Gubernur Koster Gemakan Nilai Kearifan Sad Kerthi
Di Hadapan Utusan 135 Negara Peserta Konvensi Minamata 2022 Nusa Dua
Kebijakan Pembangunan Bali yang harmonis terhadap alam, sejalan dengan upaya dunia untuk menjaga lingkungan alam yang bersih dan rendah karbon.
MANGUPURA, NusaBali
Nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi yang menjadi pondasi dalam pembangunan Bali guna terwujudnya keharmonisan Alam, Manusia dan Kabudayaan Bali menggema dalam acara Konvensi Minamata tentang Merkuri Tahun 2022 (The 4th Conference of the Parties to the Minamata Convention on Mercury). Kegiatan yang dihadiri lebih dari 1.000 orang dari 135 negara ini berlangsung di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Nusa Dua, Kuta Selatan, Badung pada Soma Umanis Watugunung, Senin (21/3).
Konvensi Minamata tentang Merkuri Tahun 2022 ini juga dihadiri Executive Director of the United Nations Ms Inger La Cour Andersen, Executive Secretary of the Minamata Convention Ms Monika Stankiewicz, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Siti Nurbaya. Dalam sambutannya Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi yang tertuang dalam visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru tersebut meliputi: 1) Atma Kerthi yang bermakna Penyucian dan Pemuliaan Atman/Jiwa; 2) Segara Kerthi yang bermakna Penyucian dan Pemuliaan Pantai dan Laut; 3) Danu Kerthi yang bermakna Penyucian dan Pemuliaan Sumber Air; 4) Wana Kerthi yang bermakna Penyucian dan Pemuliaan Tumbuh-tumbuhan; 5) Jana Kerthi yang bermakna Penyucian dan Pemuliaan Manusia; dan 6) Jagat Kerthi yang bermakna Penyucian dan Pemuliaan Alam Semesta.
Sebagai implementasi dari visi tersebut, telah dilaksanakan kebijakan dan program yang harmonis terhadap Alam, antara lain 1) Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai yang diatur dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018; 2) Kebijakan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber yang diatur dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019; 3) Perlindungan Danau, Mata Air, Sungai dan Laut yang diatur dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2020; 4) Pelestarian Tanaman Endemik Bali Sebagai Taman Gumi Banten, Puspa Dewata, Usadha, dan Penghijauan yang diatur dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 29 Tahun 2020; 5) Sistem Pertanian Organik yang diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2019; 6) Kebijakan Bali Energi Bersih yang diatur dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019; 7) Kebijakan tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai yang diatur dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019; 8) Mengembangkan Industri Kesehatan Tradisional/Herb
al Bali yang diatur dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 55 Tahun 2019; dan 9) Pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap yang dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 05 Tahun 2022.
Kebijakan Pembangunan Bali yang harmonis terhadap alam, sangat sejalan dengan upaya dunia internasional untuk menjaga lingkungan alam yang bersih dan rendah karbon, sehingga sangat tepat menjadi agenda Konvensi Minamata tentang Merkuri di Bali. “Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa emisi dan lepasan merkuri sangat membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan. Oleh karena itu, saya sangat mendukung upaya dunia internasional dalam pengurangan dan penghapusan merkuri demi menyelamatkan Alam beserta isinya dari bahaya emisi merkuri yang menjadi agenda konvensi ini,” ujar Gubernur Bali jebolan ITB ini.
Penyelenggaraan Konvensi Minamata yang diikuti oleh 135 negara dan dihadiri oleh lebih dari 1.000 orang merupakan suatu kebahagiaan bagi Pemerintah dan masyarakat Bali sebagai bagian dalam upaya pemulihan pariwisata Bali yang mengalami keterpurukan lebih dari 2 tahun, sejak Pandemi Covid-19 pertama kali muncul di Bali tanggal 10 Maret 2020.
Di akhir sambutannya, Gubernur Koster menyampaikan mewakili pemerintah dan masyarakat Bali mengucapkan terimakasih atas dipilihnya Bali sebagai tempat penyelenggaraan Konvensi Minamata tahun 2022. “Semoga Konvensi Minamata ini berlangsung dengan lancar dan sukses, serta menghasilkan keputusan yang bermanfaat bagi perubahan dunia ke arah yang semakin baik dalam tatanan era baru, terutama dalam mengurangi merkuri, sehingga alam beserta isinya akan semakin sehat dan berkualitas untuk kebahagiaan masyarakat dunia,” kata Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng ini.
“Saya mengucapkan selamat datang di Bali, Pulau Dewata yang kita cintai bersama, dengan alam yang indah, masyarakat yang ramah, dan memiliki kekayaan, keunikan, serta keunggulan kebudayaan. Matur suksma. Thank you,” ujarnya.
Sementara Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Siti Nurbaya menyampaikan Konvensi Minamata berlangsung dari tanggal 21 hingga 25 Maret 2022 mendatang di Nusa Dua. Konvensi ini merupakan agenda dua tahunan yang dihadiri oleh perwakilan pemerintah negara-negara anggota Konvensi Minamata. Tujuannya untuk mendiskusikan dan menyepakati keputusan-keputusan dalam rangka menghadapi dampak penggunaan, emisi, dan lepasan merkuri.
