaan proyek molor 87 hari dari waktu perjanjian kontrak.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Buleleng I Putu Adiptha Eka Putra dihubungi Kamis (17/3) mengatakan, proyek jembatan itu sudah diserahterimakan pada Sabtu (12/3) lalu. Penyedia proyek PT Adi Murti pun dikenakan denda sebesar Rp 592 juta lebih.
“Keterlambatan pengerjaan 87 hari, seharusnya memang sudah selesai sebelum akhir tahun 2021 lalu. Tetapi karena sejumlah kendala, proyek terlambat cukup lama. Sesuai ketentuan ada sanksi berupa denda yang harus dibayarkan penyedia,” jelas Adiptha.
Sebelumnya penyedia proyek sudah diberikan perpanjangan waktu selama 50 hari, terhitung batas waktu terakhir pengerjaan. Namun dengan perpanjangan waktu tersebut penyedia tidak juga mampu menuntaskan proyek senilai Rp 6,81 miliar itu. Hingga akhirnya Dinas PUTR memberikan kebijakan perpanjangan kembali. Sebab penyedia memiliki komitmen baik untuk menuntaskan proyek.
Itikad baik penyedia ini membuatnya tak di-blacklist dari daftar rekanan. Penyedia pun disebut Adiptha masih bisa ikut lelang pada proyek pembangunan pemerintah lainnya. “Penyedia kami tidak blacklist karena komit menyelesaikan proyek sampai tuntas. Mereka masih bisa ikut lelang. Tetapi kami tetap akan melakukan evaluasi terkait kinerja perusahaannya,” imbuh Adiptha.
Menurut Adiptha sebelum proyek diserahterimakan, petugas teknis Dinas PUTR Buleleng telah melakukan pengujian kualitas dan uji laboratorium. Proyek jembatan saat ini hingga enam bulan ke depan masih dalam masa pemeliharaan. Jika terjadi kerusakan di luar dampak bencana alam, perbaikan masih tanggung jawab penyedia. *k23
Komentar