Sidang Pidana Tetap Online, Perdata Offline
DENPASAR, NusaBali
Meski angka Covid-19 terus menurun, namun PN Denpasar belum juga menggelar sidang pidana secara langsung alias offline.
Hanya sidang perdata saja yang baru digelar secara offline. Jubir PN Denpasar, Gde Putera Astawa mengatakan pihaknya masih terus melakukan pembatasan khususnya untuk sidang pidana. “Kalau sidang perdata dilaksanakan secara offline atau sidang langsung,” ujar Astawa dikonfirmasi Minggu (20/3).
Mengacu kepada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang sidang pidana secara online, pada pokoknya sidang itu dihadiri terdakwa di Pengadilan. Tapi karena Lapas Kerobokan mempunyai kebijakan meniadakan keluar masuk tahanan, maka sidang dilakukan online, dengan payung hukum Perma tersebut.
Jadi keputusan untuk online atau offline dari majelis hakim dengan melihat situasi apakah tahanan dijinkan oleh Lapas keluar untuk sidang di Pengadilan. “Untuk kebijakan itulah, maka tergantung keputusan Lapas atau kemenkumHam,” sambung hakim kelahiran Merauke ini.
Dari pantauan di PN Denpasar pengetatan pengunjung tetap diberlakukan. Masyarakat yang berurusan dengan lembaga peradilan kelas IA di Denpasar ini tidak boleh melewati pintu masuk utara. Petugas satpam hanya mengizinkan satu jalur di selatan yang dilengkapi sarana cuci tangan, pengecekan suhu tubuh otomatis dan menjalani sedikit pemeriksaan petugas. Apabila masyarakat tidak memiliki kepentingan secara langsung tidak diizinkan masuk alias tidak diberikan kartu identitas pengunjung.
Pembatasan pengunjung sidang juga diberlakukan di ruang sidang. Kursi pengunjung masih ditandai silang merah yang berarti kapasitas pengunjung terbatas hanya setengah dari kapasitas ruangan dalam kondisi normal. Penggunaan masker pun tetap ketat. Ada petugas khusus di ruang sidang yang akan menegur atau mengingatkan pengunjung agar tetap mengikuti prokes. *rez
1
Komentar