nusabali

Mediasi Akses Jalan Perum Griya Intaran Deadlock

  • www.nusabali.com-mediasi-akses-jalan-perum-griya-intaran-deadlock

Sebanyak 89 warga yangmenempati Perumahan Griya Intaran sejak 2004 kaget dan tak menerima saat ada pihak ketiga yang mengklaim pemilik akses jalan.

SINGARAJA, NusaBali

Sengketa akses jalan menuju Perumahan Griya Intaran, Dusun Kundalini, Desa Umeanyar, Kecamatan Seririt, Buleleng kembali dimediasi DPRD Buleleng, Senin (20/3).

Sayangnya, mediasi yang menghadirkan warga perumahan, kuasa hukum dua pihak dan instansi terkait tak menemui titik temu alias deadlock. DPRD akhirnya menyerahkan kembali kepada warga yang terlibat sengketa untuk menempuh jalan selanjutnya.

Warga Perumahan Griya Intaran sebelumnya sudah sempat menyampaikan persoalan mereka pada akhir Januari lalu. Saat itu warga perumahan mengaku keberatan, sebab akses jalan menuju perumahan mereka ada yang mengklaim sebagai hak milik. Mereka merasa keberatan karena persoalan itu baru muncul setelah mereka tinggal di sana sejak 2004 silam. Mereka pun merasa terancam kehilangan akses jalan dengan klaim lahan seluas 335 meter persegi tersebut, oleh pihak pribadi.

Mediasi yang difasilitasi DPRD Buleleng berlangsung di ruang rapat gabungan komisi. Rapat pembahasan sengketa lahan itu dipimpin Wakil Ketua I DPRD Buleleng Ketut Susila Umbara didampingi Komisi I DPRD Buleleng. Selain itu DPRD Buleleng juga menghadirkan Kantor Pertanahan Buleleng, Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) serta Dinas Perkimta Buleleng. Selain itu perwakilan 89 KK warga perumahan juga hadir. Serta kuasa hukum pemilik SHM yang mengklaim lahan yang disengketakan.

Menurut Susila Umbara, DPRD sebagai fasilitator sudah mengundang instansi terkait untuk menjelaskan posisi tanah dan sejarah hingga menjadi perumahan. Semua instansi terkait pun telah memberikan keterangan. Hanya saja mediasi yang diupayakan DPRD tak menemui titik terang.

“Semua sudah memberikan keterangan, termasuk kuasa hukum yang mengaku pemilik SHM atas jalan tersebut. Tetapi kedua pihak bersikukuh dengan pendapat masing-masing. Ya kami tidak bisa menyimpulkan. Kewenangan DPRD tidak pada ranah memutuskan,” ucap kader Partai Golkar Buleleng ini.

DPRD pun akhirnya menyerahkan kembali keputusan langkah selanjutnya kepada kedua pihak. “Kami tidak menyarankan menempuh jalan hukum, silakan nanti kemana arahnya. Tetapi kalau sengketa hak penyelesaiannya di pengadilan,” tegas politisi asal Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng ini.

Sementara itu Kuasa hukum warga Perumahan Griya Intaran Nyoman Mudita dalam kesempatan tersebut juga menghadirkan eks pemilik lahan perumahan dan lahan akses jalan yang saat ini menjadi sengketa. “Bagaimanapun nanti kami berhak melakukan perlawanan apapun kami siap untuk mempertahankan akses jalan kami. Karena kami dulu beli rumah di sana urusannya langsung dengan bank tidak dengan pihak siapapun termasuk developer,” kata Mudita. *k23

Komentar