JPU Belum Tentukan Sikap
Enam hari pasca putusan untuk dua terdakwa kasus Upah Pungut (UP) Sektor Pertambangan Kabupaten Bangli, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangli belum menentukan sikap apakah menerima putusan atau banding.
Terkait Putusan Korupsi UP Kabupaten Bangli
DENPASAR, NusaBali
Dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar pimpinan Sutrisno pada Senin (27/2), terdakwa AA Gede Alit Darmawan (mantan Kadipenda Bangli 2009-2010) divonis 2 tahun empat bulan dan Bagus Rai Dharmayudha (mantan Kadispenda Bangli 2006-2008 yang kini sudah pensiun) dihukum 2 tahun 8 bulan.
Dalam putusan, majelis hakim memberikan waktu 7 hari sejak putusan untuk meyatakan menerima putusan atau banding. Kedua terdakwa langsung menyatakan menerima usai pembacaan putusan. Sementara JPU masih piker-pikir.
JPU yang juga Kasi Pidsus Kejari Bangli, Elan Jaelani mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menentukan sikap apakah akan menerima putusan atau banding atas putusan majelis hakim. Pasalnya, putusan hakim masih dibawah tuntutan JPU sebelumnya yang menuntut terdakwa Darmawan dengan pidana penjara selama 3,5 tahun dan Dharmayudha dengan dituntut hukuman 4 tahun penjara. “Kami masih menunggu petunjuk pimpinan (Kajari Bangli, red). Apakah banding atau tidak,” jelasnya saat dikonfirmasi pada Minggu (5/3).
Selain ditunggu sikapnya apakah menerima atau banding atas putusan hakim, JPU juga diberi PR (Pekerjaan Rumah) oleh majelis hakim untuk menagih UP Sektor Pertambangan yang dibagikan selama rentan waktu 2006-2010. Dalam dakwaan disebut, untuk tahun 2006 ada upah pungut Rp 85.058.014 yang dibagikan kepada 85 petugas upah pungut termasuk Bupati, Wakil Bupati, Sekda dan Kadispenda. Untuk tahun 2007 disebutkan ada upah pungut Rp 233.067.746 yang dibagikan kepada 91 staf dan pejabat Kabupaten Bangli. Pada 2008, ada UP Rp 215.580.156 yang dibagikan kepada 91 petugas upah pungut.
Sementara pada 2009 ada upah pungut Rp 203.832.554 yang dibagikan kepada 87 petugas upah pungut. Terakhir pada 2010 ada upah pungut Rp 188.537.200 yang dibagikan kepada 91 petugas upah pungut. “Untuk pengembalian tersebut kami juga masih melakukan kooridnasi dan menunggu petunjuk pimpinan lebih lanjut,” pungkasnya. * rez
Komentar