MDA Karangasem Kukuhkan Prajuru Desa Adat Liligundi
Ngadegang Bendesa Adat Liligundi berliku diwarnai enam kali mediasi, demo, hingga mosi tak percaya.
AMLAPURA, NusaBali
Plt Bendesa Madya Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Karangasem, I Made Putu Arianta, mewakili MDA Provinsi Bali mengukuhkan prajuru Desa Adat Liligundi, Desa/Kecamatan Bebandem, Karangasem masa bhakti 2022-2027. Sebelum pengukuhan, prajuru Desa Adat Liligundi mengikuti upacara majaya-jaya di Pura Ulun Sui, Desa Adat Liligundi pada Purnama Kadasa, Wraspati Paing Dukut, Kamis (17/3) malam. Upacara majaya-jaya dipuput Ida Pedanda Gede Oka Pinatih dari Geria Ulon, Banjar/Desa Jungutan, Kecamatan Bebandem,
Plt Bendesa Madya MDA Karangasem I Made Putu Arianta membacakan SK MDA Provinsi Bali disaksikan Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Karangasem I Wayan Astika, Bendesa Alitan MDA Kecamatan Bebandem I Nyoman Ganti, Perbekel Desa Bebandem I Gede Partadana, dan krama Desa Adat Liligundi. Prajuru Desa Adat Liligundi akhirnya dikukuhkan setelah terbentuk melalui proses panjang. Prajuru Desa Adat Liligundi yang dikukuhkan yakni Bendesa Adat Jro Mangku Sumajaya dari Banjar Liligundi Kelod, Petajuh I Komang Wenten dari Banjar Liligundi Kaja, Penyarikan I Made Sukadana dari Banjar Liligundi Kaja, Juru Raksa I Wayan Putra dari Banjar Liligundi Kelod, dan Pangliman I Wayan Sudarma dari Banjar Liligundi Kelod. “Astungkara, kami bersyukur akhirnya prajuru Desa Adat Liligundi terbentuk dan telah majaya-jaya. Tinggal melaksanakan program ngayah di desa adat,” ungkap Panyarikan I Made Sukadana.
Ngadegang Bendesa Adat Liligundi berliku. Di awali terjadi silang pendapat antara krama dengan Bendesa Adat Liligundi sebelumnya I Ketut Alit Suardana terkait pararem yang dinilai bertentangan dengan awig-awig. Sehingga terjadi mediasi di MDA Alitan Kecamatan Bebandem hingga enam kali. Setelah pararem yang sebelumnya dicabut, kemudian membentuk Panitia Pararem Desa Adat Liligundi dengan Ketua Panitia I Ketut Suardana, Sekretaris I Gede Swela, dan anggota I Komang Adi Sutama. Membuat pararem dengan catatan tidak lagi mencantumkan syarat calon Bendesa Adat Liligundi tamatan SMP berijazah, maka proses ngadegang Bendesa Adat Liligundi di Bale Desa Adat Liligundi, Banjar Liligundi Kelod berlangsung cepat, Selasa (15/2).
Saat itu muncul 5 calon bendesa. Uniknya, dari lima calon Bendesa Adat Liligundi yang diusung, semuanya berasal dari krama yang selama ini menentang pararem yang dinilai bertentangan dengan awig-awig. Krama pun sempat demo ke DPRD Karangasem, 6 kali mediasi di MDA Alitan Kecamatan Bebandem.
Terakhir melancarkan mosi tidak percaya kepada Bendesa Adat Liligundi I Ketut Alit Suardana di Bale Desa Adat Liligundi, Kamis (20/1), hingga akhirnya sepakat ngadegang bendesa dengan membentuk panitia dan merevisi pararem yang telah ada. Ngadegang bendesa mengacu Perda Provinsi Bali Nomor 4 tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, Surat Edaran MDA Provinsi Bali, Nomor 006/SE/MDA-Prov Bali/VII/2020 per 20 Juli 2020, tentang Proses Ngadegang Bendesa Adat atau Sebutan Lainnya, dan awig-awig Desa Adat Liligundi. *k16
Plt Bendesa Madya MDA Karangasem I Made Putu Arianta membacakan SK MDA Provinsi Bali disaksikan Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Karangasem I Wayan Astika, Bendesa Alitan MDA Kecamatan Bebandem I Nyoman Ganti, Perbekel Desa Bebandem I Gede Partadana, dan krama Desa Adat Liligundi. Prajuru Desa Adat Liligundi akhirnya dikukuhkan setelah terbentuk melalui proses panjang. Prajuru Desa Adat Liligundi yang dikukuhkan yakni Bendesa Adat Jro Mangku Sumajaya dari Banjar Liligundi Kelod, Petajuh I Komang Wenten dari Banjar Liligundi Kaja, Penyarikan I Made Sukadana dari Banjar Liligundi Kaja, Juru Raksa I Wayan Putra dari Banjar Liligundi Kelod, dan Pangliman I Wayan Sudarma dari Banjar Liligundi Kelod. “Astungkara, kami bersyukur akhirnya prajuru Desa Adat Liligundi terbentuk dan telah majaya-jaya. Tinggal melaksanakan program ngayah di desa adat,” ungkap Panyarikan I Made Sukadana.
Ngadegang Bendesa Adat Liligundi berliku. Di awali terjadi silang pendapat antara krama dengan Bendesa Adat Liligundi sebelumnya I Ketut Alit Suardana terkait pararem yang dinilai bertentangan dengan awig-awig. Sehingga terjadi mediasi di MDA Alitan Kecamatan Bebandem hingga enam kali. Setelah pararem yang sebelumnya dicabut, kemudian membentuk Panitia Pararem Desa Adat Liligundi dengan Ketua Panitia I Ketut Suardana, Sekretaris I Gede Swela, dan anggota I Komang Adi Sutama. Membuat pararem dengan catatan tidak lagi mencantumkan syarat calon Bendesa Adat Liligundi tamatan SMP berijazah, maka proses ngadegang Bendesa Adat Liligundi di Bale Desa Adat Liligundi, Banjar Liligundi Kelod berlangsung cepat, Selasa (15/2).
Saat itu muncul 5 calon bendesa. Uniknya, dari lima calon Bendesa Adat Liligundi yang diusung, semuanya berasal dari krama yang selama ini menentang pararem yang dinilai bertentangan dengan awig-awig. Krama pun sempat demo ke DPRD Karangasem, 6 kali mediasi di MDA Alitan Kecamatan Bebandem.
Terakhir melancarkan mosi tidak percaya kepada Bendesa Adat Liligundi I Ketut Alit Suardana di Bale Desa Adat Liligundi, Kamis (20/1), hingga akhirnya sepakat ngadegang bendesa dengan membentuk panitia dan merevisi pararem yang telah ada. Ngadegang bendesa mengacu Perda Provinsi Bali Nomor 4 tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, Surat Edaran MDA Provinsi Bali, Nomor 006/SE/MDA-Prov Bali/VII/2020 per 20 Juli 2020, tentang Proses Ngadegang Bendesa Adat atau Sebutan Lainnya, dan awig-awig Desa Adat Liligundi. *k16
Komentar