Ini merupakan momentum bagi Indonesia sebagai tuan rumah Konvensi Minamata untuk memainkan peran sentralnya dalam diplomasi lingkungan hidup, sehingga Minamata akan menjadi forum pengambilan keputusan terhadap beberapa isu yang belum mencapai konsensus. Di antaranya kode HS produk-produk mengandung merkuri, lepasan merkuri, mercury waste thresholds, dan sebagainya. “Kami harapkan peserta dari berbagai negara mendukung langkah-langkah melindungi manusia dan lingkungan hidup dari bahaya penggunaan merkuri,” pungkasnya. *nat
Konvensi Minamata tentang Merkuri Tahun 2022 ini juga dihadiri Executive Director of the United Nations Ms Inger La Cour Andersen, Executive Secretary of the Minamata Convention Ms Monika Stankiewicz, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Siti Nurbaya. Dalam sambutannya Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi yang tertuang dalam visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru tersebut meliputi: 1) Atma Kerthi yang bermakna Penyucian dan Pemuliaan Atman/Jiwa; 2) Segara Kerthi yang bermakna Penyucian dan Pemuliaan Pantai dan Laut; 3) Danu Kerthi yang bermakna Penyucian dan Pemuliaan Sumber Air; 4) Wana Kerthi yang bermakna Penyucian dan Pemuliaan Tumbuh-tumbuhan; 5) Jana Kerthi yang bermakna Penyucian dan Pemuliaan Manusia; dan 6) Jagat Kerthi yang bermakna Penyucian dan Pemuliaan Alam Semesta.
Sebagai implementasi dari visi tersebut, telah dilaksanakan kebijakan dan program yang harmonis terhadap Alam, antara lain 1) Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai yang diatur dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018; 2) Kebijakan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber yang diatur dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019; 3) Perlindungan Danau, Mata Air, Sungai dan Laut yang diatur dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2020; 4) Pelestarian Tanaman Endemik Bali Sebagai Taman Gumi Banten, Puspa Dewata, Usadha, dan Penghijauan yang diatur dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 29 Tahun 2020; 5) Sistem Pertanian Organik yang diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2019; 6) Kebijakan Bali Energi Bersih yang diatur dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019; 7) Kebijakan tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai yang diatur dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019; 8) Mengembangkan Industri Kesehatan Tradisional/Herb
al Bali yang diatur dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 55 Tahun 2019; dan 9) Pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap yang dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 05 Tahun 2022.
Kebijakan Pembangunan Bali yang harmonis terhadap alam, sangat sejalan dengan upaya dunia internasional untuk menjaga lingkungan alam yang bersih dan rendah karbon, sehingga sangat tepat menjadi agenda Konvensi Minamata tentang Merkuri di Bali. “Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa emisi dan lepasan merkuri sangat membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan. Oleh karena itu, saya sangat mendukung upaya dunia internasional dalam pengurangan dan penghapusan merkuri demi menyelamatkan Alam beserta isinya dari bahaya emisi merkuri yang menjadi agenda konvensi ini,” ujar Gubernur Bali jebolan ITB ini.
Penyelenggaraan Konvensi Minamata yang diikuti oleh 135 negara dan dihadiri oleh lebih dari 1.000 orang merupakan suatu kebahagiaan bagi Pemerintah dan masyarakat Bali sebagai bagian dalam upaya pemulihan pariwisata Bali yang mengalami keterpurukan lebih dari 2 tahun, sejak Pandemi Covid-19 pertama kali muncul di Bali tanggal 10 Maret 2020.
Di akhir sambutannya, Gubernur Koster menyampaikan mewakili pemerintah dan masyarakat Bali mengucapkan terimakasih atas dipilihnya Bali sebagai tempat penyelenggaraan Konvensi Minamata tahun 2022. “Semoga Konvensi Minamata ini berlangsung dengan lancar dan sukses, serta menghasilkan keputusan yang bermanfaat bagi perubahan dunia ke arah yang semakin baik dalam tatanan era baru, terutama dalam mengurangi merkuri, sehingga alam beserta isinya akan semakin sehat dan berkualitas untuk kebahagiaan masyarakat dunia,” kata Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng ini.
“Saya mengucapkan selamat datang di Bali, Pulau Dewata yang kita cintai bersama, dengan alam yang indah, masyarakat yang ramah, dan memiliki kekayaan, keunikan, serta keunggulan kebudayaan. Matur suksma. Thank you,” ujarnya.
Sementara Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Siti Nurbaya menyampaikan Konvensi Minamata berlangsung dari tanggal 21 hingga 25 Maret 2022 mendatang di Nusa Dua. Konvensi ini merupakan agenda dua tahunan yang dihadiri oleh perwakilan pemerintah negara-negara anggota Konvensi Minamata. Tujuannya untuk mendiskusikan dan menyepakati keputusan-keputusan dalam rangka menghadapi dampak penggunaan, emisi, dan lepasan merkuri.
Ini merupakan momentum bagi Indonesia sebagai tuan rumah Konvensi Minamata untuk memainkan peran sentralnya dalam diplomasi lingkungan hidup, sehingga Minamata akan menjadi forum pengambilan keputusan terhadap beberapa isu yang belum mencapai konsensus. Di antaranya kode HS produk-produk mengandung merkuri, lepasan merkuri, mercury waste thresholds, dan sebagainya. “Kami harapkan peserta dari berbagai negara mendukung langkah-langkah melindungi manusia dan lingkungan hidup dari bahaya penggunaan merkuri,” pungkasnya. *nat
1
Komentar