Pengelola Pantai Tanjung Benoa dan Kedonganan Gandeng Pemkab Badung
Terkait Rencana Pengenaan Tarif Retribusi
MANGUPURA, NusaBali
Daya Tarik Wisata Pantai Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan dan Pantai Kedonganan, Kecamatan Kuta, menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Badung.
Kerja sama tersebut terkait rencana pengenaan retribusi kunjungan. Langkah ini sebagai salah satu upaya agar ada payung hukum yang menaungi dua DTW tersebut dalam penarikan retribusi. Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Badung, I Nyoman Rudiarta, mengatakan kerja sama dimaksud khususnya terkait besaran retribusi yang harus disepakati dan dituangkan dalam peraturan daerah (perda). “Dalam perda juga akan mengarahkan soal pembagiannya. Kalau tidak salah 75 persen ke pengelola dan 25 persen ke pemerintah,” jelas Rudiarta, Minggu (20/3).
Persentase paling besar dibagi kepada pengelola, karena berkaitan dengan tugas dan fungsi yang dimiliki. Termasuk di antaranya menjaga kualitas pariwisata, baik itu dalam hal keamanan, kebersihan, pelayanan, dan operasional.
Rudiarta menambahkan, rencana pengenaan retribusi pada DTW Pantai Tanjung Benoa dan Pantai Kedonganan sudah dilakukan pembahasan, terutama mengenai persiapan yang harus dilakukan, sebelum nanti akhirnya pengenaan retribusi diterapkan. “Dalam hal ini tentu harus ada payung hukum, sehingga tidak malah seenaknya dan menjadi pungli. Ini harus kita jaga,” tegas mantan Camat Kuta ini.
Masih menurut Rudiarta, retribusi nantinya juga akan diarahkan kepada sistem pembayaran elektronik melalui e-ticketing, itu sekaligus dalam rangka transparansi serta mendukung program gerakan nasional nontunai melalui cashless. Tidak hanya di dua DTW itu, namun sistem pembayaran ini juga akan diterapkan di sejumlah DTW yang sudah bekerja sama dengan Pemkab Badung. “Untuk proses pembayaran itu, kita kerjasamakan dengan BPD Bali,” sebutnya.
Untuk diketahui, pada tahun 2022 ini ada juga beberapa objek wisata yang rencana akan ditetapkan sebagai DTW baru, yakni Pantai Kelan, Pantai Seminyak, Pantai Cemagi, Pantai Munggu, Taman Wisata Gerih, dan Pancoran Solas Taman Beji Paluh. Semuanya, kini masih dalam proses harmonisasi di Bagian Hukum Sedat Badung.
Sementara untuk DTW yang sudah diserahkan pengelolaannya, hingga saat sudah terdapat 11 objek wisata. Yakni Kawasan Luar Pura Uluwatu, Pantai Labuan Sait, Pantai Tanjung Benoa, Pantai Kedonganan, Pantai Kuta, Kawasan Luar Pura Taman Ayun, Alas Pala Sangeh, Air Terjun Nungnung, Pantai Pandawa, Pancoran Solas Taman Mumbul, dan Waterblow Peninsula Nusa Dua. Di luar itu, ada satu yang merupakan usulan baru dan sedang dalam harmonisasi di Bagian Hukum Setda Badung, yakni Pantai Legian. Sejauh ini, yang sudah dikerjasamakan dengan pemerintah daerah total terdapat 8 DTW. Yaitu Kawasan Luar Pura Uluwatu, Pantai Labuan Sait, Kawasan Luar Puta Taman Ayun, Alas Pala Sangeh, Air Terjun Nungnung, Pantai Pandawa, Pancoran Solas Taman Mumbul, dan Waterblow Peninsula Nusa Dua. *dar
1
Komentar